Tujuh Semangat Tatalola Antar Lembaga Tinggi Negara
Surat Pembaca

Tujuh Semangat Tatalola Antar Lembaga Tinggi Negara

Dari temu Gerakan Jalan Lurus tentang Implementasi Pasal 33 dan 34 UUD 1945 bertempat di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) pada Rabu (06/8) telah diluncurkan buku The Indonesia Dream.

Oleh:
Bacaan 2 Menit
Tujuh Semangat Tatalola Antar Lembaga Tinggi Negara
Hukumonline

 

Dengan demikian sikap Kenegarawanan Indonesia dapat senantiasa dinilai mengawal strategi ketahanan bangsa yang berdimensi tujuh dan dicatat oleh sejarah kelak sebagai pro daulat rakyat.

 

Jakarta, 7 Agustus 2008

 

Dr Ir Pandji R Hadinoto, MH/Ketua BARPETA, [email protected]

Buku karya Dr Sulastomo itu antara lain antara lain mengungkapkan bahwa hukum harus mampu menjamin tegaknya keadilan dan ketertiban di dalam masyarakat, dan tidak boleh menjadi alat pembenar bagi setiap kehendak pemegang kekuasaan politik, kekuasaan pemerintahan. Juga diluncurkan buku Kerakyatan Demokrasi Ekonomi dan Kesejahteraan Sosial oleh Prof Sri-Edi Swasono yang antara lain melampirkan Nasionalisme Indonesia–Penyelamatan Republik Indonesia, Menegakkan Platform Nasional. Seperti ungkapan hubungan ekonomi nasional berdasar kebersamaan (mutualism) dan asas kekeluargaan (brotherhood atau ukhuwah) yang partisipatif dan emansipatif (Negara ini didirikan berdasar asas kebersamaan atau Konsensus Nasional, bukan berdasar asas perorangan atau Kontrak Sosial), Keadilan yang genuine hanya bisa terwujud di dalam suasana kebersamaan yang berasas kekeluargaan.

 

Nah dalam konteks UU Migas 2001 sebagai salah satu implementasi pasal 33 UUD 1945 tersebut, telah diperoleh Putusan MKRI No. 002/PUU-I/2003 tanggal 21 Desember 2004, yang bilamana dicermati tenggang waktu sampai dengan tanggal 6 Agustus 2008 itu diperoleh hitungan seputar 3,5 (tiga setengah) tahun berjalan tanpa ada tindakan nyata dilakukannya Amandemen UU MiGas 2001 oleh Lembaga Legislatif bernama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

 

Sebagai perbandingan, dalam selang 3,5 (tiga setengah) tahun pendudukan balatentara Jepang pada tahun 1942 sampai dengan 1945, atas prakarsa awal oleh pihak Indonesia, telah berhasil dibangun 120 ribu Tentara PETA (Pembela Tanah Air) dimana terbukti berperan besar dalam dalam selang 3,5 (riga setengah) tahun kemudian mengawal Proklamasi Indonesia Merdeka 17 Agustus 1945 dan merebut Indonesia Berdaulat 27 Desember 1949.

 

Sejarah sebagai cerminan Kebijakan masa depan, dan prinsip trade = war  ternyata juga dirujuk oleh berbagai negara maju. Tetapi, Indonesia dalam 3,5 tahun sejak 21 Desember 2004 mengabaikannya, seperti tergambar dalam UU Migas 2001 hanya karena tiadanya Sistim Tatalola Antar Lembaga Tinggi Negara. Berakibat pada terabaikannya ungkapan-ungkapan dalam kedua buku tersebut di atas. Padahal dalam tataran praktis, 3,5 tahun kemudian misalnya walaupun sektor Migas masih jadi penyumbang APBN andalan, namun berbagai ketidakpastian kedaulatan migas telah terjadi seperti kepastian jumlah lifting produksi migas, ketidakterbukaan tataniaga ekspor impor MiGas, keterbatasan eksplorasi & eksploitasi lapangan2 MiGas di Indonesia Timur, dlsb. (Uncertainty of Energy Security).

 

Oleh karena itulah, kepemimpinan Indonesia perlu merujuk kembali kepada tujuh kata semangat di Penjelasan UUD 1945 agar supaya Sistim Tatalola Antar Lembaga Tinggi Negara itu dapat terselenggara dengan tepat manfaat bagi kepentingan Daulat Rakyat sebagai pemegang hak milik sumber daya alam MiGas dan/atau segera lengkapilah dengan pengaturan konstitusional tentang ikhwal ini kalau memang bersikap bahwa memimpin Negara itu harus senantiasa berpatokan pada ketentuan eksplisit perundang-undangan. Dengan kata lain, pengalaman buruk pengelolaan internal kenegaraan tentang Migas dapat dijadikan pelajaran untuk perbaikan sistim kenegaraan Indonesia ke depan. Dalam pengertian ini, antara lain maka Energi Non MiGas atau OTO (other than oil) perlu dikuasai/dikelola seperti UU No. 8/1971 yakni BUMN sebagai perwakilan penyelenggara hak milik rakyat untuk pengadaan 7 Energi Terbarukan seperti sumber daya air, surya, angin, gelombang laut, sampah, biogas, dan panas bumi.

Tags: