Yayasan Jurnal Perempuan Tersandung Sengketa Ketenagakerjaan
Berita

Yayasan Jurnal Perempuan Tersandung Sengketa Ketenagakerjaan

Berawal dari tidak lagi menjabat sebagai Direktur Eksekutif, seorang aktivis perempuan ‘terdepak' dari kantornya. Lepas jabatan berarti lepas status ketenagakerjaan?

Oleh:
IHW
Bacaan 2 Menit
Yayasan Jurnal Perempuan Tersandung Sengketa Ketenagakerjaan
Hukumonline

 

Sehari setelah pertemuan itu, tepatnya pada 16 Januari 2008, pendiri Yayasan melantik Mariana Amiruddin sebagai Direktur Eksekutif yang baru dengan periode kepengurusan 2008-2011.

 

Hari setelah pelantikan Mariana, menjadi hari yang berat bagi Venny. Ia menunggu janji pendiri yang akan mengangkatnya sebagai BoD. Ia mencoba menagihnya dengan menghubungi pendiri lewat email mapun pesan pendek melalui telepon. Hasilnya tetap nihil.

 

Alih-alih menunggu jabatan baru, Venny malah dilarang masuk kantor. Melalui surat peringatan tertanggal 14 Februari 2008, manejemen menilai Venny menyebarkan informasi bohong dan merugikan nama baik seorang manager program. Ia pun dilarang masuk kantor hingga batas waktu yang tidak ditentukan.

 

Kontan Venny meradang. Ia lantas berkirim surat meminta klarifikasi dari manajemen. Karena tak berbalas, Venny lalu mencatatkan perselisihan ini ke Sudinakertrans Jakarta Selatan. Mediator instansi ini mengeluarkan anjuran yang meminta agar Yayasan mempekerjakan kembali Venny dalam jabatan semula.

 

Masih tak menggubris anjuran mediator, Venny menggulirkan perselisihan ke PHI pada September 2008. Dalam gugatannya, ia menuntut agar PHI menyatakan putusnya hubungan kerja Venny dengan Yayasan. Tentunya dengan pembayaran kompensasi pesangon dan upah selama proses.  

 

Gara-gara 'berulah'

N. Farid Adhikoro, kuasa hukum Yayasan membantah semua tuduhan Venny. Menurutnya, Venny secara sadar dan tanpa tekanan mengundurkan diri dari jabatannya.

 

Lebih jauh Farid menyebutkan Venny salah alamat mengajukan gugatan ke PHI. Awal masalah perkara ini, kata Farid, adalah tak kunjung diangkatnya Venny sebagai BoD sesuai janji pendiri Yayasan. Kalau mau dipermasalahkan, ini wanprestasi.

 

Mengenai pelarangan Venny ke kantor, Yayasan mempunyai alasan sendiri. Seperti dikatakan Farid, tindakan penyebaran informasi bohong oleh Venny menyebabkan suasana kantor menjadi tidak nyaman. Penuh kecurigaan dan menimbulkan perpecahan sesama staf.

 

Sebelum surat pelarangan terbit, masih menurut Farid, pada awal Februari sebenarnya Yayasan sudah mengeluarkan surat yang mengangkat Venny sebagai tenaga ahli. Hal ini langsung dibantah Venny. Sampai saya dilarang masuk kantor, saya tidak pernah menerima surat itu.

 

'Jenjang Karir' di LSM

Pada bagian lain, Farid menyebutkan masalah ‘jenjang karir' sebagai salah satu masalah dalam perkara ini. Menurutnya, sudah menjadi ‘kebiasaan' di tiap LSM dimana mantan Direktur Eksekutif pada akhirnya mengundurkan diri dari LSM itu. Tak jarang mantan direktur itu kemudian membentuk LSM baru.

 

Ketua Pusat Kajian Hukum Ketenagakerjaan Universitas Pasundan, Bandung, Wirawan angkat bicara. Awalnya ia menerangkan bahwa secara normatif, LSM yang memiliki pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain dapat dikategorikan sebagai perusahaan. Itu disebut dalam Pasal 1 angka 6 huruf (d) UU Ketenagakerjaan, jelas Wirawan lewat gagang telepon, Rabu (26/11).

 

Karena tunduk dengan UU Ketenagakerjaan, lanjut Wirawan, semua aturan main yang berlaku di LSM juga harus tunduk dengan UU Ketenagakerjaan. Mengenai mundurnya seorang Direktur Eksekutif dari jabatan, menurutnya tidak lantas menghilangkan status ‘kepegawaian' seorang pekerja LSM.

 

Sekedar informasi, Venny meniti karir sebagai staf redaksi di Yayasan Jurnal Perempuan sejak 1999. Beberapa tahun setelah itu, ia diangkat menjadi pekerja tetap sebelum akhirnya dipercaya sebagai Direktur Eksekutif pada 2004.

 

Lebih lanjut Wirawan berpendapat, LSM tidak bisa seenaknya ‘mendepak' mantan direkturnya. Jika mau diberhentikan, LSM harus membayar kompensasi PHK. Beda hal kalau si mantan direktur yang mengundurkan diri.

 

Nah, dalam perkara ini Farid juga menuding Venny melakukan hal yang sama. Pertengahan Januari dia mundur dari Direktur Eksekutif, pertengahan Februari dia dilarang masuk kantor, kemudian pertengahan Maret 2008 dia mendirikan LSM baru yang juga concern dengan isu perempuan, tuturnya. Bagi Farid, Venny secara sukarela sudah mengundurkan diri dari Yayasan.

 

Mengenai hal ini Venny kembali menyanggah. Saya tidak pernah mengundurkan diri. Kalau dibilang saya beraktifitas di LSM lain itu tidak benar. Saya memang tercatat menjadi Dewan Penasihat suatu LSM. Tapi itu tidak digaji. Malah saya yang mengeluarkan uang.

Jika dicermati, ada pemandangan tak biasa di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jakarta beberapa pekan ini. Seorang aktivis perempuan terlihat wara-wiri di sana. Orang itu adalah Adriana Venny. Bagi pemerhati isu perempuan, nama Venny –demikian ia disapa- tidak asing di telinga. Selain itu, ia juga dikenal sebagai Direktur Eksekutif Yayasan Jurnal Perempuan, sebuah LSM yang bergerak di bidang publikasi jurnal, buku dan informasi seputar kesetaraan gender.

 

Namun kedatangan Venny di PHI Jakarta tidak sedang memberikan materi pelatihan tentang keseteraan gender bagi warga pengadilan. Kehadiran Venny tak lain  sebagai pihak yang bersengketa. Ia bertindak sebagai penggugat. Pihak yang digugat tak lain adalah Yayasan Jurnal Perempuan.

 

Perselisihan Venny dengan Yayasan Jurnal Perempuan mencuat sejak Agustus 2007. Pada satu kesempatan rapat, pendiri Yayasan mengutarakan niatnya untuk pergantian manajemen. Salah satu posisi yang ikut dirombak adalah Direktur Eksekutif. Sesuai SK Pengangkatan, seharusnya masa jabatan saya sebagai Direktur Eksekutif baru berakhir pada Juni 2009, kata Venny, Selasa (25/11).

 

Venny lantas menanggapi dingin rencana pendiri Yayasan. Saya tidak mau berkonflik. Jadi saya hanya diam saja. Tidak mengiyakan atau menolak rencana itu.

 

Keputusan pendiri untuk merombak manajemen sudah bulat. Pada pertengahan Januari 2008, pendiri kembali mengadakan pertemuan dengan Venny dan beberapa staf manajemen. Dalam kesempatan itu, pendiri menjanjikan posisi baru bagi Venny. Waktu itu, katanya saya akan diangkat sebagai Board of Director (BoD). Tugasnya seperti komisaris yang mengawasi kerja Direktur Eksekutif, ungkap Venny.

Tags: