Klarifikasi Terhadap Pemberitaan Yayasan Jurnal Perempuan
Surat Pembaca

Klarifikasi Terhadap Pemberitaan Yayasan Jurnal Perempuan

Sehubungan dengan pemberitaan hukumonline mengenai hubungan industrial pada 27 November 2008, Yayasan Jurnal Perempuan telah mengirimkan surat klarifikasi dan hak jawab ke redaksi hukumonline. Kami muat sepenuhnya isi surat dari Yayasan Jurnal Perempuan dimaksud.

Oleh:
Bacaan 2 Menit
Klarifikasi Terhadap Pemberitaan Yayasan Jurnal Perempuan
Hukumonline

 

Pertama, Adriana Venny menggugat kepada YJP bahwa ia telah di PHK oleh YJP. Namun dalam fakta persidangan (Selasa, 18 November 2008) yang dihadiri oleh saksi-saksi dari kedua belah pihak dan bukti-bukti yang diajukan YJP, telah ditunjukkan bahwa tidak ada PHK dan jelas bahwa Adriana Venny telah menyatakan  pengunduran diri dan telah membuat laporan publik dalam pelantikan pergantian kepemimpinan di tubuh organisasi Yayasan Jurnal Perempuan.

 

Kedua, bahwa gugatan Adriana Venny adalah menuntut uang kepada Yayasan Jurnal Perempuan sebanyak Rp.134 juta. Dalam persidangan telah diungkapkan secara jelas bahwa Yayasan Jurnal Perempuan adalah organisasi masyarakat (organisasi non-profit) dimana dana dan asset yang dimiliki digunakan untuk kepentingan masyarakat, bukan kepentingan individu.

 

Ketiga,  Isu PHK ini telah dialihkan menjadi persoalan kegagalan pemenuhan janji oleh pendiri untuk menempatkannya sebagai Board of Director (BOD). Padahal BOD belum pernah dibentuk oleh YJP, jadi tidak pernah ada di dalam struktur kepengurusan YJP.

 

Keempat, bahwa Adriana Venny justru telah menyetujui  Mariana Amiruddin sebagai Directur Acting dalam masa transisi selama 6 bulan sebelum acara pelantikan. Itu artinya, Adriana Venny sudah mengetahui rencana pelantikan dan pergantian kepemimpinan YJP.  Pergantian kepemimpinan ini telah disepakati oleh manajemen YJP termasuk dirinya sendiri, sehingga keputusan pelantikan dan pengangkatan bukan semata-mata dilakukan oleh Badan Pendiri dalam hal ini Gadis Arivia tapi hasil kesepakatan bersama dengan Adriana Venny dan tim manajemen pimpinannya sendiri.

 

Kelima, fakta bahwa Adriana Venny telah ikut mendirikan organisasi baru bernama Lembaga Partisipasi Perempuan (LP2) sebagai pembina dengan menyertakan sebagian besar staf YJP, dan ini tidak sesuai dengan pernyataannya di hukumonline bahwa dia tidak bekerja di LSM baru.

 

Keenam, fakta mengenai jabatan Adriana Venny paska pelantikan sudah ada SK Pendiri bahwa Adriana Venny diangkat menjadi tenaga  ahli di YJP. Namun SK ini tersandung justru karena Adriana Venny tidak mematuhi peraturan organisasi dengan memecah belah antar staf serta melakukan aksi demo di kantornya sendiri., Selain itu, ia  melarang Mariana Amiruddin sebagai Direktur Eksekutif yang baru duduk di ruangan Direktur Eksekutif. Karena berbagai masalah yang ditimbulkan oleh r Adriana Venny, maka, tim manajemen 2008 memberikan peringatan kepada Adriana Venny dan untuk tidak masuk ke kantor YJP dulu sampai suasana kantor YJP tenang. Namun akibatnya, Adriana Venny melemparkan masalah internal YJP ini ke Depnaker.

 

4. Seharusnya hukumonline melakukan wawancara yang seimbang terhadap direktur eksekutif Yayasan Jurnal Perempuan yang baru sehingga pemberitaan ini berimbang.

 

5. Pemberitaan tersebut memberi kesan penyimpulan, padahal belum ada keputusan dari pengadilan. Dan ini dapat merugikan Yayasan Jurnal Perempuan yang sedang menyelesaikan masalah internalnya secara hukum dengan sebaik-baiknya.

 

6. Telah dikutip oleh Hukumonline pernyataan Wirawan ketua Pusat Kajian Hukum Ketenagakerjaan Universitas Pasundan, Bandung, yang semakin tidak sesuai konteks dengan fakta atau peristiwa sebenarnya, bahkan tanpa ada cross check terlebih dahulu ke pihak YJP. Wirawan berkata, LSM tidak bisa seenaknya ‘mendepak' mantan direkturnya. Jika mau diberhentikan, LSM harus membayar kompensasi PHK. Beda hal kalau si mantan direktur yang mengundurkan diri. Pernyataan Wirawan yang dikutip ini sudah menyimpulkan bahwa Adriana Venny didepak oleh YJP atau di PHK, padahal kenyataan sebenarnya Adriana Venny telah meletakkan jabatannya secara sukarela pada tanggal 16 Januari 2008, di depan staf dan pendiri YJP, serta undangan publik (terdapat sekitar lebih dari 30 saksi mata).

 

7.  Seharusnya pemberitaan menekankan bahwa konflik internal organisasi berusaha diselesaikan secara hukum adalah tindakan yang harus dihargai, apalagi ini organisasi yang bergerak dalam pemberdayaan masyarakat.

 

8. Sangat disayangkan akibat dari tidak berimbangnya pemberitaan kasus ini di Hukumonline, YJP akan tersandung oleh pemberitaan ini, bukan oleh persidangan itu sendiri. Pada dasarnya, YJP sangat menghormati hukum dan proses hukum, dan karenanya memohon dengan hormat kepada redaksi untuk memberitakan atau memuat klarifikasi kami ini kepada publik.

 

Terimakasih atas perhatiannya.

 

Salam,

 

Mariana Amiruddin,

Direktur Eksekutif, Yayasan Jurnal Perempuan.

Hal: Klarifikasi terhadap pemberitaan YJP

 

Kepada Yth.

 

Pimpinan Redaksi Hukumonline

 

Di tempat

 

Dengan hormat,

 

Pada tanggal 27 November 2008, hukumonline memuat berita berjudul Yayasan Jurnal Perempuan Tersandung Sengketa Ketenagakerjaan

(http://www.hukumonline.com/detail.asp?id=20582&cl=Berita)

 

Sehubungan dengan berita tersebut, kami atas nama Yayasan Jurnal Perempuan memohon dengan hormat agar hukumonline memuat klarifikasi atau pemuatan atas hak jawab kami berkaitan dengan pemberitaan tersebut. Klarifikasi ini perlu dilakukan karena:

 

 

1. Pemberitaan tersebut mengarah pada kesimpulan yang tidak berimbang atau hanya mengandalkan sumber dari  pihak Adriana Venny, dan lalai mewawancara saya, Mariana Amiruddin sebagai Direktur Eksekutif YJP.  Sumber yang sepihak ini  dapat merugikan Yayasan Jurnal Perempuan (YJP) karena dapat berpotensi memberi citra buruk pada Yayasan Jurnal Perempuan.

 

2. Perlu kami informasikan soal konteks, fakta dan peristiwa yang sedang digelar di persidangan tersebut adalah:

Tags: