Mengenal Aturan Tender Offer Teranyar
Diskusi Terbatas Hukumonline

Mengenal Aturan Tender Offer Teranyar

Diskusi revisi aturan tender offer mendapat antusias dari para peserta. Diskusi terbatas ini diharapkan bisa membuka ruang bagi publik untuk melihat kelebihan dan kekurangan aturan tersebut.

Oleh:
Red
Bacaan 2 Menit
Mengenal Aturan Tender Offer Teranyar
Hukumonline

 

Diskusi yang berlangsung sekitar dua jam ini dibuka oleh Pimimpinan Perusahaan Hukumonline Andika Gunadarma. Diantara 27 peserta diskusi, nampak ikut sebagai peserta diskusi pendiri Hukumonline Ahmad Fikri Assegaf. Diharapkan dengan diskusi ini, para peserta dapat memahami isi dari aturan tender offer Nomor IX.H.1 tanggal 30 Juni 2008 tersebut. Sehingga akan terlihat kelebihan dan kekurangan dari peraturan tersebut.

 

Bukti antusiasme peserta juga nampak dari banyaknya pertanyaan ditanyakan kepada narasumber. Meski tidak menghadirkan pihak dari Bapepam-LK, namun Felix selalu tanggap dalam menjawab setiap pertanyaan yang diajukan. Sementara Yanuar dengan kritik-kritik pedasnya menunjukan setiap beleid yang dirasa kurang pas bagi kondisi pasar modal di Tanah Air, sehingga jalannya diskusi semakin hangat.

 

Yang jelas, diskusi ini merupakan satu dari sekian banyak diskusi bulanan yang telah diselenggarakan Hukumonline. Sebagai media online yang peduli terhadap perkembangan hukum, Hukumonline senantiasa mewadahi segala bentuk kegiatan yang terkait dengan hukum.

 

Dunia hukum memang dinamis. Untuk itu Hukumonline selalu berkomitmen melayani publik seiring dengan kebutuhan atas kepastian hukum dan kepentingan mendapatkan informasi akurat yang semakin penting dan relevan. Semua itu kami anggap sebagai tugas dalam menyediakan akses yang terpercaya bagi segenap pelanggan dan pengguna kami. Salah satunya melalui forum diskusi. Jadi, silahkan tunggu diskusi-diskusi kami berikutnya.

Luar biasa. Ucapan itu tak berlebihan jika melihat antusiasme calon peserta yang ingin mengikuti Diskusi Terbatas bertajuk Revisi Aturan Tender Offer yang diadakan Hukumonline. Bayangkan, jumlah peserta yang ingin mengikuti acara ini membludak dari kuota yang sudah ditetapkan panitia. Dengan sangat menyesal akhirnya panitia memberlakukan daftar tunggu (waiting list) bagi calon peserta yang mendaftar belakangan.

 

Memang, Hukumonline menggelar diskusi ini tak gede-gede amat. Namanya juga diskusi terbatas. Namun isu yang diusung cukup membuat hasrat para pelaku usaha dan terutama konsultan hukum pasar modal ingin tahu revisi aturan yang dibuat oleh Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) ini. Benar saja, hampir mayoritas peserta yang mengikuti diskusi adalah partners di sejumlah kantor hukum ternama.

 

Calon peserta tentu saja tertarik dengan diskusi ini. Selain isunya yang sedang hangat, diskusi santai tapi serius yang bertempat di Daniel S. Lev Library hari Kamis lalu (17/7), juga menghadirkan narasumber yang kompeten di bidangnya. Mereka ada Felix Oentoeng Soebagjo dan Yanuar Rizky. Siapa yang tak kenal keduanya. Felix adalah Ketua Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) yang sudah puluhan tahun berkecimpung di ranah hukum pasar modal Indonesia.

 

Sementara, Yanuar adalah pengamat pasar modal yang kerap mengkritik kebijakan-kebijakan pemerintah di sektor bursa nasional. Diskusi semakin dihidupkan oleh Muhammad Faiz Aziz, peneliti dari Center for Finance, Investment and Securities Law (CFISEL) yang bertindak sebagai moderator yang memandu acara ini.

Tags: