Prosedur Eksekusi Hak Tanggungan Menyulitkan
Berita

Prosedur Eksekusi Hak Tanggungan Menyulitkan

Pihak yang keberatan atas eksekusi hak tanggungan diperbolehkan melakukan perlawanan.

Oleh:
Red
Bacaan 2 Menit
Prosedur Eksekusi Hak Tanggungan Menyulitkan
Hukumonline

 

Pertanyaan itu sebenarnya sudah lama coba dijawab. Laksanto mencontohkan seminar yang dilaksanakan Ikatan Alumni Universitas Diponegoro tahun 1990 silam. Terungkap bahwa salah satu yang menyebabkan grosse akte tidak bisa dilaksanakan langsung adalah surat MA No. 147 tanggal 1 April 1986, dan penjelasan tahun sebelumnya. MA menyatakan bahwa sebelum mengeksekusi, haruslah dipastikan terlebih dahulu jumlah utang debitur.

 

Pemerintah menjawab pertanyaan dan kerisauan kalangan perbankan melalui pengesahan Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah. Berdasarkan wet ini, jika debitur wanprestasi, maka objek hak tanggungan dijual melalui pelelangan umum untuk pelunasan piutang pemegang hak tanggungan dengan hak mendahului kreditur lain.  

 

Jadi, melaksanakan eksekusi hak tanggungan bisa batal demi hukum apabila tidak memenuhi syarat. Pertama, penjualan objek hak tanggungan bisa dilakukan di bawah tangan berdasarkan kesepakatan pemberi dan pemegang hak tanggungan. Kedua, penjualan hanya dapat dilakukan setelah lewat satu bulan sejak pemberitahuan oleh pemberi atau pemegang hak tanggungan kepada pihak-pihak berkepentingan. Pemberitahuan juga harus ditambahkan pengumuman minimal di dua media massa. Ketiga, tidak ada pihak yang keberatan.

 

Persoalannya, kata Laksanto, debitur tak selamanya menerima begitu saja eksekusi. Debitur melakukan perlawanan. Jika perlawanan ini diterima, kata dekan Fakultas Hukum Universitas Sahid itu, pengadilan akan memprosesnya sebagai perkara biasa. Hal ini akan menyita waktu, tenaga dan biaya bagi perbankan. Kalau UU Hak Tanggungan tetap tak menjawab kerisauan kalangan perbankan, Laksanto mengusulkan pengajuan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.

 

Namun, untuk mendapatkan solusi terbaik, Pusat Studi Hukum FH Usahid dan Lembaga Pengkajian Studi Hukum berencana mengundang para pemangku kepentingan pada 20 Januari mendatang dalam seminar bertema Quo Vadis Eksekusi Hak Tanggungan?.

 

Krisis ekonomi diyakini berdampak pada kredit perbankan. Salah satu yang mungkin terjadi adalah kredit macet. Semakin buruk kondisi perekonomian, semakin besar kemungkinan kredit perbankan mengalami kemacetan. Dampaknya malah bisa lebih luas, yaitu penurunan nilai aset yang dijaminkan debitur. Oleh karena itu, proses penyitaan terhadap aset tidaklah gampang.

 

Mahkamah Agung sendiri sudah berusaha mencoba mencari solusi atas masalah-masalah perbankan. Salah satunya melalui Surat Edaran (SEMA) No. 7 Tahun 2008 tentang Sita atas Rekening Giro Wajib Minimum Bank-Bank di Bank Indonesia.

 

Namun, menurut Laksanto Utomo, ada persoalan lain yang timbul, yaitu eksekusi aset-aset debitur yang dibebani hak tanggungan. Peneliti Lembaga Pengkajian Studi Hukum (LPSH-HILC) yang juga dosen Hukum Agraria dan Real Estate Fakultas Hukum Universitas Sahid Jakarta ini menilai kalangan perbankan akan kesulitan menghadapi prosedur eksekusi. Eksekusinya tidak mudah, kata Laksanto.

 

Salah satunya datang dari sikap pengadilan, dalam hal ini Mahkamah Agung (MA). Pengadilan tidak membenarkan penjualan objek hipotik oleh kreditur melalui lelang tanpa ada fiat dari pengadilan negeri setempat. Putusan MA No. 3021 K/Pdt/1984 tertanggal 30 Januari 1986 akhirnya malah membuat rancu pelaksanaan eksekusi berdasarkan parate eksekusi dengan eksekusi berdasarkan grosse. Dalam putusan ini MA menyatakan berdasarkan pasal 214 HIR pelaksanaan lelang akibat grosse akte hipotik yang memakai irah-irah seharusnya dilaksanakan atas perintah ketua pengadilan negeri.

 

Menurut Laksanto, putusan ini merancukan makna penjualan berdasarkan parate eksekusi sesuai pasal 1178 ayat (2) KUH Perdata dengan penjualan atas dasar grosse akre hipotik. Jika menjual berdasarkan parate eksekusi juga harus berdasarkan persetujuan ketua pengadilan negeri, lantas apa bedanya dengan grosse akte? Inilah pertanyaan yang membuat ketidakpastian hukum, ujarnya.

Tags: