Korupsi Tazwin Zein Berkaitan Erat Dengan Jabatan
Berita

Korupsi Tazwin Zein Berkaitan Erat Dengan Jabatan

Untuk mendukung aliran uang dari rekanan ke pejabat Depnakertrans, Tazwin dan Bachrun Effendi membuat rekening yang digunakan untuk menampung dana anggaran proyek tersebut.

Oleh:
M-1
Bacaan 2 Menit
Korupsi Tazwin Zein Berkaitan Erat Dengan Jabatan
Hukumonline

 

Untuk proyek yang pertama dianggarkan dalam Anggaran Belanja Tambahan Daftar Isian Proyek (ABT DIP) pada Ditjen Binapendagri Depnakertrans tahun 2004 sebesar Rp15 miliar, kemudian disepakati Erry Fuad selaku Direktur CV Dareta dan Mulyono Subroto selaku Direktur PT Mulindo Agung Trikarsa sebagai rekanan pelaksana proyek.

 

Sedangkan untuk proyek yang kedua dianggarkan Rp35 miliar dalam Anggaran Belanja Tambahan Daftar Isian Kegiatan Suplemen (ABT DIKS) tahun 2004, serta disepakati Karnawi selaku Direktur PT Pantau Pauh Putra, Mulindo Mulyono selaku Direktur PT Mulindo Agung Trikarsa, Vaylana selaku Direktur PT Suryantara Purna Wibawa, dan Ines selaku Direktur PT Gita Vidya Hutama sebagai rekanan pelaksana proyek.

 

Sebagai imbalannya, pihak rekanan akan menyerahkan sebagian keuntungan yang diperoleh untuk kebutuhan dana taktis pada Dirjen Binapendagri. Rekanan tersebut menyerahkan sejumlah uang kepada Monang Tambunan selaku Bendahara proyek, Erry Fuad sebesar Rp1,017 miliar, Mulindo Mulyono sebesar Rp1,707 miliar, Ines sebesar Rp897 juta. Uang tersebut dikumpulkan Monang dan atas kesepakatan Tazwin dan Bachrun Effendi dibagi-bagi kepada sejumlah pihak.

 

Daftar Penerima Uang

Tazwin Zein

Rp100 juta

Bambang Herutomo

Rp29 juta

Bachrun Effendi

Rp150 juta

Sanggam Purba

Rp29 juta

Monang Tambunan

Rp60 juta

Achmad Damiri

Rp60 juta

M. Ramli Patolqi

Rp300 juta

Rasyid Amir

Rp30 juta

Wahyu Widodo

Rp200 juta

Bambang Hermanto

Rp30 juta

Tjepy F. Aleowie

Rp50 juta

Yeni Maryana

Rp30 juta

Bagindo Quirinno

Rp650 juta

Mulyan Noer

Rp30 juta

Poempida

Rp150 juta

Mujiwiyana

Rp30 juta

M. Syukurlingga

Rp60 juta

Wartino

Rp30 juta

Firdaus Badrun

Rp30 juta

Sapto Purnomo

Rp30 juta

Suhatman Ginting

Rp30 juta

Saifurahman

Rp5 juta

 

Bagindo Quirinno, oknum BPK yang terlibat dalam dugaan korupsi proyek Depnakertrans ini ikut menikmati uang sebesar Rp650 juta, uang ini diserahkan oleh Tazwin dalam dua tahap, pertama pada akhir bulan Juli 2005 sebesar Rp400 juta dan tahap kedua Rp250 juta yang diserahkan pada akhir bulan November 2005. Tazwin berharap BPK akan menuliskan kejanggalan laporan keuangan yang ada sebagai kesalahan prosedural.

 

Melanggar Keppres 80/2003

Metode penunjukan langsung yang dilakukan Tazwin selaku pimpinan proyek dinilai melanggar Keppres No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Seharusnya Tazwin melalui mekanisme tender.

 

Selain itu penandatanganan dokumen serah terima barang yang dilakukan Tazwin juga dianggap melanggar Keppres No. 80 Tahun 2003, pasalnya pekerjaan belum selesai yang mengakibatkan terdakwa seolah-olah telah menerima pelaksanaan pekerjaan. Padahal seharusnya penandatanganan hanya boleh dilakukan apabila pekerjaan telah selesai 100%.

 

Di dalam tuntutan diketahui juga bahwa untuk mendukung aliran uang dari rekanan ke pejabat Depnakertrans, Tazwin dan Bachrun Effendi membuat rekening yang digunakan untuk menampung dana anggaran proyek tersebut.

Masa persidangan Terdakwa kasus korupsi di Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Tazwin Zein sudah memasuki tahap pembacaan tuntutan. Ia dituntut 2,5 tahun pidana penjara dan juga dituntut membayar pidana denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan. Jaksa Penuntut Umum  KPK yang diketuai oleh Chatarina Muliana menuntut Tazwin dengan dakwaan kesatu Subsidier Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

 

Dakwaan kesatu primer Pasal 2 ayat (1) jo. 18 sebagaimana yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP tidak terbukti karena JPU berpendapat perbuatan Tazwin tidak semata-mata menyangkut perbuatan individual akan tetapi sangat erat kaitannya dengan kewenangan/kesempatan atau sarana yang ada padanya selaku pimpinan proyek. Menurut pendapat kami terhadap perbuatan terdakwa akan lebih tepat jika diterapkan sebagai perbuatan menyalahgunakan kewenangan/kesempatan atau saran yang ada padanya karena kedudukannya/jabatannya, papar Afni Carolina salah satu anggota JPU.

 

Korupsi yang dilakukan Tazwin berkaitan dengan posisinya selaku pimpinan proyek pengembangan sistem pelatihan dan pemagangan senilai Rp15 miliar dan proyek peningkatan fasilitas mesin dan peralatan pelatihan sebagai tempat uji kompetensi senilai Rp35 miliar yang diadakan di Balai Latihan Kerja di seluruh Indonesia.

 

Dalam pelaksanaan kedua proyek tersebut, Tazwin dan Bachrun Effendi selaku Sesditjen Binapendagri Depnakertrans telah menyepakati untuk menunjuk langsung rekanan pelaksana kedua proyek tersebut.

Halaman Selanjutnya:
Tags: