Status Peraturan Desa Masih Dipertanyakan
Berita

Status Peraturan Desa Masih Dipertanyakan

Panduan Perancangan Perda yang diterbitkan Dephukham tidak mencantumkan Peraturan Desa. Padahal, Peraturan Desa diaku dalam hukum positif Indonesia.

Oleh:
M-3
Bacaan 2 Menit
Status Peraturan Desa Masih Dipertanyakan
Hukumonline

 

Peraturan Daerah Menurut UU No. 10/2004

  • Peraturan Daerah provinsi dibuat oleh dewan perwakilan rakyat daerah provinsi bersama dengan gubernur;
  • Peraturan Daerah kabupaten/kota dibuat oleh dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota bersama bupati/walikota;
  • Peraturan Desa/peraturan yang setingkat, dibuat oleh badan perwakilan desa atau nama lainnya bersama dengan kepala desa atau nama lainnya.

 

 

Adat

Guru Besar Ilmu Perundang-Undangan Universitas Indonesia Maria Farida Indrati menjelaskan persoalan Perdes ini dengan pendekatan definisi hukum adat. Desa dalam UU Pemerintahan Daerah, diartikan sebagai kesatuan masyarakat yang berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat. Hukum adat ini dikenal sebagai peraturan tidak tertulis. Oleh karena itu, jika hukum adat menjadi tertulis, apakah masih bisa disebut sebagai hukum adat? ujar Maria, yang juga merupakan tim pakar buku panduan ini.

 

Berangkat dari ketidakpastian definisi desa itulah tim penyusun tidak memasukkan Peraturan Desa sebagai materi dalam buku Panduan Praktis Memahami Perancangan Perda. Prof. Maria, adalah salah seorang anggota tim penyusun buku Panduan tersebut.

 

Masyarakat yang tinggal di pedesaan sebenarnya punya hak untuk membentuk Peraturan Desa (Perdes), sebagaimana halnya warga provinsi atau kabupaten/kota memiliki Peraturan Daerah (Perda). Berdasarkan UU No. 10 Tahun 2004, Perdes dimasukkan sebagai bagian dari Perda.

 

Pemerintah daerah kini bisa bernafas lega. Setidaknya, kini sudah ada panduan bagi Pemda untuk menyusun Perda agar terhindar dari kemungkinan dibatalkan. Senin (21/7) lalu, Departemen Hukum dan HAM meluncurkan Panduan Praktis Memahami Perancangan Peraturan Daerah. Panduan ini dimaksudkan sebagai pelengkap dan menjadi pedoman dalam membentuk Perda yang baik oleh para pembuat kebijakan di daerah, ujar Menteri Hukum dan HAM Andi Matalatta.

 

Tetapi ada satu hal yang mengganjal. Panduan ini tak menyinggung sama sekali perancangan Perdes, meskipun Perdes diakui sebagai bagian dari peraturan perundang-undangan Indonesia. Panduan ini memuat bentuk-bentuk rancangan Perda Provinsi, Peraturan Gubernur, Perda Kabupaten atau Kota, serta Peraturan Bupati atau Walikota. Lalu, bagaimana dengan Perdes?

 

Sri Hariningsih, anggota tim penyusun Panduan tersebut, beralasan bahwa status Perdes belum jelas benar sebagai bagian dari Perda. Pasal 7 ayat (2) UU No. 10 Tahun 2004 memang mengakomodir Perdes; sebaliknya tidak dikenal dalam UU Pemerintahan Daerah (Pemda).

 

Selain itu, arti desa dalam kedua undang-undang tadi ternyata berbeda. Desa, menurut UU No. 10 Tahun 2004, dikaitkan dengan Perdes, yaitu peraturan yang dibuat badan perwakilan desa atau nama lain bersama dengan kepala desa atau nama lainnya. Dalam UU Pemda (terakhir diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008), desa diartikan sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul,  dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Halaman Selanjutnya:
Tags: