Tabrak Ambulance, Pengemudi Honda Jazz Dituntut Dua Tahun Penjara
Budaya Berlalu Lintas:

Tabrak Ambulance, Pengemudi Honda Jazz Dituntut Dua Tahun Penjara

Kasus tabrakan Honda Jazz dan mobil ambulance yang sedang mengangkut orang sakit masuk tahap penuntutan. Jaksa gunakan perundang-undangan bidang lalu lintas sebagai rujukan.

Oleh:
Mys
Bacaan 2 Menit
Tabrak Ambulance, Pengemudi Honda Jazz Dituntut Dua Tahun Penjara
Hukumonline

 

Meskipun enggan membocorkan amunisi, besar kemungkinan tim penasihat hukum terdakwa akan menyinggung tuduhan kealpaan yang menyebabkan mati dan cacatnya orang lain. Sebab, dalam uraiannya, jaksa percaya bahwa Honda Jazz yang dikemudikan Putri melaju kencang, lebih cepat daripada laju ambulance. Honda Jazz, urai jaksa tidak berusaha menghindari terjadinya tabrakan karena tengah melaju dengan kecepatan tinggi. Kalau Honda Jazz melaju pada kisaran 30-40 kilometer per jam, kata jaksa, akibatnya tidak akan fatal. Faktanya, dalam insiden tabrakan itu Janu Utomo meninggal dunia, dan isterinya (Ny. Retno) luka-luka. Janu Utomo tak lain adalah pasien yang tengah dibawa mobil ambulance menuju Rumah Sakit Pertamina Pusat (RSPP).

 

Insiden tabrakan itu terjadi pada 1 Juni lalu, sekitar pukul 02.45 WIB. Saat itu, ambulance yang tengah membawa Janu, isteri, anak, dan seorang perawat melintasi Jalan Sisingamangara menuju RSPP. Persis perempatan tak jauh dari Kompleks Al Azhar, ambulance tersebut tabrakan dengan Honda Jazz warna merah. Mobil yang dikemudikan Putri melaju dari arah Jalan Hang Tuah Raya, sebelah kanan ambulance.

 

Beberapa jam setelah insiden itu, Janu meninggal dunia. Kasus tabrakan ini menjadi ramai karena di dalam Honda Jazz ada Nuri Shaden, seorang penyanyi. Infoteinmen beberapa kali menyiarkan insiden tersebut. Kasus ini akhirnya bermuara ke aparat penegak hukum.

 

Menurut jaksa M. Nirwan, insiden itu tak semestinya terjadi jika terdakwa memperhatikan ambulance yang tengah melaju melewati lampu merah. Jaksa lantas mengutip Peraturan Pemerintah (PP) No. 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan. Beleid ini antara lain mengatur prioritas di jalan raya. Setiap pengendara wajib memberikan prioritas kepada kendaraan tertentu berdasarkan urutan. Ambulance pengangkut orang sakit berada di nomor urut dua setelah mobil pemadam kebakaran.

 

Urutan ketiga dan seterusnya adalah kendaraan yang memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas, kendaraan kepala negara dan pemerintahan asing yang menjadi tamu negara, iring-iringan pengantar jenazah, konvoi/kendaraan orang cacat dan kendaraan yang digunakan untuk keperluan khusus mengangkut barang khusus.

Waktu hampir menunjukkan pukul 17.00 WIB. Jaksa M. Nirwan Nawawi meninggalkan ruang sidang Pengadilan Jakarta Selatan dengan senyum. Ia baru saja mengajukan tuntutan dua tahun penjara potong masa tahanan terhadap Putri Rizki Indrasari. Putri dinilai melanggar pasal 359 dan 360 KUH Pidana. Ancaman maksimal untuk tindak pidana berturut-turut lima dan tiga tahun penjara.

 

Menurut Nirwan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan karena kealpaan menyebabkan kematian orang lain, dan karena kealpaan menyebabkan cacat orang lain. Karena itu, terdakwa patut dihukum dua tahun penjara potong masa tahanan.

 

Tuntutan itu dibacakan jaksa M. Nirwan dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Kamis (06/11). Dipimpin hakim Edy Risdianto, sidang lanjutan perkara pidana ini tetap dipadati pengunjung, terutama anggota Perkumpulan Pekerja Ambulance Gawat Darurat Jakarta.

 

Sepanjang pembacaan tuntutan jaksa beberapa kali melakukan koreksi. Randy Saragih, pengacara Putri, meminta waktu kepada majelis hingga 10 November mendatang untuk menyampaikan nota pembelaan atas tuntutan jaksa. Ia juga tak mempersoalkan koreksi yang dilakukan jaksa pada berkas tuntutan. Itu hal yang biasa, ujarnya kepada hukumonline.

 

Randy enggan membocorkan amunisi yang tengah persiapkan untuk mementahkan argumen jaksa. Nanti dalam pledoi akan kami tuangkan semua. Termasuk aspek keterangan saksi dan apa yang disampaikan jaksa sebelumnya. Kami tidak bisa memberikan tanggapan secara parsial, ujarnya.

Tags: