Investor Baru Dihadapkan Masalah Ganti Rugi Nasabah
Kasus Sarijaya

Investor Baru Dihadapkan Masalah Ganti Rugi Nasabah

Konsorsium investor peminat Sarijaya telah memasukkan surat kesanggupan ke Bapepam-LK. Nantinya, pemilik baru Sarijaya ikut menanggung kerugian para nasabah terkait penggelapan dana yang dilakukan sang Komisaris Utama.

Oleh:
CR-2
Bacaan 2 Menit
Investor Baru Dihadapkan Masalah Ganti Rugi Nasabah
Hukumonline

 

Sudah tentu kemunculan dan maksud Vier sedikit meredam kejengkelan para nasabah Sarijaya yang 'ngamuk' dan mengancam untuk memindahkan dananya ke perusahaan sekuritas lain. Secercah harapan dari para nasabah pun tersirat. Duit mereka mungkin masih bisa selamat dan ke depan mereka mereka masih melakukan trading di perusahaan tersebut. Namun entah benar atau tidak, kabar burung mengatakan, Vier hanya boneka dari Sarijaya.

 

Ha...ha..ha... tawa Vier menyeruak di depan wartawan yang menemuinya di lobi Bapepam-LK. Tidak benar, tidak benar itu. Yang mengatakan saya boneka hanyalah orang-orang yang kurang cepat dari saya, katanya.

 

Dia menegaskan, pihaknya serius untuk mengakuisisi perusahaan efek yang bermarkas di Permata Tower, Jalan Sudirman, Jakarta tersebut. Buktinya, saya datang ke Bapepam untuk menyerahkan LoI, katanya. Vier juga mengaku bahwa sebelumnya telah menyerahkan surat yang sama ke BEI, PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan ke PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI).

 

Tindakan Vier bisa menimbulkan kecurigaan, apakah dia aktor dibalik layar kasus ini. Tapi dugaan itu ditangkis pria berperawakan gemuk ini. Dia menyatakan, soal penggelapan dana sebesar Rp245 miliar yang dilakukan Herman Ramli bukan urusannya. Maksud kedatangan Saya hanyalah ingin menyelamatkan industri pasar modal. Sedangkan soal dana yang dibawa kabur, itu urusan Herman Ramli, katanya. Saat jumpa pers dia pernah menegaskan, pihaknya akan memastikan tidak ada opsi buy back (beli kembali) saham Sarijaya dari pemilik lama setelah terjadi peralihan.

 

Sejauh ini 'pergerakkan' Vier mungkin masih bisa dipercaya. Dia mengatakan, selain pihaknya, masih ada investor lain yang tertarik untuk mengakuisisi Sarijaya. Kalau enggak salah Panin Sekuritas, tuturnya.

 

Lantas, bagaimana nasib duit nasabah jika memang konsorsium investor yang ditukangi Vier terpilih sebagai pemegang 100 persen saham Sarijaya kelak? Apakah dana mereka langsung bisa tarik dan dipindahkan ke sekuritas lain? Nanti dulu, kata Vier. Dia berharap para nasabah tak terburu-buru untuk menarik dananya dari Sarijaya. Di perbankan saja, katanya, dana nasabah tidak bisa diambil semuanya, pasti ada sisa untuk bank.

 

Untuk win-win solution saja, kalau bisa dananya disisakan berapa persen untuk trading. Masa, dananya mau diambil semua, imbuhnya seraya menginginkan agar para nasabah percaya kepada pemilik baru Sarijaya nantinya.

 

Ikut Bertanggung Jawab

Sah-sah saja kalau Vier mengatakan ingin menolong industri pasar modal. Tak salah juga kalau dia mengatakan urusan penggelapan dana yang dilakukan Herman Ramli bukan urusan pemilik baru  Sarijaya. Tapi mungkin dia lupa, masih ada Bapepam-LK sebagai regulator yang menentukan itu semua.

 

Ketua Bapepam-LK Fuad Rahmany mengatakan, siapapun yang menjadi pemilik Sarijaya nantinya, maka harus ikut menanggung kerugian para nasabah terkait penggelapan dana tersebut. Yang pasti, nantinya pemilik baru juga harus ikut bertanggung jawab dan membantu pihak yang berwenang dalam menyelesaikan masalah ini karena ini menyangkut kepentingan publik, kata Fuad Rahmany.

 

Pernyataan Fuad jelas membuat Vier kaget. Menurutnya, hal itu terlalu cepat diutarakan ke publik karena akan mempengaruhi persepsi dari para investor. Namun, Vier mengaku tak kebaratan jika pemilik baru Sarijaya nantinya ikut menanggung beban tersebut. Asalkan ada itikad baik (good will) dari pemerintah atau dari para nasabah.

 

Good will yang dimaksud Vier, ya itu tadi, nasabah tidak mengambil semua dananya dari Sarijaya, tetapi disisakan beberapa untuk keperluan trading. Nanti keuntungan dari trading itu tetap bisa diambil kok oleh para nasabah, ujarnya ketika dikonfirmasi kembali oleh hukumonline.

Konsorsium empat investor rupanya sangat serius ingin meminang PT Sarijaya Permana Sekuritas (Sarijaya). 'Gerakan' konsorsium investor itu bisa dibilang cepat untuk mengakuisisi perusahaan sekuritas yang sedang bermasalah tersebut. Senin (12/01), Veri R.H. Abdul Jamal Head Fund Independent yang telah ditunjuk empat investor itu menyambangi Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) untuk menyerahkan surat pernyataan sanggup atau letter of Intent (LoI). 

 

Nama Vier Jamal—sapaan Veri R.H. Abdul Jamal—akhir-akhir ini menghiasi berbagai media. Ya apalagi, kalau bukan ada kaitannya dengan Sarijaya. Seperti diberitakan hukumonline sebelumnya, konsorsium investor telah menyiapkan dana sebesar Rp400 miliar untuk mengambil alih 100 persen saham Sarijaya dari pemilik sekaligus Komisaris Utamanya Herman Ramli.

 

Tanpa bilang setuju, Herman—sapaan Herman Ramli—rupanya telah menyerahkan masalah pemindahtanganan kepemilikan sahamnya di Sarijaya pada otoritas bursa. Namun, keputusan akhir tetap berada di tangan manajemen Sarijaya. Diterima atau tidaknya penawaran, itu merupakan kewenangan manajemen Sarijaya, kata Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Erry Firmansyah.

 

'Penampakkan' Vier Jamal terbilang cepat. Selang sehari setelah Bapepam-LK mengumumkan kasus Sarijaya ke publik, Vier datang ke perusahaan efek tersebut dan mengadakan jumpa pers. Dia mengaku telah ditunjuk oleh empat investor untuk mengakuisisi 100 persen saham Sarijaya. Keempat investor tersebut berasal dari Hong Kong (2 investor), Melbourne (1 investor) dan Jakarta (1 investor).

Halaman Selanjutnya:
Tags: