Letusan Merapi dan Korupsi
Tajuk

Letusan Merapi dan Korupsi

Teman baik saya, seorang tokoh LSM di Yogya yang juga pengacara lembaga bantuan hukum orang-orang miskin, tiba-tiba menelepon saya pagi-pagi sekali. Katanya : Mas, saya mengalami hal-hal aneh semalam sampai pagi ini. Semalam dari jendela rumah saya, puncak Merapi melelehkan lavanya dengan lidah-lidah apinya yang merah, menuruni lereng dan lembah Merapi. Sungguh nampak indah, tapi bukan main bahayanya bagi mereka yang ada di dekat sana. Kemudian pagi ini saya dibangunkan oleh suara burung prenjak dari pohon randu di halaman saya, sungguh kicaunya serasa mengiris hati."

Oleh:
Bacaan 2 Menit
Letusan Merapi dan Korupsi
Hukumonline

Teman saya melanjutkan ceritanya: "Buat orang Jawa yang hidup penuh simbol dan kepercayaan akan hubungan gejala alam dengan ulah umat manusia, saya merasa ini petanda-petanda akan terjadi sesuatu yang luar biasa. Kalau ingat kata pembuka ki dalang : bumi gonjang ganjing, langit kelap-kelap, rasanya inilah waktunya berkumpul segala azab dan sengsara manusia Indonesia di satu persimpangan waktu kita dengan zaman ini. Belum komplet cerita saya, Mas, tadi malam sebenarnya saya juga bermimpi aneh sekali. Saya ditelpon oleh orang yang mengaku orang istana, katanya harus siap-siap ke Jakarta untuk dilantik jadi ketua Komisi Anti Korupsi (KAK).  Saya jadi nggak ngerti, pertanda apa lagi ini ?"

Saya cuma tertawa kecil, dan bilang kepadanya : "Kamu itu orang Jawa keblinger. Semua ditafsirkan menurut udel jawamu itu. Gunung Merapi meletus karena ya siklus alamnya mengatakan sudah waktunya dia meletus memuntahkan perut bumi yang membara dan sudah tak tahan lagi dia kandung. Burung prenjak bunyi, ya karena ini sudah pagi dan pohon randumu itu tempat yang nyaman buat dia untuk berkicau. Sudahlah, jangan bikin kepusingan kita ini berlebihan dengan tafsir gejala alam segala,. Nanti kita dianggap punya kelebihan super natural, karena bukankah itu monopoli penguasa gaya baru kita? Nah tapi walau saya tidak percaya mimpi, yang menarik buat saya ya mimpimu itu. Coba nanti malam makan gudeg Juminten lagi, biar tidur yang enak lagi sehingga kamu bisa meneruskan mimpimu yang aneh itu."

Benar saja, malamnya teman saya meneruskan mimpinya dan esoknya cerita lagi pada saya. "Mas, mimpi saya aneh, tapi asyik. Sebaiknya saya ceritakan selengkapnya lewat email saja biar tidak ada yang terlewat".

Jadilah teman saya itu diangkat menjadi ketua KAK dan memimpin komisi yang diamanatkan oleh Undang-undang Anti Korupsi kita yang baru. Tugasnya jelas, yaitu meletakkan dasar-dasar kebijakan pemberantasan sekaligus memberantas korupsi itu sendiri. Begitu selesai disumpah di istana, dia langsung kekantornya, suatu gedung pencakar langit di jalan Jendral Sudirman milik bekas konglomerat kita yang disita oleh negara karena tuduhan melakukan praktek KKN.

Dengan cepat, tanpa ragu, teman saya mengoperasikan desk top komputernya, dan membuat suatu maklumat pertama ketua KAK, yang langsung disebarkan dengan email ke Presiden, Wapres, anggota kabinet, seluruh dirjen, direksi dan komisaris BUMN, BPPN, Bapepam, BKPM, Kejagung dan jajarannya, BPK,  BPKP, DPA, semua pimpinan dan anggota MPR dan DPR, MA dan hakim-hakim agungnya, Ketua Pengadilan Tinggi dan hakim-hakim Pengadilan Tinggi, dan semua ketua Pengadilan Negeri, gubernur-gubernur dan bupati-bupati, pimpinan DPRD di seluruh daerah, universitas-universitas, pimpinan parpol, LSM, pimpinan TNI, redaksi koran-koran, baik merah, hijau maupun kuning, dan semua media elektronik, pokoknya semua saja yang diingatnya dan tercatat pada mailing address komputernya. Tidak lupa maklumatnya dikirim kopikan ke pimpinan IMF dan World Bank serta organisasi donor internasional yang selama ini mencurahkan bantuan, baik yang berguna maupun yang sia-sia. 

Isi maklumat ketua KAK gadungan itu kira-kira begini : "dengan ini dimaklumatkan kepada khalayak ramai bahwa : (a) KKN dalam segala bentuk tidak ditolerir lagi, dan mereka yang masih melakukannya akan dibabat habis (maksudnya diadili oleh pengadilan korupsi tanpa pandang bulu) (b) dalam tempo yang sesingkat-singkatnya akan dibentuk pengadilan korupsi untuk mengadili semua perkara korupsi, yang akan diisi oleh hakim-hakim independen dan hakim-hakim ad hoc yang jujur, bersih, bermartabat, dan mempunyai integritas tinggi, (c) akan dikeluarkan Perpu yang mengatur antara lain : (1) KAK adalah suatu komisi independen yang hanya lapor kepada Presiden dan komisi khusus di DPR, dan tidak memerlukan persetujuan siapapun untuk melakukan tugasnya, (2) Berlakunya sistim pembuktian terbalik, (3) Perlindungan saksi pelapor tindak pidana korupsi, (4) Pengecualian pemberlakuan rahasia perbankan kepada KAK untuk penyidikan kasus korupsi, (5) Sistem pembuktian perbankan termasuk transaksi elektronik yang berlaku untuk perkara korupsi, (6) Kerja sama tukar menukar informasi dengan kalangan perbankan, bank sentral, baik asing dan nasional, otoritas pajak termasuk dengan negara-negara penandatanganan tax treaty, bea cukai, otoritas pasar modal dan bursa, (7) Imunitas untuk pimpinan dan anggota KAK dan hakim-hakim pengadilan korupsi, (8) Sistem remunerasi yang tinggi untuk pimpinan dan anggota KAK dan hakim-hakim pengadilan korupsi, (9) Hak penyidikan, penuntutan dan penyitaan bagi KAK, (10) Prosedur lelang harta kekayaan hasil KKN, dan lain-lainnya yang menunjang mekanisme kerja KAK".

Pada bagian akhir maklumatnya, teman saya yang terinspirasi dengan kasus sukses Afrika Selatan memaklumatkan bahwa : "Semua orang yang melakukan KKN di masa lalu, diberi tempo 30 (tiga puluh) hari untuk mengaku bersalah telah melakukan korupsi, dan menyerahkan semua hasil jarahannya kepada Negara melalui KAK, dan suatu tim audit  KAK akan memeriksa kebenaran materil dari besaran harta jarahan itu. Dan bilamana tim audit menyatakan bahwa patut dipercaya si pelaku telah menyerahkan semua atau hampir semua hasil jarahannya, maka KAK mengeluarkan suatu keputusan mengikat untuk tidak menuntut si pelaku. Mereka yang korupsinya kebangeten dengan niat yang jahat, atau dianggap memberikan keterangan tidak benar, baik tentang pengakuan korupsinya maupun besaran harta jarahannya, KAK akan langsung menyidik dan menuntutnya ke pengadilan korupsi. Berdasarkan kerja samanya dengan bank sentral dan  perbankan, semua transaksi perbankan terutama dalam waktu 30  hari itu akan diawasi dengan ketat, dan bila timbul kecurigaan, maka pembekuan transaksi akan dilakukan dengan serta merta".

Tags: