Kekerasan dalam Penyidikan
Fokus

Kekerasan dalam Penyidikan

Kerap kita saksikan berita di televisi menampilkan tentang terbongkarnya suatu kasus kejahatan, baik yang terbongkar melalui sebuah pengusutan maupun yang tertangkap tangan. Selain berupa barang bukti kejahatan, biasanya ditayangkan para tersangka pelaku kejahatan yang diduga terlibat.

Oleh:
AWi/APr
Bacaan 2 Menit
Kekerasan dalam Penyidikan
Hukumonline

Tayangan itu nampak biasa-biasa saja. Namun mulai mengusik perhatian setelah terlihat para tersangka dijajarkan dalam keadaan luka, baik luka tembak atau luka karena sebab lain. Kadang juga ditampilkan tersangka pelaku kejahatan dengan rambut yang sudah dicukur tak beraturan, bahkan gundul.

Apa yang ingin disampaikan oleh polisi bisa disimpulkan menjadi dua hal. Pertama adalah polisi ingin menunjukan pada masyarakat bahwa mereka berhasil menjalankan tugasnya memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum. Yang kedua, polisi ingin memberikan shock therapy.

Marsinah

Shock therapy berupa pesan kepada mereka yang biasa atau yang berniat berbuat jahat mempunyai tujuan agar dapat mengambil pelajaran atas apa yang telah terjadi jika mereka berbuat kejahatan. Kedua hal tersebut mungkin masih dianggap dalam kewajaran. Akan tetapi dengan mempertontonkan tersangka yang tertatih-tatih dengan luka tembak di depan kamera, bukankah justru membuka aib polisi sendiri.

Masyarakat biasanya menilai bahwa yang berbuat kejam adalah para  penjahat. Selain persoalan di atas, ada hal yang justru lebih penting untuk disampaikan, yaitu mengenai tindak kekerasan yang dilakukan oleh polisi dalam proses penyidikan.

Mungkin kita masih ingat dengan beberapa kasus kekerasan dalam penyidikan seperti kasus tewasnya Marsinah, Tjetje Tadjudin yang masih berstatus sebagai saksi/tersangka. Diduga masih banyak kasus kekerasan dalam penyidikan yang terjadi. Namun karena kurang mendapat sorotan dari media massa, banyak kasus yang tidak diketahui publik. Kasus itu hanya terekam dalam memori kelam mereka yang menjadi korban dan keluarganya.

Pengalaman pahit ini juga dialami oleh sembilan tersangka peledakan bom di Bursa Efek Jakarta (BEJ). Mereka menarik pengakuannya yang telah dituangkan dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan). Pasalnya, mereka mengaku telah mengalami penyiksaan oleh polisi selama dalam proses pemeriksaan. Berbagai metode penyiksaan dilakukan terhadap mereka mulai dari pukulan, tendangan sampai setrum listrik. Dan sudah bisa diduga, polisi menyangkal semua pengakuan mereka.

Interogasi berbau penyuapan

Dalam KUHAP pasal 184 disebutkan bahwa alat bukti terdiri dari (1) keterangan saksi, (2) keterangan ahli, (3) surat-surat atau tulisan, (4) petunjuk ; dan (5) keterangan terdakwa. Sementara itu dalam pasal 189 ayat 1 jelas-jelas disebutkan bahwa yang dimaksud dengan keterangan terdakwa ialah apa yang terdakwa nyatakan di sidang tentang perbuatan yang ia lakukan atau yang ia ketahui sendiri atau alami sendiri.

Tags: