Bila Polisi Bicara Perburuhan
Jeda

Bila Polisi Bicara Perburuhan

Menurut polisi, perselisihan perdata industrial ditangani oleh Pengadilan Niaga. Dasarnya adalah Undang-undang Desain Industri. Bahkan, katanya, KPPU juga berwenang menanganinya. Nah lho?

Oleh:
IHW
Bacaan 2 Menit
Bila Polisi Bicara Perburuhan
Hukumonline
Demikian diungkapkan oleh seorang pejabat Mabes Polri pada satu kesempatan diskusi yang diselenggarakan oleh Organisasi Buruh Sedunia (ILO) Jakarta, Jumat (29/8). Acara itu sendiri digelar dalam rangka 10 Tahun Peringatan Ratifikasi Konvensi Kebebasan Berserikat.

Si pejabat Polri itu bertindak sebagai pembicara di forum diskusi. Awalnya, penyelenggara bermaksud mengundang langsung Kapolri. Namun mungkin karena kesibukannya, Kapolri mendelegasikannya kepada pejabat Polri tersebut. Selain si pejabat Polri, pembicara yang hadir adalah delegasi Komite Kebebasan Berserikat ILO dan utusan dari Depnakertrans.

Diskusi ini sendiri bertajuk Police Briefing on Effective Implementation of Freedom of Associate. Sudah bisa ditebak. Sebagian besar pesertanya adalah korps baju coklat yang mempunyai slogan sebagai 'Pelindung dan Pengayom Masyarakat'. Sisanya adalah para aktivis serikat buruh dan juga perwakilan asosiasi pengusaha.

Si pejabat Polri diberi kesempatan pertama untuk memaparkan pandangannya. Di bagian awal presentasinya memang tidak ada yang 'aneh'. Ia menguraikan peran Polri sebagai penjaga dan pengawas keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) agar tetap kondusif. Demikian juga dalam lingkungan industri, Polri dibantu oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Depnakertrans bertanggung jawab untuk menjaga Kamtibmas di lingkungan industri, ucapnya.

'Keanehan' itu mulai muncul tatkala si pejabat Polri menguraikan mengenai peran Polri dalam menangani hukum dan perselisihan industri. Ia mengutarakan, dalam perselisihan industri bisa ditempuh lewat dua mekanisme, yaitu upaya pidana atau perdata. Bicara upaya pidana, sudah barang tentu adalah wilayah kerja Kepolisian.

Upaya yang ditempuh lewat jalur perdata, kata si pejabat Polri, bisa melalui Pengadilan Niaga. Dasarnya adalah Undang-undang Desain Industri, ujarnya mantap. Kepolisian, lanjutnya, tidak bisa ikut campur dalam proses peradilan di Pengadilan Niaga itu.

Mendengar penjelasan si pejabat Polri itu, sontak peserta diskusi -terutama yang dari aktivis serikat buruh- mengenyeritkan dahi. Bisa jadi mereka sedang menebak-nebak apa yang berada di dalam pikiran si pejabat Polri.

'Keanehan' masih terus berlanjut. Dengan kepercayaan diri yang tinggi, si pejabat Polri masih meneruskan pemaparannya. Kali ini tentang bagaimana Kepolisian memposisikan diri terhadap proses penyelesaian perkara industrial yang sedang ditangani Pengadilan Niaga.

Pejabat Polri dengan pangkat bintang satu ini mengungkapkan bahwa selama Pengadilan Niaga belum memutus perkara perselisihan industrial itu, pihak Kepolisian belum bisa mengirimkan berkas pidana ke Jaksa Penuntut Umum. Ini dasarnya ada di SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung, red), tandasnya.

Lebih jauh si pejabat Polri itu berpendapat, pada praktiknya perselisihan industrial itu bisa bersinggungan dengan persaingan tidak sehat. Jika demikian adanya, sambungnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) juga memiliki kompetensi untuk menangani perkara perselisihan industrial yang berbau persaingan tidak sehat.

Saat diskusi bergulir ke sesi tanya-jawab, seorang aktivis serikat buruh angkat bicara. Menurutnya, ia sependapat dengan si pejabat Polri bahwa dalam tiap perselisihan industrial, Kamtibmas tetap harus dikedepankan. Tapi kalau mengenai pengadilan mana yang berwenang menangani perkara industrial, setahu saya, Pengadilan Hubungan Industrial yang berwenang. Bukan Pengadilan Niaga, ujarnya.

Mendengar penjelasan aktivis serikat buruh itu, si pejabat Polri tidak memberikan tanggapan apa pun. Yang pasti, di dalam forum, ia mengaku telah lama bersinggungan dengan isu perburuhan. Ia juga mengaku sebagai orang yang mendorong agar suatu pabrik di suatu kawasan industri menyediakan bus sebagai sarana transportasi bagi buruhnya. Sebelumnya buruh-buruh itu cuma diangkut pake truk. Saya pelaku sejarahnya, pungkasnya.

Wah, kalau pemahaman semua polisi mengenai perselisihan hubungan industrial sama dengan pandangan si pejabat Polri, tampaknya penantian penegakkan sanksi pidana ketenagakerjaan akan menjadi teramat panjang nih.
Tags: