Inilah Kronologis Pengembalian Berkas Asian Agri
Berita

Inilah Kronologis Pengembalian Berkas Asian Agri

Tiba-tiba kuasa hukum Asian Agri justru merekomendasikan lain ketika kesepakatan telah diambil. Pihak Asian Agri pun menolak menadatangani Berita Acara Pengembalian dokumen.

Oleh:
Sut
Bacaan 2 Menit
Inilah Kronologis Pengembalian Berkas Asian Agri
Hukumonline

 

Kedua belah pihak kemudian sepakat untuk melakukan konferensi pers pada hari itu. Menurut Djoko, Yan Apul serta Funadi Wongso (Jakarta Regional Office Head Asian Agri) sudah menegaskan bahwa pelaksanaan pengembalian dokumen telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan tidak akan melakukan gugatan praperadllan lagi.

 

Namun, lanjutnya, pada waktu akan memproses penandatanganan Berita Acara Pengembalian dokumen, Funadi Wongso malah tidak mau menandatangani Berita Acara Pengembalian dokumen setelah mendapat masukan dari pengacara Asian Agri yang lain yakni Alamsyah Hanafiah. Alasannya, kata Djoko, pengembalian berkas tidak dlhadiri oleh jurusita pengadilan. Selain itu, Ditjen Pajak belum melakukan pemeriksaan fisik atas seluruh dokumen secara satu persatu dengan dibuat perincian dokumen.

 

Alasan tersebut, menurut Djoko terkesan mengada-ada. Pasalnya, kata dia, Ditjen Pajak sudah menjelaskan kepada Asian Agri bahwa pihaknya telah mengirimkan surat No. SR-123/PJ.054/2008 tanggal 15 September 2008 kepada Panitera PN Jakarta Selatan. Surat itu meminta agar juru sita hadir dalam pelaksanaan putusan praperadilan tersebut.

 

Juru sita sendiri sudah menjawab secara lisan kepada Penyidik Ditjen Pajak. Menurut juru sita, mereka tidak berkewajiban untuk hadir dan melihat atau mendengarkan pelaksanaan pengembalian dokumen sesuai putusan praperadilan tersebut.

 

Lagi pula, tambah Djoko, kesepakatan sudah dicapai antara Ditjen Pajak dengan Asian Agri, bahwa pemeriksaan fisik dokumen dilakukan secara sampling dan sudah dilaksanakan. Hasilnya telah sesuai antara fisik di dalam dus dengan daftar dokumen sebagai lampiran Berita Acara Pengembalian. Namun kesepakatan tersebut diingkari sendiri oleh Wajib Pajak (Asian Agri, red), sesal Djoko.

 

Karena ditolak, pihak Ditjen Pajak dan Asian Agri kemudian menandatangani Berita Acara Penolakan Menerima Pengembalian Benda Sitaan. Untuk pengamanan barang bukti (dokumen), Penyidik Ditjen Pajak melakukan penyitaan ulang sesuai Penetapan Izin Penyitaan PN Jakarta Pusat No. 1620/Pen.Pid/2008/PN.JKT.PST. tanggal 23 Juli 2008.

 

Sementara mengenai permintaan Asian Agri untuk diterbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) Ditjen Pajak tidak bisa memenuhinya. Djoko mengatakan di dalam proses penyidikan tidak dapat diterbitkan SKP, lantaran pelanggaran yang dilakukan oleh Asian Agri merupakan tindak pidana perpajakan dan bukan pelanggaran administrasi.

 

Asian Agri sendri sebelumnya telah bersedia untuk membayar utang-utang  pajaknya. Funadi Wongso beberapa kali juga mengatakan bahwa pihaknya berkomitmen menyelesaikan kasus ini sesuai dengan aturan pajak yang berlaku.

 

Kasus penggelapan pajak yang mulai ditangani Ditjen Pajak sejak Januari 2007 ini telah menyeret 12 orang menjadi tersangka. Sebagian berkas di antaranya sudah diserahkan ke Kejaksaan Agung. Ditjen Pajak memperkirakan kerugian negara dalam kasus ini sekitar Rp1,3 triliun.

 

Misteri pengembalian ratusan ribu dokumen milik Asian Agri Grup dan penyitaan ulang yang dllakukan penyidik (PPNS) Direktorat Jenderal Pajak mulai terkuak. Kamis (18/9) Ditjen Pajak membantah bahwa pihaknya tidak memberi kesempatan kepada Asian Agri untuk melakukan verifikasi fisik seluruh dokumen yang akan dikembalikan.

 

Menurut Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Ditjen Pajak Djoko Slamet Surjoputro, kronologis pengembalian berkas yang dilakukan pada 16 September 2008 di kantor Asian Agri Group, Jalan Teluk Betung No. 31, Jakarta Pusat ini, adalah tindak lanjut dari putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan No. 10/Pld.Prap/2008/PN.Jkt.Sel. tanggal 1 Juli 2008. Putusan itu intinya mengabulkan permohonan praperadilan yang dlajukan oleh Semion Tarigan.

 

Proses kasasi yang diajukan Ditjen Pajak oleh PN Jakarta Selatan berdasarkan Surat Keterangannya No. 10/Pid.Prap/2008/PN.Jkt.Sel. tanggal 29 Agustus 2008, ternyata tidak diproses lebih lanjut ke Mahkamah Agung dengan alasan tidak memenuhi persyaratan formal. Ditjen Pajak lantas berniat mengembalikan dokumen milik Asian Agri.

 

Pada waktu pengembalian dokumen, telah disepakati oleh kedua belah pihak –Asian Agri diwakili oleh pengacaranya Yan Apul, sedangkan Ditjen Pajak oleh penyidik pajak– bahwa pihak Asian Agri bersedia menerima pangembalian dokumen setelah dilakukan pemeriksaan fisik (simulasi) dokumen-dokumen secara acak (sampling). Hasil pemeriksaan fisik terhadap dokumen-dokumen tersebut oleh kedua belah pihak dinyatakan asli dan tidak ada perbedaan jumlah sesuai dengan daftar Berita Acara Pengembalian. Kesepakatan itu disaksikan oleh Koordinator Pengawas PPNS dari Bareskrim Mabes Polri, serta aparat Kelurahan Kebun Melati .

Halaman Selanjutnya:
Tags: