Hak Jawab atas Pemberitaan Perkara Merek
Surat Pembaca

Hak Jawab atas Pemberitaan Perkara Merek

Redaksi hukumonline menerima hak jawab atas pemberitaan perkara merek "Waroeng Podjok" dari Said, Sudiro & Partners. Berikut isi surat hak jawab dimaksud.

Oleh:
Red
Bacaan 2 Menit
Hak Jawab atas Pemberitaan Perkara Merek
Hukumonline

 

Sebagaimana dapat diduga, Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menyatakan dalam putusan tertulisnya bahwa PT. Puri Intirasa merupakan pihak yang terlebih dahulu membuka usaha dengan nama "Waroeng Podjok".  Sehingga tuntutan pihak Rusmin Soepadhi terhadap PT. Puri Intirasa agar membayar ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp. 6 miliar, seluruhnya ditolak Majelis Hakim Pengadilan Niaga.

 

Dalam paragraph 4 pemberitaan Hukumonline dinyatakan bahwa Iklan ini lalu disambut dengan gugatan pembatalan merek Warung Pojok dari PT Puri Intirasa. Dalam gugatannya, Rusmin Soepadhi dinyatakan telah melakukan itikad tidak baik karena menggunakan merek Warung Pojok tanpa seizin PT. Puri Intirasa. Dasar gugatan mengacu pada Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 UU Merek.

 

Sebagaimana tercantum dalam dokumen, sebetulnya PT Puri Intirasa mengajukan gugatan pendaftaran merek Warung Pojok atas dasar pendaftaran merek dengan itikad tidak baik (bukan karena penggunaan merek Warung Pojok oleh Rusmin Soepadhi). Sesuai Pasal 4 jo. Pasal 68 ayat (1) jo. Pasal 68 ayat (2) UU Merek, yang intinya mengatakan bahwa suatu merek yang didaftarkan dengan itikad tidak baik, maka terhadap merek tersebut dapat digugat untuk dibatalkan oleh pihak yang berkepentingan walaupun pihak yang berkepentingan tersebut belum sebagai pemilik merek terdaftar.

 

Dalam paragraph 6 pemberitaan Hukumonline dikatakan bahwa Majelis Hakim menolak dalil Penggugat. Menurut Majelis istilah Warung Pojok telah dikenal luas oleh masyarakat. Bahkan jauh sebelum restoran tersebut ada. Biasanya penamaan Warung Pojok itu terkait dengan letak sebuah warung yang berada di pojok. Jadi istilah itu bukan istilah baru yang diciptakan oleh Penggugat dan Tergugat.

 

PT Puri Intirasa sebagai Penggugat sangat setuju dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim tersebut. Dengan demikian menjadi jelas bahwa nama Warung Pojok telah menjadi milik umum dan bukan ciptaan Rusmin Soepadhi sebagai pendaftar merek. Oleh karenanya sesuai Pasal 5 butir (c) UU Merek, pendaftaran merek seperti demikian dapat dibatalkan.

 

Dalam paragraph 7 pemberitaan Hukumonline tertulis Banyaknya media yang menulis artikel tentang Warung Kopi tidak bisa menjadi ukuran bahwa restoran itu terkenal. Warung Kopi bukan merek terkenal sehingga tidak benar Penggugat mengklaim kata Warung Kopi sebagai haknya, kata anggota Majelis Hakim Sugeng Riyono.

 

Mungkin tulisan di atas adalah kekeliruan dalam mengutip PT. Puri Intirasa tidak pernah atau tidak ingin menyatakan Warung Kopi   sebagai merek terkenal. PT Puri Intirasa/Penggugat bukan pemilik Warung Kopi. Warung Kopi adalah milik Rusmin Soepadhi/Tergugat.

 

Dalam paragraph 8 pemberitaan Hukumonline tertulis Setali tiga uang, gugatan balik (rekonvensi) Rusmin Soepadhi juga ditolak Majelis Hakim. Dalam rekonvensi, Rusmin melalui kuasa hukumnya meminta agar PT. Puri Intirasa tidak menggunakan nama Warung Pojok sebagai merek dan menuntut ganti rugi sebesar Rp1 miliar. Hal ini ditolak dengan pertimbangan yang sama. Yakni istilah Warung Pojok sudah dikenal luas.

 

Sebenarnya menurut Putusan tertulis Pengadilan Niaga, tuntutan Rusmin Soepadhi agar PT. Puri Intirasa membayar ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp. 6 miliar ditolak seluruhnya oleh Pengadilan Niaga dengan alasan PT. Puri Intirasa merupakan pihak yang terlebih dahulu membuka usaha dengan nama Waroeng Podjok.

 

Pada paragraph 9 pemberitaan Hukumonline dikatakan bahwa "Usai bersidang, kuasa hukum Penggugat Bambang Pram Said tidak banyak memberikan komentar atas putusan hakim. Yang jelas, pihaknya akan mengajukan kasasi".

 

Pernyataan tersebut adalah tidak berdasar seolah Bp. Bambang Pram Said tidak puas dengan putusan Majelis Hakim. Perlu diketahui bahwa Bp.  Bambang Pram Said tidak pernah membuat pernyataan demikian. Beliau sedang berada di luar kota dan diwakili beberapa lawyers lain dari Said, Sudiro & Partners ketika putusan dibacakan Majelis Hakim di Pengadilan Niaga.

 

Dalam paragraph 10 pemberitaan Hukumonline tertulis bahwa "Sementara kuasa hukum Tergugat Heri Herjansono mengaku puas dengan putusan majelis hakim" bahkan ditambahkan pula Heri Herjansono mengatakan bahwa "sebagai Tergugat, kami sangat membenarkan pertimbangan hakim".  Pada kenyataannya justru pihak Rusmin Soepadhi yang merasa tidak puas lantaran tuntutannya agar PT. Puri Intirasa tidak lagi menggunakan merek Waroeng Podjok dan membayar ganti rugi sebesar Rp6 miliar seluruhnya ditolak Majelis Hakim.

 

Pihak Rusmin Soepadhi/Heri Herjansono yang merasa tidak puas atas putusan Majelis Hakim telah lebih dahulu mengajukan Kasasi terhadap putusan Majelis Hakim, yaitu pada tanggal 8 September 2008 dan Memori Kasasi diajukan pada tanggal 11 September 2008.

 

Sehubungan dengan hal di atas, kami mohon agar Hukumonline meralat pemberitaannya yang tidak tepat dan dapat merugikan klien kami, ataupun melakukan pemberitaan baru yang seimbang dengan juga mempertimbangkan informasi dan konfirmasi dari kami ataupun klien kami.

 

Kami percaya Hukumonline cukup bonafide untuk melakukan pemberitaan yang benar dan berimbang.

 

Terima kasih.

 

 

Hormat kami,

SAID, SUDIRO & PARTNERS

 

Erfandios, SH / Andika Alivano, SH

 

Jakarta, 17 Oktober 2008

 

Hal : Hak Jawab atas Pemberitaan Perkara Merek "Waroeng Podjok"

 

Kepada Yth. Pimpinan Redaksi Hukumonline

 

Dengan hormat,

 

Terima kasih atas peliputan perkara klien kami PT Puri Intirasa, sehubungan dengan pembatalan pendaftaran merek "Warung Pojok". Berita dimaksud termuat di Hukumonline tanggal 26 Agustus 2008. Namun disayangkan dalam berita tersebut terdapat hal yang tidak benar ataupun tidak sesuai dengan kenyataan. Kami mengerti bahwa tulisan tersebut diterbitkan tanpa keterangan ataupun konfirmasi dari pihak kami ataupun klien kami, sehingga menghasilkan pemberitaan publik yang tidak berimbang dan dapat merugikan nama baik klien kami.

 

Bersama ini pihak kami mengajukan hak jawab terhadap pemberitaan tersebut.

 

Sesuai dengan yang tertulis dalam dokumen-dokumen Gugatan dan Kesimpulan, klien kami mengajukan gugatan pembatalan merek karena melihat adanya indikasi itikad tidak baik dalam pendaftaran merek "Warung Pojok" oleh pihak Rusmin Soepadhi. Sesuai Pasal 68 ayat (1) Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek (UU Merek), pendaftaran merek yang diajukan pemohon beritikad tidak baik dapat dibatalkan melalui Pengadilan Niaga. Juga adanya indikasi bahwa Rusmin Soepadhi tidak menggunakan nama Warung Pojok sejak pendaftaran pada tahun 2002 dan baru digunakan pada tahun 2008. Sesuai Pasal 61 ayat (2) butir a dan Pasal 63 UU Merek, pendaftaran merek yang tidak digunakan selama tiga tahun dapat dihapuskan atas inisiatif Ditjen Hak Kekayaan Intelektual ataupun atas gugatan pihak yang berkepentingan.

 

Klien kami telah menggunakan nama "Waroeng Podjok" dan telah dikenal luas oleh masyarakat umum sejak tahun 1998 sedangkan pihak Rusmin Soepadhi baru mendaftarkan merek "Warung Pojok" tahun 2002 dan baru menggunakan merek tersebut di awal tahun 2008. Namun kuasa hukum Rusmin Soepadhi mengirim teguran keras/somasi pada PT. Puri Intirasa serta membuat pernyataan terbuka di harian umum bahwa mereka sebagai pendaftar merek "Warung Pojok" dan seolah penggunaan merek "Waroeng Podjok" oleh PT Puri Intirasa adalah ilegal.

Tags: