Molor Empat Jam Lebih, Pengacara Ryan Tolak Lanjutkan Sidang
Berita

Molor Empat Jam Lebih, Pengacara Ryan Tolak Lanjutkan Sidang

Hakim tagih komitmen waktu. Jaksa berdalih saksi yang dipanggil tidak menepati janji untuk datang ke pengadilan.

Oleh:
Mys/Rzk
Bacaan 2 Menit
Molor Empat Jam Lebih, Pengacara Ryan Tolak Lanjutkan Sidang
Hukumonline

 

Akhirnya, pengacara Ryan melayangkan protes lisan atas sikap jaksa. Protes disampaikan kepada panitera. Seorang pengacara Ryan juga menemui ketua majelis hakim yang sekaligus Ketua PN Depok, Suwidya. Keberatan tim pengacara pada dasarnya menyangkut dua hal: keengganan jaksa mengkonfirmasi daftar saksi yang akan dihadirkan, dan molornya jadwal sidang. Masalah waktu tanpa ada kejelasan tidak bisa kami tolerir. Makanya, kami menolak melanjutkan sidang hari ini. Kami juga punya pekerjaan lain, kata seorang anggota pengacara.

 

Seorang sumber yang mengetahui proses perkara ini menceritakan bahwa dalam tenggang waktu empat jam itu sebenarnya tim penasihat hukum sempat bertemu muka dengan jaksa. Dalam pertemuan itu, jaksa menawarkan sidang pemeriksaan di tempat yakni lokasi pembunuhan di Margonda Residence. Tetapi tim pengacara Ryan menolak karena sesuai agenda, sidang pada Rabu (07/1) ini adalah pemeriksaan saksi-saksi.

 

Ketua PN Depok merespon protes tersebut. Suwidya memutuskan kalaupun pengacara protes dan jaksa minta penundaan sidang, semua harus disampaikan lewat persidangan. Bagaimanapun caranya, jaksa harus hadir di persidangan. Akhirnya, setelah empat jam menunggu, tim pengacara Ryan bisa menyampaikan keberatan di persidangan. Majelis membuka sidang meskipun sebentar. Dalam persidangan, Suwidya meminta jaksa dan penasihat hukum memegang teguh komitmen waktu persidangan. Kalaupun ada halangan, molor tidak terlalu lama.

 

Di depan majelis, jaksa Susanto berdalih saksi-saksi yang dipanggil tidak hadir tanpa alasan yang jelas. Karena itu, ia meminta majelis menunda persidangan selama seminggu. Kami minta waktu untuk memanggil kembali saksi, ujarnya.

 

Majelis hakim menutup sidang dengan perintah kepada jaksa penuntut umum menghadirkan saksi pada persidangan lanjutan 14 Januari mendatang. Majelis juga mengingatkan agar penundaan sidang tidak terlalu lama, apalagi tanpa konfirmasi. Hanya sampai batas toleransi kewajaran, ujar Suwidya.

 

Sidang molor dari jadwal sebenarnya sudah menjadi pemandangan sehari-hari di pengadilan. Meskipun pada surat panggilan tertera pukul 10, kemungkinan sidang baru dimulai pukul 12 siang. Di pengadilan umum, ungkapan time is money tampaknya hanya di atas kertas. Coba bandingkan dengan ketepatan waktu sidang di Mahkamah Konstitusi.

 

Masalah klasik

Ketua Harian Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Hasril Hertanto mengatakan waktu sidang molor adalah masalah klasik di pengadilan. Faktor penyebabnya pun itu-itu saja. Hasril memaparkan faktor pertama terkait fasilitas pengadilan yang minim, sehingga seringkali satu perkara dengan yang lain antri menggunakan ruangan sidang.

 

Faktor kedua, jumlah hakim tidak sebanding dengan jumlah perkara pada suatu pengadilan. Terakhir, menurut Hasril, faktor eksternal pengadilan seperti koordinasi jaksa dalam menghadirkan saksi, lokasi tahanan terdakwa yang jauh dari pengadilan atau sikap mengulur waktu para pihak dalam kasus perdata.

 

Hasril menawarkan dua solusi, jangka pendek dan jangka panjang. Jangka pendek, ia berharap Mahkamah Agung cermat dalam menentukan penyebaran hakim. MA harus meneliti intensitas perkara di suatu pengadilan. Pengadilan di kota besar seperti Jakarta, jangan disamakan dengan di daerah pelosok, ujarnya. Jangka panjang, MA harus membuat perencanaan yang matang dalam pengelolaan pengadilan, khususnya pengadaan sarana dan prasarana.

Tim pengacara Very Idham Henyansyah alias Ryan menyampaikan protes lisan terhadap sikap jaksa yang mengulur-ulur waktu sidang dan tidak memberikan konfirmasi kehadiran saksi. Protes disampaikan baik di luar maupun di dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Depok. Kalau sampai jam tiga belum dimulai, kami menolak melanjutkan persidangan, ancam Rusdin Ismail, salah seorang penasihat hukum Ryan.

 

Tim pengacara memang sudah menunggu di pengadilan sejak mendekati pukul 11.00 WIB. Ryan juga sudah berada di ruang tahanan. Namun hingga empat jam kemudian sidang tak kunjung dimulai. Nyonya Kasiyatun, ibunda Ryan, tak kuasa menahan rasa kecewa. Saya sudah datang jauh-jauh dari Jombang, ujarnya.

 

Pernyataan senada diucapkan Ryan dari balik jeruji besi. Terdakwa kasus pembunuhan Heri Santoso di Margonda Residence Depok ini mengaku lelah menunggu. Ia jauh-jauh dibawa dari LP Paledang Bogor, ternyata harus menunggu berjam-jam. Saya pasti kecewa. Harusnya ada pemberitahuan sebelumnya, tukas Ryan, yang mengenakan baju koko putih.

 

Tim pengacara Ryan menduga sejak awal jaksa memang belum siap menghadirkan saksi. Sayang, jaksa tidak memberikan konfirmasi tentang kepastian sidang. Tepat pukul 13.00 WIB, sebenarnya majelis hakim sudah memasuki ruang sidang. Pengunjung pun sudah diperintahkan untuk berdiri. Tetapi majelis akhirnya kembali ke ruang kerja setelah mendapati kursi jaksa masih kosong.

 

Hingga dua jam berselang, belum ada kepastian. Anggota majelis juga sudah berpencar mengadili perkara lain. Sementara, anggota tim jaksa terkesan menghindar. Seorang jaksa berdalih ia sedang briefing saksi sehingga tidak bisa ikut sidang. Anggota jaksa lain, Saida Hotmaria, tampak lalu lalang di PN Depok tetapi lebih memilih sidang di ruang lain.

Tags: