Band Dewa Terbukti Wanprestasi
Putusan Banding:

Band Dewa Terbukti Wanprestasi

Grup Band Dewa dinilai terbukti wanprestasi lantaran tidak menyerahkan empat lagu baru ke Aquarius. Meski demikian majelis hakim menyarankan perjanjian dihentikan.

Oleh:
Mon
Bacaan 2 Menit
Band Dewa Terbukti Wanprestasi
Hukumonline

 

Jika dalam jangka waktu tersebut Dewa belum menyerahkan keempat lagu, maka Dewa terikat secara eksklusif dengan Aquarius. Selain itu, dalam jangka waktu tersebut, Dewa dilarang bekerja sama untuk rekaman suara baik secara bersama-sama maupun individu dengan pihak lain, kecuali mendapat persetujuan dari Aquarius. Jika melanggar kesepakatan, maka Dewa harus membayar ganti rugi sebesar AS$1 juta, plus denda keterlambatan per hari AS$1.000.

 

Nyatanya, setelah Aquarius mengedarkan album Laskar Cinta pada 2 November 2004, Dewa tidak kunjung menyerahkan empat lagu baru untuk album The Best of Dewa. Dewa terbukti wanprestasi karena Aquarius telah menggelontorkan royalti sebesar Rp200 juta pada Juni 2005. Pembayaran itu merupakan kompensasi biaya produksi album The Best of Dewa, yakni untuk mixing dan mastering studio di Sydney, Australia.

 

Dalam rentang waktu yang sama, Dewa bahkan telah bekerja sama dengan PT EMI Indonesia untuk rekaman dan pengedaran album Volume 8 bertajuk Kerajaan Cinta. Majelis menilai kerja sama Dewa dengan EMI Indonesia merupakan pelanggaran perjanjian.

 

Lantaran melanggar kontrak, majelis hakim memutuskan agar Dewa membayar ganti rugi. Hanya jumlahnya, tidak sesuai dengan ganti rugi yang dituangkan dalam perjanjian. Dewa dihukum membayar ganti rugi sebesar AS$200 ribu setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

 

Jumlah ganti rugi sebesar AS$1 juta dinilai tidak sesuai dengan keadilan yang berlaku di masyarakat. Begitupula dengan denda keterlambatan per hari AS$1.000. Menurut majelis denda tersebut terlalu tinggi. Karena itu, Dewa hanya dihukum membayar denda sesuai dengan bunga bank yang berlaku. Yakni antara 4% hingga 4,25% per tahun sehingga jumlahnya sebesar AS$20 per hari.

 

Perjanjian Batal

Meski majelis hakim menyatakan perjanjian Aquarius dan Dewa sah menurut hukum, majelis berpendapat perjanjian itu sebaiknya dihentikan. Hal ini sesuai dengan tuntutan Dewa dalam gugatan rekonpensi dan memori bandingnya.

 

Majelis hakim memahami pertentangan antara kedua kubu sehingga tidak tercipta suasana kerja yang harmonis. Akibatnya, Dewa hijrah ke PT EMI. Apalagi, Dewa terbukti melakukan wanprestasi maka perjanjian bisa dibatalkan.

 

Legal advisor Dewa, Syamsul Huda menyatakan menolak putusan hakim. Menurutnya, Dewa telah menyiapkan empat lagu baru untuk diserahkan ke Aquarius. Cuma, ketika personil Dewa, Dhani Ahmad, mempertanyakan isi perjanjian, Aquarius malah melayangkan gugatan ke pengadilan. Hingga hari ini empat lagu tidak memiliki daya jual karena tersandera kasus ini, ujar Syamsul saat dihubungi lewat telepon.

 

Soal hukuman ganti rugi, Syamsul menyatakan jumlahnya tidak masalah bagi Dewa. Ketidakfairan yang kita pertanyakan, ujarnya. Syamsul menyatakan pihaknya mengajukan kasasi. Pihaknya sudah mendaftarkan memori banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin  (24/11) ini.

 

Hanya, dalam salinan putusan disebutkan putusan diterima Dewa pada 5 November 2008. Aquarius lebih dulu menerima salinan putusan yaitu pada 3 November 2008. Sementara, jangka waktu kasasi adalah 14 hari terhitung putusan diterima para pihak secara sah. Jadi, seharusnya paling lambat Dewa menyatakan kasasi pada 19 November.

 

Menanggapi hal itu, Syamsul menyatakan Pengadilan masih menerima memori kasasi kami, ujarnya. Senada dengan Syamsul, kuasa hukum Dewa, Umar Husin menyatakan Terserah majelis hakim mau menerima kasasi kita atau tidak, ujarnya.

 

Kuasa hukum Aquarius, Paul Sukran menyatakan permohonan kasasi Dewa terlambat. Putusan pengadilan tinggi sudah inkracht, katanya. Soal putusan majelis hakim, Paul menyatakan puas meskipun jumlah ganti rugi tidak sesuai dengan tuntutan. Buat kami yang penting bukan angka, tapi penegakan hukumnya, ujarnya.

 

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam kasus PT Aquarius melawan personil band Dewa. Mereka adalah Dhani Ahmad Prasetyo, Andra Junaidi, Muhamad Yuke Sampurna, Setyo Nugroho dan Elfonda Mekel. Putusan itu ditelurkan pada 25 September 2008 lalu.

 

Meski demikian, majelis hakim dipimpin Soeparno --beranggotakan Miswari Ismijati dan Janto Kartono -- memperbaiki pertimbangan majelis hakim tingkat pertama. Tidak seperti pertimbangan majelis yang diketuai Heru Pramono, majelis hakim pengadilan tinggi menyatakan kontrak antara Aquarius dan Dewa tidak terbukti dibuat karena penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden).

 

Syarat penyalahgunaan keadaan sebagaimana Pasal 1321 KUHPerdata adalah ketidakseimbangan kedudukan para pihak lantaran paksaan, kesesatan atau kekhilafan dan penipuan. Majelis hakim menilai kedudukan perusahaan rekaman itu dengan Dewa sejajar. Aquarius adalah perusahaan rekaman yang berskala nasional, sedangkan Dewa 19 merupakan artis papan atas di bidang musik. Namanya (Dewa, red) sudah tenar dalam skala nasional maupun internasional, kata majelis hakim dalam putusan.

 

Ketentuan ganti rugi yang tertuang dalam perjanjian jual beli Master Album Rekaman tanggal 12 Juli 2004 dinilai sebagai klausula yang wajar. Klausula ganti rugi itu sebagai rambu-rambu agar perjanjian tidak mudah diabaikan. Dengan demikian perjanjian yang ditandatangani kedua belah pihak (Aquarius dan Dewa-- red) sah menurut hukum, kata majelis hakim dalam putusan.

 

Dalam perjanjian itu tertuang Artis (group Dewa) baik secara bersama-sama maupun perseorangan akan terikat secara formal kepada Aquarius untuk menjual Master Rekaman sebanyak satu album, yaitu album Laskar Cinta (volume 7) ditambah empat lagu baru. Jangka waktu pembuatan empat lagu ke Aquarius selambat-lambatnya satu tahun setelah album Laskar Cinta diedarkan Aquarius.

Halaman Selanjutnya:
Tags: