Kurang Hati-Hati Berkendara Dihukum Setahun Penjara
Budaya Berlalu Lintas:

Kurang Hati-Hati Berkendara Dihukum Setahun Penjara

Hakim tidak eksplisit merujuk pada perundang-undangan bidang lalu lintas. Celah untuk mengajukan banding.

Oleh:
Mys
Bacaan 2 Menit
Kurang Hati-Hati Berkendara Dihukum Setahun Penjara
Hukumonline

 

Selain menghukum terdakwa setahun penjara, majelis memutuskan barang bukti ambulans dan Honda Jazz dikembalikan kepada pemilik. Namun dalam pertimbangannya, majelis tak menyinggung secara eksplisit Undang-Undang No. 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan. Padahal sebelumnya jaksa sudah mengaitkan peristiwa tabrakan Honda Jazz dengan mobil ambulans, dengan regulasi bidang lalu lintas.

 

Direktur LBH Masyarakat, Taufik Basari, yang hadir di persidangan berpendapat pertimbangan majelis yang tidak eksplisit menyinggung peraturan berlalu lintas merupakan celah bagi pengacara Putri mengajukan banding.

 

Ditanya usai sidang, tim pengacara Putri belum bisa memastikan apakah mereka akan banding atau tidak. Kita akan pikir-pikir selama tujuh hari ke depan, ujar Randy Saragih, salah seorang anggota tim pengacara terdakwa. 

 

Sopir ambulans

Meskipun belum memutuskan banding atau menerima putusan, tim pengacara terdakwa mencatat pertimbangan hakim tentang posisi Januari Purwoko dalam kasus ini. Januari, sopir yang mengemudikan ambulans juga dipersalahkan majelis.

 

Ambulans pengangkut orang sakit memang mendapat prioritas di jalan raya. Ia bisa menerobos lampu merah. Kondisi seperti itulah yang terjadi 1 Juni lalu, ketika ambulans yang dikendarai Januari Purwoko menuju RSPP. Lampu merah tengah menyala. Dari sebelah kanan, muncul Honda Jazz yang dikendarai terdakwa Putri. Seharusnya, kata majelis, sopir ambulans tidak langsung menerobos kalau sinyal menunjukkan lampu merah. Pengendara bisa menghentikan kendaraan sejenak senyampang melihat kiri kanan apakah ada kendaraan lain. Prioritas kepada ambulans tidak bisa diartikan sebebas-bebasnya. Bukan seenak hati bawa ambulans, tandas majelis.

 

Atas pertimbangan majelis itu pula, tim pengacara Putri Rizki Indrasari berencana melaporkan Januari ke polisi. Secepatnya kami laporkan, ujar Randy.

 

Dalam keterangannya sebagai saksi di depan majelis 22 September lalu, Januari Purwoko memastikan bahwa ia sudah membunyikan sirene dan menyalakan rotator sejak saat keberangkatan dari rumah pasien. Ketika memasuki perempatan Al Azhar, ia mengaku sudah menurunkan kecepatan. Tetapi dari arah kanan, muncul Honda Jazz merah secara cepat dan tiba-tiba.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman setahun penjara potong masa tahanan kepada Putri Rizki Indrasari. Teman akrab penyanyi Nuri Shaden ini dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 359 dan 360 KUH Pidana. Hukuman itu setahun lebih rendah dari tuntutan jaksa M. Nirwan Nawawi.

 

Lantaran tidak berhati-hati menyetir, Honda Jazz B 8631 MQ yang dikendarai Putri –bersama Nuri Shaden dan seorang pria bernama Kadek Jackson—bertabrakan dengan mobil ambulance yang tengah mengangkut orang sakit di perempatan Al Azhar, Jalan Sisingamangaraja, Jakarta Selatan. Akibat tabrakan itu, orang sakit yang tengah diangkut ambulans akhirnya meninggal dunia. Penumpang lain juga mengalami luka-luka sebagaimana dibuktikan melalui visum dokter Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP). Menurut majelis, tindakan terdakwa mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan luka-luka.

 

Putusan itu dibacakan majelis hakim di ruang sidang Kresna PN Jakarta Selatan, Jum'at (14/11). Sidang pembacaan putusan dihadiri jaksa, pengacara dan keluarga terdakwa, keluarga korban, serta puluhan pekerja Ambulance Gawat Darurat 118 DKI Jakarta.

 

Dalam pertimbangannya, majelis secara tidak langsung menepis rumors bahwa pada saat kejadian Putri dan teman-teman dipengaruhi alkohol. Namun, majelis meyakini terdakwa tidak berhati-hati ketika mengendarai Honda Jazz tersebut. Walaupun pandangan terdakwa terhalang oleh tiga sampai empat kendaraan, keterangan saksi membuktikan bahwa mobil yang dikendarai terdakwa tidak mengerem mendekati mobil ambulans. Akibatnya, tabrakan tidak dapat dihindari.

 

Majelis hakim pimpinan Edy Risdianto menepis pledoi yang disampaikan tim pengacara terdakwa pada 10 November lalu. Unsur barang siapa, kelalaian, dan menyebabkan hilangnya nyawa orang lain terbukti. Terdakwa tidak bersikap hati-hati di jalan. Terdakwa tidak siap mengerem, urai Edy.

Tags: