Menakar Hubungan MA-KY Pasca Revisi UU MA
Fokus

Menakar Hubungan MA-KY Pasca Revisi UU MA

Kewenangan pengawasan hakim agung oleh KY dalam revisi UU MA dinilai terlalu besar. ‘Konflik MA-KY' Jilid II sangat mungkin terjadi.

Oleh:
Ali
Bacaan 2 Menit
Menakar Hubungan MA-KY Pasca Revisi UU MA
Hukumonline

Pengesahan revisi UU Mahkamah Agung (UU MA) di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Desember lalu sempat memunculkan aroma panas antara MA dan Komisi Yudisial (KY). Penyebabnya tak lain menyangkut usia pensiun hakim agung. Sikap resmi KY jelas. Menolak tegas usia 70 tahun sebagai usia pensiun hakim agung dengan alasan kesehatan. Buktinya, dalam salah satu fase seleksi hakim agung, banyak calon hakim agung yang gagal dalam tes kesehatan.

 

Namun, penolakan KY ini tak digubris. Ancaman KY untuk membawa Revisi UU MA ini ke Mahkamah Konstitusi (MK) bila disahkan pun seakan diacuhkan DPR.  Revisi UU MA pun melenggang untuk disahkan dengan usia pensiun hakim agung 70 tahun. Padahal, penolakan bukan hanya dari KY melainkan dari sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

 

KY memang kalah telak untuk urusan usia pensiun dalam UU MA, tapi tidak untuk masalah pengawasan hakim agung. Boleh jadi KY bisa tersenyum puas melihat besarnya kewenangan KY yang diberikan undang-undang. Kewenangan pengawasan KY jauh lebih besar dibanding sebelumnya, ujar peneliti Lembaga untuk Independensi Peradilan (LeIP) Arsil, Senin (12/01).

 

Dalam revisi UU MA itu, KY dapat mengusulkan pemberhentian hakim agung secara tidak hormat jika melakukan perbuatan tercela dan melanggar kode etik dan/atau pedoman perilaku hakim. Sebelum usulan itu disampaikan ke Presiden, hakim agung yang dikenai sanksi itu bisa melakukan pembelaan diri di hadapan Majelis Kehormatan Hakim (MKH). Bila MKH mengeluarkan usulan pemberhentian, maka usulan itu akan disampaikan Ketua MA kepada Presiden. Baru kemudian Presiden mengeluarkan ketetapan pemberhentian hakim agung tersebut.

 

Posisi MKH dalam UU ini sangat penting. Pasalnya, MKH lah yang akan memutuskan hakim agung bersalah atau tidak. Pasal 11A ayat (8) menyebutkan 'Keanggotaan Majelis Kehormatan Hakim terdiri atas: a. 3 (tiga) orang hakim agung; dan b. 4 (empat) orang anggota Komisi Yudisial'. Komposisi MKH yang mayoritas berisi anggota KY, tentu membuat KY bisa berbicara lebih banyak. Hampir pasti semua rekomendasi KY akan lolos menjadi sanksi, kata Arsil.

 

Pasal 11A UU MA

 

(1)   Hakim Agung hanya dapat diberhentikan tidak dengan hormat dalam masa jabatannya apabila:

a.       dipidana karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;

b.      melakukan perbuatan tercela;

c.       melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas pekerjaannya terus menerus selama 3 (tiga) bulan;

d.      melanggar sumpah atau janji jabatan;

e.      melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10; atau

f.        melanggar kode etik dan/atau pedoman perilaku hakim

(3)   Usul pemberhentian dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diajukan oleh Mahkamah Agung dan/atau Komisi Yudisial.

(5)   Usul pemberhentian dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f diajukan oleh Komisi Yudisial.

(6)   Sebelum MA dan/atau KY mengajukan usul pemberhentian karena alasan sebagaimana  dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), hakim agung mempunyai hak untuk membela diri di hadapan Majelis Kehormatan Hakim.

(10)Dalam hal pembelaan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditolak, MKH menyampaikan keputusan usul pemberhentian kepada Ketua MA dan Ketua KY paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal pemeriksaan selesai.

(11) Ketua MA menyampaikan usul pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (10) kepada Presiden paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sehaj tanggal diterimanya keputusan usul pemberhentian dari MKH.

(12) Keputusan Presiden mengenai pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (11) ditetapkan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya usul pemberhentian dari Ketua MA.

 

Arsil menilai persoalan ini bisa menimbulkan konflik baru antara KY dan MA. Mereka pasti akan ribut, prediksinya. Ia mengatakan saat ini memang belum terlihat karena para pihak belum terlalu menyadari kewenangan KY yang baru ini. Namun, begitu ada hakim agung yang diproses di MKH, maka konflik baru akan dimulai.

 

Tak perlu menunggu lama. Juru Bicara MA Djoko Sarwoko dan Ketua KY Busyro Muqoddas sudah  berbeda pendapat mengenai hal ini. Djoko memang mengaku belum mengkaji konsep MKH yang baru ini. Namun, ia sepertinya bisa melihat ada sesuatu yang tak beres. Konsep awalnya, masing-masig tiga dari MA dan KY, lalu ada satu atau dua anggota MKH dari profesi lain. Biar berimbang, jelasnya kepada hukumonline, beberapa waktu lalu.

 

Meski konsep dalam UU berbeda dengan konsep awal, Djoko tak terlihat khawatir. Ia mengatakan masih terbuka ruang dialog antara KY dan MA untuk berbicara seputar MKH ini. Kita kan bisa lakukan improvisasi. Kita lihat nanti. Itu urusan KY dengan MA. Nanti akan kita bicarakan, jelasnya.

 

Pendapat Djoko ini mengacu pada isi Pasal 11A ayat (13) UU MA yang berbunyi 'Ketentuan mengenai tata cara pembentukan, tata kerja, dan tata cara pengambilan keputusan Majelis Kehormatan Hakim diatur bersama oleh Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial'.

 

Ketua KY, Busyro Muqoddas tegas menolak untuk kembali membicarakan komposisi anggota MKH. Ia mengakui konsep awal memang seperti yang diutarakan Djoko, tapi DPR bersikap lain. Ini sudah diputus. Sudah jadi UU, tegasnya. Bila ada yang mempersoalkan ketentuan ini, lanjutnya, sebaiknya ditempuh mekanisme judicial review ke MK. Kalau MA mau judicial review, sekaligus yang 70 tahun juga, sindirnya.

 

Arsil juga menegaskan komposisi keanggotaan MKH itu memang sudah tak bisa diganggu gugat lagi. Komposisi itu sudah fix, ujarnya. Pengaturan lebih lanjut hanya sebatas pengambilan suara di internal MKH.

 

Lebih Tinggi dari MA

Secara pribadi, Arsil mengungkapkan ketidaksetujuannya dengan komposisi MKH yang mayoritas dari KY ini. Kewenangan ini berbahaya, ujarnya. Ia melihat posisi MA sebagai lembaga yudikatif yang independen bisa terancam. Bila seperti ini, lanjutnya, berarti ada kekuasaan yang lebih tinggi di atas MA. 

 

Busyro memiliki pendapat lain. Ia memang menilai ada spirit KY bisa memberi sanksi secara langsung. Namun, ia menganggap hal itu bukan sesuatu yang berlebihan. Ia juga menolak bila kewenangan ini disebut sebagai hadiah untuk KY. Ini sudah semestinya, ujar Busyro lagi. Ia juga menambahkan kewenangan baru KY ini sudah sesuai dengan tuntutan demokrasi.

 

Untuk apa gunanya KY dibentuk secara konstitusional jika tak diberikan kewenangan yang proporsional dan optimal, jelas Busyro.

 

Sekedar mengingatkan, konsep pengawasan oleh KY dalam revisi UU MA ini memang mirip seperti yang diusulkan Busyro beberapa waktu lalu. Ia mengusulkan agar tindak lanjut rekomendasi KY dialihkan ke Presiden. Pelaksanaan sanksi oleh KY langsung ke Presiden dengan tembusan ke MA dan DPR, tuturnya kala itu.

 

Bila mengacu pada UU MA yang lawas, rekomendasi KY secara normatif ditindaklanjuti oleh MA. Sayangnya, rekomendasi yang diajukan KY terhadap hakim-hakim yang bermasalah tak pernah ditindaklanjuti MA. Bahkan, ada hakim yang direkomendasikan KY untuk dikenai sanksi, malah mendapat promosi jabatan dari MA.

 

Arsil menilai sikap DPR yang memasukan ketentuan ini sangat terburu-buru. Ini reaksioner, ujarnya. Alih-alih ingin mengharmoniskan hubungan MA dengan KY, yang terjadi justru akan memicu konflik baru. Ia melihat konflik baru yang lebih besar akan terjadi karena bisa saja akan banyak hakim agung yang gugur di tengah jalan.

 

Arsil menilai ketentuan ini juga menyeret Presiden selaku pemegang kekuasaan eksekutif ikut berperan mengurus kekuasaan yudikatif. Padahal, eksekutif dan yudikatif adalah kekuasaan yang terpisah satu sama lain.

 

Ia menegaskan konflik bisa terjadi bukan hanya saat menentukan komposisi keanggotaan MKH, tetapi juga saat keputusan MKH diserahkan kepada Presiden. Bila Presiden menolak keputusan MKH, itu berarti eksekutif benar-benar sudah masuk ke ranah yudikatif. Bila Presiden bertindak sebagai tukang stempel atas keputusan MKH, maka KY akan berubah menjadi lembaga yang super body.
Tags: