Meloloskan Direksi Perseroan dari Tanggung Jawab Pribadi
Resensi

Meloloskan Direksi Perseroan dari Tanggung Jawab Pribadi

Ada nada pesimisme penulis buku ini. Lantaran persoalan kultur, peran pemilik perseroan tertutup masih sering dominan dibanding rapat umum pemegang saham

Oleh:
Mys
Bacaan 2 Menit
Meloloskan Direksi Perseroan dari Tanggung Jawab Pribadi
Hukumonline

 

Hal ini penting mengingat direksi menjadi nahkoda bagi perusahaan, orang yang akan membawa kapal perusahaan ke arah yang dituju. Dalam keadaan normal, si direktur perlu mengambil kebijakan agar kinerja perusahaan terus membaik. Dalam keadaan krisis seperti sekarang, nahkoda harus bisa membuat upaya penyelamatan; paling tidak mempertahankan perusahaan dari terpaan krisis. Upaya-upaya tersebut dituangkan dalam bentuk kebijakan direksi.

 

Dalam melakukan kepengurusan, direksi harus dapat mengambil keputusan dalam waktu cepat dan tepat. Mengingat bahwa suasana dan kondisi bisnis cenderung dapat berubah dengan cepat. Sehingga, acapkali direksi harus dapat mengambil keputusan dengan cepat berdasarkan pertimbangan yang menurutnya cermat pula. Akan tetapi apabila dalam menjalankan tugasnya direksi selalu dibayangi ketakutan akan dituntut secara pribadi seandainya perseroan yang dia pimpin merugi akibat keputusan yang salah, atau harus meminta persetujuan RUPS, hampir dapat dipastikan perseroan berjalan pincang (hal. 99).

 

Apabila direksi pada saat mengambil keputusan telah melakukannya dengan pertimbangan matang, maka mengingat suasana bisnis yang penuh ketidakpastian, seandainya keputusan tersebut salah, seharusnya direksi tidak dituntut secara pribadi. Sebab, perseroan juga harus ikut menanggung kerugian tersebut. Inilah konsep dasar business judgement rule, disingkat BJR. (hal.100)

 

Sebagian penulis menganggap konsep BJR berasal dari case law hukum Amerika atau Common Law. Konsep BJR sebenarnya berisi pembagian tanggung jawab di antara perseroan dan orang yang mengurusnya terutama direksi, dan pemegang saham manakala terjadi kerugian perseroan akibat human error. BJR timbul sebagai akibat telah dilaksanakannya fiduciary duty oleh seorang direksi, yaitu prinsip duty of skill and care. Semua kesalahan yang timbul setelah prinsip ini dilaksanakan, membawa konsekuensi direksi bebas dari tanggung jawab secara pribadi akibat keputusan yang diambil.

 

 

Bianglala Business Judgement Rule

 

Penulis: Hendra Setiawan Boen

Penerbit: PT Tata Nusa, Jakarta

Edisi Perdana: April 2008

Halaman: 230 + xii (termasuk daftar pustaka)

 

 

Mengutip literatur, penulis menguraikan bahwa direksi suatu perseroan bisa lolos dari tanggung jawab pribadi bilaman bisa membuktikan: (i) sudah bertindak berdasarkan iktikad baik (good faith); (ii) telah memperoleh informasi yang cukup (well-informed); (iii) secara masuk akal dapat dipercaya bahwa tindakan yang diambil adalah yang terbaik untuk kepentingan perseroan (the best interest of the corporation).

 

Meskipun diadopsi dari luar negeri, penulis berpendapat konsep BJR sudah diadopsi ke dalam UUPT di Indonesia. Konsep ini dalam UUPT lama tak bisa kasat mata, melainkan harus dilihat dalam konteks  prinsip fiduciary duty. Walaupun tidak ada rumusan yang secara eksplisit dan tegas mengakuinya. Oleh karena berdasarkan UUPT lama juga tunduk pada KUH Perdata, maka UUPT lama juga mengakui BJR (hal. 102). Fiduciary duty merupakan prinsip kepercayaan yang diberikan perseroan kepadanya, dan prinsip yang merujuk pada kemampuan dan kehati-hatian direksi bertindak (hal. 93-94).

 

Keputusan yang diambil direksi haruslah keputusan yang menurut dia adalah yang terbaik buat perusahaan. Dan baginya keputusan tersebut juga akan diambil oleh orang laib yang berada pada posisi yang sama (hal. 111).

 

Apakah direksi kebal hukum dari gugatan? Ada dua konsepsi. Pertama, konsepsi yang memperbolehkan pengadilan menguji secara objektif putusan yang diambil direksi walaupun dilakukan secara terbatas (standard of view). Konsepsi kedua, abstention doctrine, mengandung arti putusan direksi yang telah memenuhi kriteria BJR tidak boleh dilakukan review atau pemeriksaan isinya, apalagi dihadapkan pada undang-undang.

 

Dalam perseroan tertutup direksi hanya memiliki statutory duty of good faith. Dalam perseroan terbuka, sebagaimana disebut dalam UU No. 8/1995 tentang Pasar Modal, di antara perseroan yang jumlah pemegang sahamnya 300 lebih tidak akan ada organ yang memegang posisi paling dominan. Menyebabkan peranan direksi lebih besar dari sekedar iktikad baik saja. Direksi PT Tbk juga harus memiliki kemampuan, rasa tanggung jawab yang tinggi, dan sepenuh hati mengurus perseroan tanpa benturan kepentingan (p. 200).

 

 

Salah satu yang patut dicatat adalah sikap pesimisme penulis buku. Penulis merasa pesimis UUPT dapat mengubah secara drastis praktik RUPS sebagai organ dominan di perseroan tertutup, mengingat budaya masyatakat Indonesia terbiasa menjunjung tinggi pihak yang dituakan atau mempunyai kekuasaan penentu kebijakan tanpa berani menentang keputusan yang diambil pihak yang dituakan tersebut (hal. 199).

 

Terlepas dari lay out dan beberapa kesalahan ketik, materi buku ini pantas dibaca terutama di tengah gelombang krisis keuangan global yang sudah merambah ke banyak perusahaan di Indonesia.

Kalau Anda menjabat direksi di suatu perseroan dan sedang terbelit masalah hukum, ada baiknya membaca buku ini. Setidaknya, secara teoritis Anda bisa memahami ada peluang untuk lolos dari pertanggungjawaban personal. Bahwa dalam praktik, posisi direksi sangat ditentukan rapat umum pemegang saham alias RUPS, itu lain soal. Yang penting, dalam praktik bisnis, direksi tak melulu harus menjadi penanggung jawab tunggal atas suatu kebijakan perseroan.

 

Apalagi bila perseroan tak bisa menghindari dampak krisis moneter global seperti yang sekarang terjadi. Krisis moneter membuat nafas banyak perusahaan kembang kempis, dan tak sedikit yang akhirnya tumbang. Menyelamatkan perseroan dari kebangkrutan akibat dampak krisis pada dasarnya menjadi kewajiban pimpinan perusahaan, dalam hal ini mereka yang duduk di jajaran direksi.

 

Tidak sembarangan orang bisa duduk di jajaran direksi. Agar bisa duduk di jajaran elite perusahaan, tentu ada banyak syarat yang harus dipenuhi seseorang. UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) bilang yang dapat diangkat menjadi anggota direksi adalah orang ‘yang cakap melakukan perbuatan hukum'. Dalam lima tahun terakhir, calon direksi tidak sedang dinyatakan pailit, menjadi anggota perseroan yang dinyatakan pailit, atau dihukum karena merugikan keuangan negara. Instansi teknis pun dapat menentukan syarat tambahan bagi jabatan direksi berdasarkan peraturan perundang-undangan (lihat pasal 93). Intinya, syarat menjadi direktur perseroan tidak gampang.

Halaman Selanjutnya:
Tags: