UU Migas atau UU Sumber Daya Mineral?
Fokus

UU Migas atau UU Sumber Daya Mineral?

Dalam Rapat Paripurna DPR dengan agenda pemandangan umum fraksi-fraksi tentang pembahasan RUU Migas pada 15 Februari 2001, tercetus ide untuk menyusun RUU Sumber Daya Mineral. Ide yang dikemukakan oleh Fraksi Partai Bulan Bintang (F-PBB) ini didasarkan pada pertimbangan bahwa kekayaan alam yang terkandung bukan hanya minyak dan gas semata.

Oleh:
Amr/APr
Bacaan 2 Menit
UU Migas atau UU Sumber Daya Mineral?
Hukumonline

Pertimbangan lainnya, RUU Migas yang diajukan pemerintah tidak ubahnya seperti undang-undang yang lama, yaitu UU No.8 Tahun 1971 tentang Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara. Artinya, pengaturannya hanya terfokus pada produk minyak dan gas bumi.

RUU Sumber Daya Mineral, dalam pemikiran F-PBB, kelak akan menjadi undang-undang induk yang membawahkan undang-undang lainnya yang berkaitan dengan sumber daya mineral. Misalnya, UU tentang Emas, atau UU tentang Batubara.

Jika dilihat dari peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pertambangan umum selama ini, apa yang digulirkan oleh F-PBB memang cukup strategis. Pasalnya, dari sekian banyak perundang-undangan sampai dengan peraturan pelaksana dan peraturan teknis di bidang pertambangan, sebagiannya mengatur mengenai produk pertambangan dan mineral selain migas. Misalnya, intan, emas, batubara, perak atau pasir galian.

Berdasarkan Pasal 1 PP No.27 Tahun 1980 tentang Penggolongan Bahan-bahan Galian, bahan-bahan galian terdiri atas tiga golongan yaitu golongan a, b, dan c. Penggolongan tersebut didasarkan kepada sifat-sifat dari jenis-jenis bahan galian. Selain itu, didasarkan juga pada penelitian-penelitian seputar bahan-bahan galian tertentu. Misalnya, bahan-bahan galian yang mengandung unsur radioaktif ternyata  merupakan bahan yang sangat strategis bagi pertahanan negara.

Bahan-bahan galian yang termasuk pada golongan adalah bahan galian yang dikategorikan sebagai bahan galian strategis. Yang merupakan bahan galian golongan a diantaranya, minyak bumi, gas alam, aspal, batubara, timah, uranium dan bahan radioaktif lain.

Bahan galian golongan b adalah bahan galian yang diklasifikasikan sebagai bahan galian vital. Jenis-jenisnya antara lain, besi, mangan, timbal, bauksit, emas, platina perak, dan intan.

Sementara terhadap bahan-bahan galian yang tidak termasuk ke dalam golongan a dan b, diklasifikasi dalam golongan c. Beberapa jenis bahan galian yang dikategorikan ke dalam golongan c adalah permata, nitrat, pospat, marmer, batu tulis, pasir kwarsa dan lain-lain. Terhadap jenis pasir galian yang mengandung bahan-bahan golongan a dan b, tidak lagi dikategorikan sebagai golongan c.

Halaman Selanjutnya:
Tags: