Eksekusi Hukuman Cambuk Tetap Diawasi Dokter
Berita

Eksekusi Hukuman Cambuk Tetap Diawasi Dokter

Mari kita telusuri bagaimana hukum acara eksekusi hukuman cambuk terhadap seorang terpidana perkara jinayah di Aceh.

Oleh:
M-4/Mys
Bacaan 2 Menit
Eksekusi Hukuman Cambuk Tetap Diawasi Dokter
Hukumonline

 

Sebagian besar hukuman (uqubat) yang dijatuhkan hakim adalah cambuk. Jenis hukuman ini memang diakomodir dalam peraturan daerah atau qanun tentang larangan berbuat mesum. Jadi, mereka yang tertangkap berduaan di tempat sepi padahal bukan muhrim bisa dituduh melanggar qanun khalwat, dan diproses ke Mahkamah Syar'iyah. Kedua pelaku biasanya dihukum cambuk.  

 

Tetapi, tidak semua orang menganggap cambuk sebagai hukuman layak. Puteh mengakui masih banyak orang berpandangan bahwa hukuman cambuk berpotensi melanggar hak asasi manusia.

 

Salah satu kritik datang dari Yoseph Adi Prasetyo. Komisioner Komnas HAM ini berpandangan hukuman cambuk yang menyiksa tidak boleh dilakukan. Dari sisi kemanusiaan, bentuk hukuman cambuk cenderung merendahkan. Apalagi jika ada hukuman yang membiarkan orang dicambuk di hadapan umum, ujarnya saat dihubungi hukumonline.

 

Komnas HAM, kata Stanley –nama panggilan Yoseph Adi Prasetyo—memang belum pernah melakukan pemantauan secara khusus untuk memastikan apakah hukuman cambuk yang diterapkan Mahkamah Syar'iyah melanggar hak asasi manusia atau belum. Pengaduan dari ‘korban' hukuman cambuk pun belum ada.

 

Peneliti The Wahid Institute, Rumadi, memandang hukuman cambuk tidak dapat dikatakan sebagai hukum Islam, melainkan adopsi praktik hukum sebelum Islam datang. Meskipun tak secara langsung menganggap cambuk melanggar hak asasi manusia, bentuk hukuman melukai fisik tak dapat dibenarkan. Hukuman melukai fisik seperti itu kan sudah ketinggalan zaman, katanya.

 

Aparat hukum pun sebenarnya menyadari adanya pendapat bahwa hukuman atau uqubat cambuk melanggar hak asasi manusia. Tetapi, kata Nur Albar, Kepala Seksi Penuntutan Pidana Umum pada Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Aceh, pemberlakuan syariat Islam berdasarkan payung hukum yang jelas. Pemberlakuan syariat Islam diterima rakyat Aceh, paparnya di sela-sela Seminar dan Workshop Nasional ALSA 2008, November lalu.

 

Nur Albar coba memperlihatkan betapa besar peran dokter mengawasi kondisi kesehatan terpidana baik sebelum dan pada saat hukuman cambuk dilaksanakan maupun sesudahnya. Pelaksanaan hukuman cambuk dilakukan segera setelah putusan hakim mempunyai kekuatan hukum tetap. Wewenang dan tanggung jawab uqubat cambuk ada di tangan jaksa. Pelaksanaan hukuman cambuk bisa ditunda apabila menurut dokter hukuman itu membahayakan terpidana.

 

Biasanya, eksekutor hukuman cambuk adalah jaksa yang menerima perintah untuk menyidangkan perkara atau jaksa yang menerima perintah atasannya melaksanakan putusan hakim. Setelah menerima surat perintah pelaksanaan hukuman, jaksa menyurati Kepala Dinas Syariat Islam untuk mempersiapkan petugas pencambuk. Namun, sebelum cambuk dilaksanakan, dokter lebih dahulu turun tangan memeriksa kesehatan terpidana.

 

Menurut Nur Albar, apabila menurut pemeriksaan dokter terpidana tidak dapat menjalani hukuman cambuk, maka pelaksanaan pencambukan ditunda hingga terpidana dinyatakan sehat. Apabila ternyata menurut dokter terpidana belum siap untuk menerima hukuman cambuk, maka terhukum dikembalikan kepada keluarganya. Keluarga wajib menyampaikan kondisi kesehatan terhukum secara berkala. Apabila dalam satu bulan anggota keluarga tidak melapor, jaksa dapat meminta bantuan kepolisian untuk menghadirkan terhukum di hadapan jaksa.

 

Dokter juga berperan memeriksa efek cambukan terhadap terpidana. Hasil pemeriksaan itu dituangkan dokter dalam surat keterangan. Mengapa dokter harus terlibat? Hal ini untuk menjamin bahwa terdakwa betul-betul siap untuk menerima hukuman cambuk, urai Nur Albar.

 

Pencambukan akan dihentikan antara lain apabila terhukum luka akibat cambukan atau diminta dokter untuk dihentikan atas pertimbangan medis. Apabila selama proses pencambukan timbul hal-hal yang membahayakan bagi si terhukum berdasarkan pendapat dokter, maka sisa cambukan ditunda sampai waktu yang memungkinkan.

 

Normatifnya, jaksa memang bertindak selaku eksekutor hukuman cambuk. Tetapi pelaksana langsung pencambukan belum tentu jaksa. Demi keseragaman, Gubernur NAD mengeluarkan Peraturan Gubernur No. 10 Tahun 2005 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Uqubat Cambuk. Berdasarkan beleid ini, pencambuk adalah petugas wilayatul hisbah yang ditugaskan. Yang meminta pencambuk adalah jaksa, yang mempersiapkannya Kepala Dinas Syariat Islam.

 

Efek rasa malu

Menurut Nur Albar, hukuman cambukan pada dasarnya tidak sampai melukai. Untuk menghindari dampak buruknya pada kesehatan, tak sembarang bagian tubuh bisa dicambuk. Kepala, muka, dada, dan kemaluan adalah bagian terlarang. Biasanya yang dicambuk adalah bagian punggung (bahu sampai pinggang).

 

Sakit atau tidaknya hukuman cambuk tentu si terpidana yang merasakan. Alat pencambuk adalah rotan sepanjang satu meter dan pada ujungnya tidak boleh dibelah (ujung ganda). Jarak pencambuk dan terhukum antara 0,70 sampai satu meter. Dengan ukuran demikian, bisa jadi pencambukan terasa sakit, bisa juga tidak.

 

Satu hal yang pasti, pelaksanaan hukuman akan lebih menimbulkan efek rasa malu. Maklum, eksekusi cambuk disaksikan banyak orang karena biasanya dilaksanakan usai shalat Jum'at di halaman masjid. Petugas sudah membuat panggung sebelum waktu eksekusi, sehingga banyak orang tahu. Malah, untuk membuat daya tarik masyarakat untuk menonton, panggung biasanya dirias sedemikian rupa. Di atas alas berukuran 3 x 3 meter yang diletakkan di panggung itulah terpidana menjalani hukuman cambuk.

 

Hamil

Bagaimana kalau si terpidana dalam keadaan hamil? Hukum acara qanun juga menyinggung masalah ini. Perempuan hamil yang menjadi terhukum tidak bisa langsung dicambuk. Pencambukan baru bisa dilaksanakan setelah 60 hari yang bersangkutan melahirkan.

 

Setelah pencambukan selesai, jaksa membuat berita acaranya. Selain jaksa, berita acara itu diteken oleh dokter yang telah ditunjuk untuk mengawasi kondisi kesehatan terpidana.

 

Alamsyah dan Irna mungkin tidak pernah membayangkan harus menanggung malu di depan puluhan pasang mata jamaah Masjid Desa Baet, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar. Usai shalat Jum'at 5 Desember lalu, keduanya diganjar hukuman cambuk. Mereka masing-masing dikenakan tujuh kali cambukan.

 

Alamsyah dan Irna adalah warga pendatang asal Pidie. Mereka sama-sama tinggal di Desa Lamteh, tetangga desa Baet. Pada Ramadhan lalu, keduanya tertangkap petugas tengah berduaan pada malam hari di rumah Irna. Padahal Alamsyah dan Irna bukan pasangan suami isteri. Setelah diproses, Mahkamah Syar'iyah akhirnya menyatakan Alamsyah dan Irna melanggar pasal 5 juncto pasal 22 ayat (1) Qanun No. 14 Tahun 2003 tentang Khalwat (Perbuatan Mesum).

 

Alamsyah dan Irna bukan pasangan pertama yang terkena hukuman cambuk akibat melanggar larangan berbuat mesum (khalwat). Menurut H.M. Saleh Puteh, Ketua Mahkamah Syar'iyah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), sudah ada 62 kasus khalwat yang diterima Mahkamah Syar'iyah. Total perkara khalwat, perjudian dan minum-minuman keras yang ditangani hingga November lalu adalah 279 kasus. Sebagian malah sudah sampai ke Jakarta dan diputus Mahkamah Agung.

Tags: