Billy Sindoro Siap Menjalani Persidangan
Berita

Billy Sindoro Siap Menjalani Persidangan

Humphrey Djemat dan Otto Hasibuan ditunjuk sebagai kuasa hukum.

Oleh:
Red/Sut
Bacaan 2 Menit
Billy Sindoro Siap Menjalani Persidangan
Hukumonline

 

Menurut Ida Wara Suprida, kuasa hukum Iqbal dari KPPU, kliennya akan disidang setelah Billy. Pada saat diperiksa pada 13 Oktober lalu, salah satu yang dikonfirmasi penyidik adalah percakapan telepon antara Iqbal dengan anggota KPPU lain.

 

Penangkapan Billy dan Iqbal lantas dikaitkan banyak orang dengan putusan KPPU tentang perkara hak penayangan Liga Inggris. Putusan KPPU dianggap telah menguntungkan salah satu pihak. Karena itu pula, uang Rp500 juta tadi dihubung-hubungkan dengan perusahaan tempat Billy bekerja, yaitu sebagai Presiden Direktur PT First Media Tbk. Ia juga komisaris independen di Bank Lippo, dan kemungkinan akan berakhir sehubungan penggabungan Bank Lippo dan Bank Niaga menjadi CIMB Niaga Bank.

 

Humphrey menyayangkan upaya menghubung-hubungkan kasus yang menimpa kliennya dengan Group Lippo. Menurut dia, kasus yang dialami kliennya murni menyangkut Billy Sindoro secara pribadi.

 

Tetapi Wakil Ketua KPK Chandra Hamzah pernah mengatakan bahwa berdasarkan analisis KPK, pemberian yang Rp500 juta dari Billy ke Iqbal terkait dengan perkara dugaan monopoli hak siar Liga Inggris. Perkara dugaan monopoli itu dilaporkan PT Indosat Mega Media, PT Indonusa Telemedia, dan PT MNC Skyvision pada September 2007. Setelah melalui pemeriksaan, KPPU akhirnya memutus perkara tersebut, dimana anggota majelisnya adalah Anna Maria Tri Anggraini, Benny Pasaribu, dan Mohamad Iqbal.

 

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi akan menyidangkan perkara dugaan korupsi berupa penyuapan yang dilakukan Billy Sindoro pada Selasa 9 Desember mendatang. Rencana sidang tersebut sudah dituangkan dalam penetapan No. 30/Pid.B/TPK/2008. Saat ini, Billy masih ditahan di rumah tahanan Polres Jakarta Barat sebagai tahanan titipan KPK terhitung 17 September 2008.

 

Billy Sindoro pun tampaknya sudah siap mengikuti persidangan. Ia sudah menunjuk Humphrey Djemat dan Otto Hasibuan selaku penasihat hukumnya. Billy Sindoro secara pribadi menunjuk kami sebagai kuasa hukumnya, tutur Humphrey, chairman Gani Djemat & Partners, melalui siaran pers yang diterima hukumonline.

 

Humphrey berjanji membantu kliennya menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor. Ia berharap kliennya mendapatkan keadilan dan kebenaran, sekaligus meminta semua pihak memegang asas praduga tidak bersalah. Ia siap menjalani proses persidangan, ujar Humphrey.

 

Billy Sindoro ditangkap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi pada 16 September lalu. Ia diduga menyuap komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Mohamad Iqbal. Dari koper yang dibawa Iqbal begitu keluar dari lift Hotel Aryaduta Jakarta, penyidik KPK menemukan uang Rp500 juta. Berkas perkara Billy dan Iqbal akan dibuat terpisah.

Halaman Selanjutnya:
Tags: