Peraturan Slip Biru dalam Tilang
Surat Pembaca

Peraturan Slip Biru dalam Tilang

Hukumonline sudah menerima beberapa kali surat atau keluhan pembaca mengenai slip biru dalam tilang.

Oleh:
Bacaan 2 Menit
Peraturan Slip Biru dalam Tilang
Hukumonline
Inilah salah satu keluhan yang dikirimkan ke redaksi:
 

Saya hari ini (Kamis, 06/8) kena tilang di Jl. Hasyim Ashari dekat Roxi Jakarta Pusat, dikarenakan masuk Jalur Busway. Saya serahkan SIM & STNK seperti yg diminta oleh petugas. Lalu petugas tersebut (Brigadir Fajri dari kesatuan Res JP)bilang "Mau diselesaikan di tempat atau tilang?", kontan saya bilang tilang saja, tapi saya minta slip biru pak. Oknum petugas tersebut langsung jawab bahwa tidak ada slip biru, lagi pula kalau saya tulis di slip jumlah yg harus dibayar terserah saya bapak mau? perdebatan tersebut sangat panjang untuk di jabarkan dalam tulisan. Sampai akhirnya saya di kelilingi oleh aparat yg lain seperti kriminal kelas kakap yg melawan argumentasi "Oknum polisi" sempitnya waktu saya karena bisa membuat saya terlambat kerja, akhirnya saya tandatangan slip merah yg sudah di siapkan selagi saya berdebat dengan atasan mereka. Saya mempertahankan kebenaran dan hak saya sebagai tertilang . Tapi yang terjadi malah sebaliknya, kebenaran sudah tidak dapat di tegakkan walaupun saya sudah mengaku salah tapi saya dipojokkan untuk banding (menerima slip merah). Mungkin saya bisa dibantu untuk daftar denda tilang berdasarkan pasal- pasal yg masih berlaku. Terimakasih.

 

Aziz Novaldi

 
Tags: