Menunggu Langkah Proaktif Majelis Pengawas Notaris
Fokus

Menunggu Langkah Proaktif Majelis Pengawas Notaris

Masih terdapat berbagai permasalahan yang dihadapi antara lain, peranan Majelis Pengawas Daerah sebagai ujung tombak pengawasan dan pembinaan pelaksanaan tugas jabatan dan prilaku notaris belum optimal.

Oleh:
Mys/Mon/M-3
Bacaan 2 Menit
Menunggu Langkah Proaktif Majelis Pengawas Notaris
Hukumonline

Seperti pidato Andi Mattalatta yang dikutip di atas, seharusnya MPN Daerah bisa menjadi ujung tombak pengawasan notaris. Jumlah yang harus diawasi pun relatif sedikit dan jelas alamatnya karena setiap daerah sudah punya formasi notaris. Dan yang lebih penting, berdasarkan UU No. 30 Tahun 2004, MPN menjadi kunci penting pemberhentian seorang notaris, baik karena melakukan perbuatan tercela, rangkap jabatan, maupun karena tidak mampu menjalankan tugas-tugas notaris secara jasmani dan rohani.

Informasi yang diperoleh hukumonline menguatkan dugaan praktek rangkap jabatan notaris yang nyata-nyata dilarang UU Jabatan Notaris. Seorang notaris pada dasarnya dilarang: (i) menjalankan jabatan di luar wilayah jabatannya; (ii) meninggalkan wilayah jabatannya lebih dan 7 (tujuh) hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang sah; (iii) merangkap sebagai pegawai negeri; (iv) merangkap jabatan sebagai pejabat negara; (v) merangkap jabatan sebagai advokat; (vi) merangkap jabatan sebagai pemimpin atau pegawai badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah atau badan usaha swasta; (vii) merangkap jabatan sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah di luar wilayah jabatan Notaris; (viii) menjadi Notaris Pengganti; atau (ix) melakukan pekerjaan lain yang bertentangan dengan norma agama, kesusilaan, atau kepatutan yang dapat mempengaruhi kehormatan dan martabat jabatan notaris.

Mengacu pada pasal 70 UU Jabatan Notaris, seharusnya tidak ada masalah dengan pengawasan notaris. Sebab, MPN Daerah melakukan pemeriksaan terhadap protokol notaris secara berkala minimal satu kali setahun. Protokol dimaksud meliputi minuta akta, buku daftar akta atau repertorium, buku khusus untuk mendaftarkan surat di bawah tangan, daftar nama penghadap atau klapper, buku daftar protes, buku daftar wasiat, dan buku daftar lain yang harus disimpan notaris berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Problemnya adalah Majelis Pengawas Notaris tidak bisa proaktif. Menurut Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Departemen Hukum dan HAM Syamsudin Manan Sinaga, MPN tidak bisa bertindak tanpa ada laporan dari masyarakat. Pasal 70 UU Jabatan Notaris huruf g hanya memberi wewenang kepada MPN Daerah untuk menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik. Meskipun demikian anggota MPN Daerah wajib menindaklanjuti laporan masyarakat tadi dengan cara memeriksa notaris yang dilaporkan, lalu menyampaikan hasil pemeriksaan itu ke MPN Wilayah paling lambat 30 hari kemudian. Kalau menemukan pelanggaran saat melakukan pemeriksaan, jelas Syamsudin, MPN baru bisa aktif. "Kalau dari pemeriksaan rutin ini ditemukan kesalahan, pelanggaran, MPN bisa langsung memberikan sanksi," ujarnya.

Notaris asal Surabaya, Habib Adjie, juga menegaskan pengaduan masyarakat bukan satu-satunya jalan penindakan notaris. Anggota majelis pengawas yang mengetahui fakta tentang notaris bermasalah bisa menyampaikan informasi itu ke MPN Wilayah. Kalau hanya mengandalkan laporan dari sesama notaris mengenai koleganya yang nyambi sebagai legal officer di suatu perusahaan, tentu akan sulit terlaksana. Karena itu, MPN juga bisa menggunakan mata dan telinga sendiri tanpa tergantung sepenuhnya pada masyarakat. "Kalau hanya menunggu laporan, kadang-kadang sesama notaris kan juga saling melindungi," kata peraih gelar doktor ilmu hukum ini.

Anggota MPN Pusat, Rakhmat Syamsul Rizal juga sependapat jika pengawasan notaris tak melulu tergantung pengaduan. Kalau ada bukti yang terungkap di persidangan, misalnya, bukti tersebut bisa ditindaklanjuti. Namun, bagi Syamsul Rizal, bukti itu bersifat mutlak. Tanpa ada bukti, MPN tidak mungkin memproses lebih lanjut. "Pokoknya harus ada bukti dulu, baru dapat diproses," ujarnya.

Untuk memastikan apakah suatu informasi atau laporan ditindaklanjuti atau tidak memang tergantung pada rapat MPN. Di sinilah pengetahuan anggota MPN dan bukti saling diadu untuk menguatkan adanya tuduhan terhadap notaris tertentu melanggar peraturan perundang-undangan atau kode etik jabatan notaris. Kalau ada kesepakatan menindaklanjuti, MPN akan memutuskan mekanisme pemeriksaan lanjutan.

Biaya pemeriksaan

Wewenang pengawasan atas notaris ada di tangan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Tetapi dalam praktik, Menteri melimpahkan wewenang itu kepada MPN yang dia bentuk, terdiri dari sembilan orang yang mewakili pemerintah, organisasi notaris, dan ahli/akademisi.

MPN melakukan pemeriksaan setidaknya sekali setahun melalui pemeriksaan berkala. Jika dianggap perlu, MPN juga bisa melakukan pemeriksaan dalam waktu-waktu tertentu. Pemeriksaan meliputi dua hal yaitu prilaku notaris dan pelaksanaan jabatan notaris. Hasil pengawasan oleh MPN Daerah dan MPN Wilayah terhadap notaris yang diduga melanggar aturan prilaku dan pelaksanaan jabatan sulit diketahui masyarakat karena sifatnya tertutup untuk umum. Ketertutupan ini pula yang membuat pelapor sulit mengetahui tindakan apa yang sudah diberikan kepada notaris teradu. Termasuk mengetahui apakah anggota MPN benar-benar independen saat melakukan pemeriksaan atau tidak.

Apalagi dana pemeriksaan itu sangat minim. Seorang anggota MPN Daerah menyatakan kepada hukumonline bahwa biaya pemeriksaan biasa ditalangi oleh notaris atau sejumlah notaris terperiksa.

Lantaran mempengaruhi independensi anggota MPN, praktik semacam itu seharusnya tak dapat dibenarkan. Biaya operasional pemeriksaan notaris sudah dianggarkan dalam APBN. "Tidak boleh ada dana yang berasal dari notaris sendiri," tandas Rakhmat. Seandainya pun ada, kata anggota MPN ini, praktik tersebut menyalahi aturan.

Meskipun demikian, Rakhmat mengakui dana yang dianggarkan untuk biaya pemeriksaan itu minim. Saat melakukan pemeriksaan anggota MPN terpaksa mencukup-cukupkan biaya yang ada. Anggota MPN menerima honor Rp300 ribu per bulan. Itu pun tidak dibayar sekaligus, melainkan dirapel tiga bulan sekali. Anggaran untuk MPN Wilayah dan MPN Daerah lebih kecil jumlahnya. Itu pun masih harus dipotong pajak. Dengan dana cekak itulah MPN Daerah harus melakukan pemeriksaan ke kantor-kantor notaris minimal sekali setahun.

Oleh karena MPN lahir atas permintaan undang-undang, Pemerintah kudu menyediakan anggaran yang cukup. Kalaupun benar ada, notaris Habib Adjie berharap jangan sampai biaya pemeriksaan yang ditalangi para notaris mempengaruhi independensi anggota MPN. Demi menjaga independensi itu pula, Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. M.02.PR.08.10 Tahun 2004 melarang anggota MPN ikut melakukan pemeriksaan terhadap notaris yang mempunyai hubungan perkawinan atau hubungan darah ke atas dan ke bawah tanpa pembatasan derajat, dan garis lurus ke samping sampai tiga derajat.

Kalau dari hasil pemeriksaan itu ditemukan bukti pelanggaran oleh notaris, MPN Wilayah dan MPN Pusat punya kewenangan menjatuhkan sanksi. Penjatuhan sanksi terhadap notaris telah dibahas Habib Adjie dalam disertasi doktor yang dia pertahankan di hadapan sidang terbuka Universitas Airlangga Surabaya 19 April 2007 lalu berjudul: "Sanksi Perdata dan Administratif Terhadap Notaris Sebagai Pejabat Publik Berkaitan dengan Pembuatan Akta Berdasarkan Undang-Undang Jabatan Notaris".

Kiprah majelis pengawas notaris terus ditunggu. Siapa tahu Kongres Ikatan Notaris Indonesia pada Januari 2009 mendatang di Surabaya juga bisa menelurkan karya nyata demi perbaikan dunia notaris di masa mendatang.

Sudah setahun terakhir Riza bolak balik ke kantor seorang notaris di kawasan Depok. Pria berbadan tinggi itu tengah mengurus sertifikat tanah dan rumahnya yang tak kunjung kelar. Perusahaan pengembang perumahan tempat Riza tinggal sudah tak jelas juntrungannya. Beberapa kali Riza mempersoalkan status tanahnya, yang pasang badan selalu si notaris. Notaris selalu menebar janji ini itu, namun hingga kini sertifikat tanah dan rumah Riza belum juga keluar. "Malah saya dimintai uang lagi," kata Riza.

Kalau sudah begini, Riza tak bisa berbuat banyak. Ia tidak tahu harus menempuh langkah apa untuk mempersoalkan si notaris. Mau mengadukan si notaris, Riza tak tahu harus kemana. Boro-boro paham tentang Majelis Pengawas Notaris, apalagi alamat Majelis Pengawas Notaris (MPN) di daerah tempat tinggalnya.

Kerisauan yang dialami Riza bisa jadi dipahami betul petinggi Departemen Hukum dan HAM. Saat melantik Abdul Wahid Masru sebagai anggota MPN Pusat 2 Juli 2007, Menteri Hukum dan HAM Andi Mattalatta juga mengungkit masalah ini. Pengawasan terhadap tugas jabatan dan prilaku notaris ternyata belum efektif. Nyaris tak pernah terdengar luas notaris yang dipecat gara-gara melanggar hukum. Kalaupun ada satu dua yang disidangkan, sanksi pemecatannya seperti angin lalu.

Tags: