Polri Buru Direksi dan Komisaris Antaboga
Berita

Polri Buru Direksi dan Komisaris Antaboga

Polisi menetapkan seorang komisaris dan dua direktur PT Antaboga Sekuritas sebagai tersangka penggelapan dana nasabah sebesar Rp233 miliar. Ketiganya masih dalam pengejaran polisi dan sudah dicekal.

Oleh:
Nov/Sut
Bacaan 2 Menit
Polri Buru Direksi dan Komisaris Antaboga
Hukumonline

 

Kisruh di Antaboga berawal dari kasus yang terjadi di PT Bank Century Tbk. Ketika operasional Bank Century diambil alih oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), ratusan nasabah Antaboga mendatangi kantor perusahaan tersebut. Mereka ingin menarik dananya yang diinvestasikan di reksa dana. Pasalnya, produk investasi yang diterbitkan Antaboga, dipasarkan oleh Bank Century. Nasabah Antaboga kebanyakan adalah nasabah Bank Century. Mereka diminta menandatangani sertifikat reksadana di kantor Bank Century. Rata-rata nasabah ditawari tiga bulan dengan suku bunga (keuntungan) 10,5 - 13 persen.  

 

Sebelum diambil alih (per September 2008) Antaboga merupakan pemilik 7,44 persen saham Bank Century. Antaboga kabarnya juga masih terafiliasi dengan Bank Century. Anton Tantular adalah adik kandung Robert Tantular yang sekarang mendekam di penjara lantaran tersangkut kasus Bank Century. Sedangkan, Hartawan Aluwi adalah ipar Robert. Robert dan Hartawan merupakan menantu Sukanta Tanudjaja, mantan pemilik PT Great River.

 

Tidak Bertanggungjawab

Kepala Eksekutif LPS Firdaus Djaelani mengatakan, produk reksa dana tersebut bukan terbitan Bank Century. Selain itu, kata dia, Bank Century juga tak pernah menjual reksa dana milik Antaboga. Yang jelas produk semacam itu sudah dihapus oleh Bank Indonesia sejak 2006. Bank dilarang menjadi agen produk tersebut. Kalau individu memasarkan, ya kami nggak tahu, kata Firdaus di sela-sela rapat kerja dengan Komisi XI, Rabu (3/12) lalu. Untuk itu, tegas Firdaus, manajemen Bank Century tidak bertanggung jawab atas produk yang sebagian besar dimiliki nasabah bank.

 

Terpisah, Kepala Biro Perundangan dan Bantuan Hukum Bapepam-LK Robinson Simbolon mengatakan, pihaknya tidak mempermasalahkan bentuk produk investasi yang dikeluarkan Antaboga. Indikasi pelanggarannya masih diproses oleh Biro PP (Pemeriksaan dan Penyelidikan) Bapepam-LK, katanya.

Sebuah perusahaan sekuritas di bilangan Wolter Monginsidi, Jakarta Selatan, terganjal masalah penggelapan. Perusahaan itu adalah PT Antaboga Sekuritas. Komisarisnya bernama Hendra Wiyanto, serta dua orang direktur Antaboga, Hartawan Awi dan Anton Tantular, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat II Ekonomi Khusus (Eksus) Bareskrim Mabes Polri.

 

Kamis (4/12) lalu, tiga tersangka digerebek di rumahnya masing-masing. Sayang, polisi tidak mendapati ketiganya lantaran sudah keburu kabur. Meski demikian polisi telah meminta kepada Ditjen Imigrasi untuk mencegah dan menangkan (cekal) tiga orang tersebut. Kemarin (Kamis-red) saat ingin melakukan penangkapan, ternyata sudah melarikan diri. Tapi, (ketiga tersangka) sudah dicekal, kata Kadiv Humas Mabes Polri Abu Bakar Nataprawira.  Hingga saat ini, penyidik Direktorat II Eksus masih memburu tiga tersangka tersebut. Permohonan cekal telah sudah dilayangkan pihak Imigrasi Jumat pagi (5/12).

 

Perusahaan yang berdiri sejak tahun 1989 ini diadukan para nasabah dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK). Beberapa manajemen perusahaan itu diduga menggelapkan uang milik investor. Kerugian sementara yang diderita para investor adalah Rp233 miliar. Kerugian ini, menurut Abu Bakar kemungkinan akan bertambah. Nasabah dari Bali, dua orang (rugi) Rp23 miliar. Tiga orang nasabah dari Medan Rp60 miliar. Dan 60 nasabah yang di Kelapa Gading Rp150 miliar, paparnya.

 

Ratusan miliar dana nasabah itu diduga digelapkan tiga tersangka yang kini melarikan diri. Menurut pengakuan nasabah yang dihimpun penyidik, modus penggelapan yang dilakukan oleh ketiganya adalah menarik dana nasabah untuk dikelola di reksa dana. Tapi, ternyata dana-dana yang didapat dari nasabah tidak digunakan untuk reksadana, melainkan digelapkan, kata Abu Bakar. Hendra Wiyanto, Hartawan Awi, dan Anton Tantular untuk sementara, menurut Abu Bakar dikenakan Pasal 372 (penggelapan) dan Pasal 378 (penipuan) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

 

Seperti informasi, Antaboga merupakan perusahaan penyediaan layanan keuangan. Jasa yang diberikan oleh perusahaan ini antara lain perantara pedagang ekuitas, bank investasi, dan manajemen aset untuk nasabah ritel, perusahaan, dan lembaga. Selain itu, perusahaan yang merupakan anggota Bursa Efek Indonesia ini telah mengantongi izin usaha dari Bapepam-LK.

Halaman Selanjutnya:
Tags: