Tersandung Ruislag, Dirut Varindo Didakwa Korupsi
Berita

Tersandung Ruislag, Dirut Varindo Didakwa Korupsi

Korupsi yang didakwakan tidak hanya melibatkan sejumlah pejabat Pemda Kabupaten Lombok Barat, tetapi juga pejabat DPRD setempat.

Oleh:
M-4/Rzk
Bacaan 2 Menit
Tersandung Ruislag, Dirut Varindo Didakwa Korupsi
Hukumonline

 

Setelah melalui proses yang cukup panjang, perikatan jual-beli senilai Rp32.974.864.810 antara Izzat dan Iskandar pun ditandatangani pada 29 Desember 2004. Izzat cukup membayar secara tunai sebesar Rp1.557.023.810, sisanya dibayar dengan pembangunan 13 unit perkantoran senilai Rp31.417.841.000 dengan masa pengerjaan 16 bulan. dari transaksi jual-beli ini, Iskandar diberi imbalan uang sebesar Rp1,645 miliar. Aliran uang Izzat berlanjut, kali ini ke sejumlah anggota Komisi C DPRD Kabupaten Lombok Barat.

 

Perbuatan Izzat bersama dengan Iskandar sebagaimana dipaparkan di atas, dipandang sebagai perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi. Tidak hanya itu, Izzat juga dianggap telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang ada padanya dengan tujuan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi.

 

Karenanya, Izzat dikenakan dakwaan berlapis oleh penuntut umum. Dakwaan primer, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dakwaan subsider, Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berawal dari niat hendak meremajakan aset Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Lombok Barat berupa tanah dan bangunan yang berlokasi di jalan Sriwijaya Mataram, Nusa Tenggara Barat, seorang pengusaha lokal terjerat kasus korupsi. Izzat Husein, nama pengusaha itu, didakwa korupsi terkait proses tukar-guling atau tukar-menukar (ruislag) antara aset Pemda Lombok Barat dengan 13 bangunan kantor instansi/dinas Kabupaten Lombok Barat.

 

Izzat selaku Direktur Utama PT. Varindo Lombok Inti memperoleh proyek ini langsung dari Bupati Lombok Barat Iskandar. Perbincangan awal dilakukan di rumah Iskandar, ketika itu disepakati Varindo ditunjuk sebagai pelaksana pembangunan 13 bangunan kantor instansi/dinas Kabupaten Lombok Barat di atas sebidang tanah seluas 76.403 m2. Penunjukan ini langsung ditindaklanjuti dengan pengajuan proposal oleh Izzat melalui Lalu Serinata, Kepala Bappeda Kabupaten Lombok Barat. Nilai proyek yang diajukan sebesar Rp31.793.377.000.

 

Iskandar kemudian memerintahkan anak buahnya menyusun taksiran harga aset mengacu pada proposal Izzat, sehingga muncul harga taksiran Rp32.974.864.810. Untuk membuat kesan seolah-olah penaksiran harga berasal dari Tim Penaksir Harga, maka disiapkan sejumlah dokumen pendukung. Mulai dari berita acara penaksiran harga tanah dan bangunan, serta juga berita acara penilaian terhadap penawaran ruislag tanah dan bangunan.

 

Sebagai bentuk terima kasih karena harga taksiran dibuat berdasarkan proposal, Izzat memberikan imbalan uang kepada Panitia Penaksir Harga. Total ada delapan orang yang menerima uang tersebut, dengan jumlah uang yang berbeda-beda mulai dari yang terkecil Rp3 juta sampai terbesar Rp39 juta. Begitu segala persyaratan telah lengkap, Iskandar menerbitkan SK Bupati No. 326/15/UM/2005 tanggal 5 Agustus 2004 tentang Penetapan Harga Tanah dan Bangunan eks Kantor Bupati Lombok Barat.

 

Penetapan harga yang diajukan kemudian juga mendapat persetujuan dari Ketua DPRD Kabupaten Lombok Barat Abdul Kasim. Lalu, Izzat lagi-lagi menggelontorkan uang terima kasih kepada sejumlah anggota DPRD Kabupaten Lombok Barat, total mencapai Rp39,5 juta.

Halaman Selanjutnya:
Tags: