UU ITE Jadi Payung Hukum Print Out Sebagai Alat Bukti
Berita

UU ITE Jadi Payung Hukum Print Out Sebagai Alat Bukti

Walaupun informasi elektronik sebagai alat bukti sudah diakui legalitasnya, keberlakuannya terbatas pada tindak pidana tertentu.

Oleh:
Mys
Bacaan 2 Menit
UU ITE Jadi Payung Hukum <i>Print Out</i> Sebagai Alat Bukti
Hukumonline

 

Arief Indra Kusuma Adhi menceritakan pengalaman dan pengamatannya. Jaksa pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana umum ini mengatakan ada dua pilihan yang sering dipakai, dikategorikan sebagai alat bukti surat, atau dikualifisir sebagai alat bukti petunjuk.

 

Dijelaskan Arief, informasi elektronik menjadi alat bukti surat jika informasi elektronik itu diubah dalam bentuk cetak. Lalu, ia menjadi alat bukti petunjuk apabila informasi elektronik itu ada keterkaitan dengan alat bukti lain dan semua kekuatan alat bukti tersebut bebas. Dalam arti tetap dikaitkan dengan alat bukti lain dan menurut keyakinan hakim, selain kemampuan jaksa meyakinkan hakim.

 

Dengan kata lain, kekuatan alat bukti tersebut sangat tergantung pada keyakinan hakim sebagai pemutus perkara. Di lapangan, ada yang mempersoalkan legalitasnya, tetapi ada juga yang menerima. Alat bukti elektronik tetap menjadi sesuatu yang debateble hingga UU ITE lahir, ujar Arief. Yang dimaksud Arief adalah Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

 

Brian A. Prastyo menegaskan UU ITE telah mempertegas print out sebagai alat bukti. Ia menunjuk pada 5 ayat (1), dimana dirumuskan: informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah. Selain itu, UU ITE telah mengatur tata cara perolehan informasi elektronik sebagai alat bukti (pasal 43 ayat 3) dan tata cara pengajuan informasi elektronik sebagai alat bukti (pasal 5 ayat 3 jo pasal 16).

 

Menurut Brian, UU ITE memiliki tiga keuntungan yaitu lebih memberikan kepastian hukum, lingkup keberlakuannya lebih luas, dan lebih harmonis dengan lingkungan internasional.

 

Anda pernah ke ATM untuk mengecek transaksi? Di anjungan tunai mandiri biasanya Anda mendapat print out atau salinan transaksi tersebut. Tetapi, pernahkah Anda membayangkan suatu saat transaksi itu bermasalah secara hukum? Apakah hasil print out tadi bisa menjadi alat bukti?

 

Transaksi menggunakan elektronik memang sudah lazim terjadi sekarang. Bukti elektronik pun sudah mulai diakui dalam perundang-undangan Indonesia. Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU No. 20 Tahun 2001), UU Pemberantasan Pencucian Uang (UU No. 15 Tahun 2002), dan UU Pemberantasan Terorisme (UU No. 15 Tahun 2003) sudah menyebutkan informasi elektronik atau bukti elektronik. Informasi yang bersifat elektronik dijadikan sebagai alat bukti. Tetapi bagaimana dengan print out? Yang jelas, Mahkamah Agung pernah menolak faksimili sebagai alat bukti surat.

 

Direktur Lembaga Kajian Hukum Teknologi Fakultas Hukum Universitas Indonesia Brian A. Prastyo menegaskan ketiga Undang-Undang di atas –ditambah KUHAP—belum menyebut secara eksplisit print out sebagai alat bukti. Pada keempat wet itu juga tak diatur tata cara perolehan informasi elektronik sebagai bukti. Belum ada kejelasan legalitas print out sebagai alat bukti, ujar Brian dalam diskusi terbatas Talk Hukumonline di Jakarta, Kamis (17/12).

 

Menurut Brian, walaupun informasi elektronik sebagai alat bukti sudah diakui legalitasnya, tetapi keberlakuannya terbatas pada tindak pidana tertentu, yakni korupsi, pencucian uang, dan terorisme. Sementara, legalitas print out sebagai alat bukti belum jelas. Selain itu, belum ada tata cara yang dapat menjadi acuan dalam hal perolehan dan pengajuan ke pengadilan.

 

Pasal 184 ayat (1) KUHAP menentukan secara limitatif alat bukti yang sah, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Pasal 1866 KUH Perdata menyebutkan alat bukti yang sah terdiri dari bukti tulisan, bukti dengan saksi, persangkaan, pengakuan dan sumpah. Lantas, bagaimana penyidik atau jaksa menyikapi alat bukti elektronik?

Halaman Selanjutnya:
Tags: