Aparat Penegak Hukum Diminta Merujuk pada SEMA No. 13 Tahun 2008
Berita

Aparat Penegak Hukum Diminta Merujuk pada SEMA No. 13 Tahun 2008

MA tidak bisa menginstruksikan agar setiap hakim menggunakan UU No. 40 Tahun 1999 saat mengadili kasus pers.

Oleh:
M-4/Mys
Bacaan 2 Menit
Aparat Penegak Hukum Diminta Merujuk pada SEMA No. 13 Tahun 2008
Hukumonline

 

Ditambahkan Leo Batubara, sesuai dengan fungsinya Dewan Pers bisa memberikan pertimbangan apakah suatu berita merupakan karya jurnalistik atau bukan. Kalau berupa karya jurnalistik, Dewan Pers akan merekomendasikan penggunaan UU Pers. Sebaliknya, kalau berita yang dipersoalkan bukan karya jurnalistik, Dewan Pers tidak berkeberatan aparat penegak hukum menggunakan hukum pidana. Silahkan gunakan KUHP, tandasnya.

 

Dapat, bukan wajib

Namun patut dicatat bahwa melalui SEMA tersebut Mahkamah Agung tidak mengharuskan hakim untuk meminta keterangan ahli dari Dewan Pers. Tidak ada kalimat yang mewajibkan hakim memanggil ahli pers. SEMA justru menggunakan kalimat hakim dapat meminta keterangan dari seorang ahli di bidang pers. Bagian lain SEMA menggunakan kata hendaknya majelis mendengar/meminta keterangan saksi ahli.

 

Penjelasan senada sebenarnya sudah disampaikan Harifin Tumpa ketika menerima delegasi AJI di gedung MA, Selasa (13/01) lalu. Dalam pertemuan itu, AJI menyampaikan keprihatinan atas banyaknya kasus pencemaran nama baik oleh pers. AJI meminta para hakim untuk menggunakan mekanisme sebagaimana diatur dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

Harifin Tumpa menjelaskan bahwa MA sudah mengeluarkan SEMA No. 13 Tahun 2008. MA juga sudah mengedepankan hak jawab sebagaimana diatur UU Pers. Tetapi, MA tidak mungkin memaksa setiap hakim yang menangani perkara pers memenuhi harapan kalangan jurnalis. Yang bisa dilakukan MA adalah memberikan contoh melalui putusan-putusan di tingkat kasasi atau peninjauan kembali. MA tidak bisa menginstruksikan para hakim agar menggunakan UU Pers, karena setiap hakim memiliki independensi, ujar Harifin. 

 

Para penggiat dan organisasi jurnalistik menyambut baik terbitnya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) nomor 13 Tahun 2008 tentang Meminta Keterangan Saksi Ahli. SEMA ini dianggap sebagai amunisi yang diberikan oleh Mahkamah Agung kepada kalangan pers. (SEMA itu) adalah sebuah amunisi atau penguat bagi pers di hadapan hukum dalam menjalankan tugas dan fungsinya, demikian Lembaga Bantuan Hukum Pers dalam pernyataan sikapnya.

 

LBH Pers meminta aparat penegak hukum – polisi, jaksa, hakim, dan pengacara-- untuk menggunakan SEMA tersebut sebagai rujukan. SEMA ini dianggap semakin menjamin aksesibilitas masyarakat terhadap informasi. Kalau ada aparat penegak hukum yang mengingkari SEMA, LBH Pers berharap masyarakat segera melaporkannya.

 

Pernyataan ini dikeluarkan menyusul terbitnya SEMA No. 13 Tahun 2008 yang diteken pada penghujung 2008 lalu oleh Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial (kini sudah terpilih sebagai Ketua MA –red) Harifin A. Tumpa. Sebenarnya, isi SEMA tersebut bisa dibilang singkat, hanya sepuluh baris kalimat. SEMA tentang saksi ahli kasus pers ini adalah terobosan penting agar pengadilan bisa memutus sengketa pers dengan lebih adil sesuai amanat UU Pers, ujar Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Nezar Patria.

 

Mengingat banyaknya perkara delik pers yang masuk pengadilan, MA menyarankan kepada para hakim untuk meminta keterangan dari ahli di bidang pers. Dalam penanganan/pemeriksaan perkara-perkara yang terkait dengan delik pers, hendaknya majelis mendengar/meminta keterangan saksi ahli dari Dewan Pers, karena merekalah yang lebih mengetahui seluk beluk pers tersebut secara teori dan praktek.

 

SEMA ini jelas merujuk Dewan Pers sebagai tempat majelis merujuk seorang ahli. Lembaga inilah yang secara resmi bisa mengirimkan ahli pers untuk memberikan keterangan di pengadilan. Namun menurut anggota Dewan Pers, Leo Batubara, tidak tertutup kemungkinan majelis meminta keterangan ahli yang bukan dari Dewan Pers. Boleh saja. Bebas. Tetapi tidak ada jaminan mereka paham mengenai apakah suatu berita karya jurnalistik atau bukan. Kalau paham, ya silahkan saja, kata Leo melalui ujung telepon.

Tags: