Kejaksaan Sita Saldo Dana Access Fee Sisminbakum
Berita

Kejaksaan Sita Saldo Dana Access Fee Sisminbakum

Setelah penyitaan, saldo rekening Sisminbakum langsung kosong. Penggunaannya diblokir, tetapi dana access fee dari pengguna jasa hukum tetap bisa masuk. Total dana yang telah disita penyidik Kejaksaan mencapai Rp20,9 miliar.

Oleh:
M-4/CR1
Bacaan 2 Menit
Kejaksaan Sita Saldo Dana <i>Access Fee</i> Sisminbakum
Hukumonline

 

Jaksa penyidik, Reda Mantovani, membenarkan bahwa uang Rp2,4 miliar yang disita penyidik dari Ditjen AHU Senin kemarin berasal dari porsi 10 %. "Ini berasal dari yang 10%," ujarnya.

 

Total uang yang disita berjumlah Rp 2,415 milyar yang terdiri dari pecahan uang Rp 50.000,- dan Rp 100.000,- yang masih terikat rapi. Uang tersebut merupakan sisa saldo kegiatan kantor Sisminbakum selama setahun lebih yang berasal dari setoran perusahaan-perusahaan yang mendaftarkan diri di Sisminbakum.

 

Berdasarkan pemantauan hukumonline, proses penyitaan uang dan pengambilan berkas di lantai dua tidak mengganggu pelayanan jasa-jasa hukum di lantai satu. Loket pengurusan tetap didatangi puluhan orang yang ingin mendapatkan pelayanan hukum dari Ditjen AHU.

 

Sekretaris Ditjen AHU Sjafrudin menegaskan bahwa tim Kejaksaan tidak melakukan penggeledahan. Berkas yang dibutuhkan sudah disiapkan staf Ditjen AHU. Yang ada hanya penyitaan dan klarifikasi, ujarnya. Ini merupakan penyitaan lanjutan dari Kamis lalu, timpal jaksa Reda Mantovani.

 

Jaksa Narendra Jatna menegaskan kedatangan tim khusus Kejaksaan adalah melaksanakan surat tugas penyitaan. Penyitaan tersebut tidak disertai penggeledahan karena izin penggeledahan berbeda dengan penyitaan. Tanggalnya (penyitaan –red) sama dengan penyidikan, ucapnya singkat.

 

Praperadilan

Di tempat berbeda, tim pengacara resmi mendaftarkan permohonan praperadilan Romli Atmasasmita terhadap Kejaksaan Agung. Advokat Bambang Widjojanto, Iskandar Sonhaji, Frans Hendra Winarta, dan Firman Wijaya mendaftarkan praperadilan itu ke PN Jakarta Selatan, Senin (24/11).

 

Romli mempersoalkan penahanan atas dirinya. Yang kami persoalan  lebih  kepada substantive judicial process, dan akuntabilitas penggunaan kewenangan penegak hukum, ujar Bambang Widjayanto.

 

Penahanan Romli dinilai penasihat hukumnya tidak didasari bukti permulaan yang cukup. Pun, tidak ada alasan yang cukup tersangka akan menghilangkan barang bukti.

 

Kejaksaan menyatakan siap menghadapi permohonan praperadilan yang diajukan penasihat hukum Romli. Kejaksaan selaku penyidik siap untuk menghadapi selaku pemohon praperadilan, ujar M. Jasman Panjaitan, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.

 

Tim penyidik Kejaksaan Agung kembali melakukan penyitaan. Senin (24/11) siang kemarin, tim penyidik beranggotakan Reda Mantovani, Narendra Jatna dan Yunita Arifin mendatangi Gedung Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. Tim baru menyelesaikan tugasnya sekitar pukul 17.30 WIB. Di sini, tim penyidik Kejaksaan menyita Rp2,4 miliar sisa saldo access fee Sisminbakum.

 

Kedatangan jaksa Senin kemarin adalah yang kedua. Sebelumnya, penyidik juga datang dan menyita uang senilai Rp18,49 miliar dari kas Koperasi Pengayoman Pegawai Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. Dengan demikian, total uang yang telah disita penyidik dari kasus Sisminbakum berkisar Rp20,9 miliar.

 

Selain menyita saldo access fee, penyidik juga membawa sejumlah berkas dari ruang Sisminbakum di lantai dua Gedung Ditjen AHU di Jalan Rasuna Said Kuningan. Berkas dan uang dimasukkan ke dalam tiga dus seukuran kardus kie instan. Berkas-berkas langsung dibawa ke Kejaksaan, sementara uang yang disita dimasukkan ke rekening penampungan di BRI. Uang yang disita adalah sisa biasa akses yang belum dibagi-bagikan, kata ketua tim jaksa penyidik, Faried Haryanto.

 

Penyitaan di Dephukham Senin kemarin disaksikan langsung oleh Sekretaris Ditjen AHU, Sjafrudin. Dirjen AHU sendiri, Syamsudin Manan Sinaga, sudah ditahan di rutan Kejaksaan terkait dugaan korupsi access fee Sisminbakum tersebut. Kami sangat kooperatif, ujar Sjafrudin.

 

Uang yang disita penyidik tak lepas dari pembagian dana access fee Sisminbakum. Sebagaimana diketahui, dari biaya access fee itu, 90 % menjadi bagian PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD), sisanya menjadi bagian Koperasi Pengayoman. Porsi 10 % tadi masih dibagi-bagi lagi. Koperasi Pengayoman kebagian 40 %, sisa yang 60 % menjadi bagian Ditjen AHU. Prosentase inilah yang diduga mengalir ke sejumlah pejabat di Ditjen AHU, bahkan isteri pejabat.  

Tags: