Lantaran Melarang Mogok Kerja, Direktur Perusahaan Dilaporkan ke Polisi
Berita

Lantaran Melarang Mogok Kerja, Direktur Perusahaan Dilaporkan ke Polisi

Perusahaan dianggap melakukan perbuatan tidak menyenangkan dan menghalang-halangi kebebasan berserikat.

Oleh:
CR-3
Bacaan 2 Menit
Lantaran Melarang Mogok Kerja, Direktur Perusahaan Dilaporkan ke Polisi
Hukumonline

 

Sementara di Polda, pekerja membidik perusahaan dengan pidana ketenagakerjaan. Perusahaan dianggap menghalang-halangi pekerja melakukan mogok kerja dengan membalasnya melalui PHK sepihak. Sikap perusahaan itu dianggap sebagai tindakan bentuk pemberangusan kebebasan berserikat (anti union).

 

Seperti dituturkan Riyanti, Ketua Serikat Pekerja CV Abadi, kejadiannya bermula ketika para karyawan menuntut kenaikan upah dan tunjangan. Proses negoisasi antara serikat pekerja dengan perusahaan menemui jalan buntu. Hal ini disebabkan pada 27 hingga 29 Agustus 2008, karyawan melakukan mogok kerja. Sebelumnya pekerja telah memberitahukan ke manajemen CV Abadi Jaya dan Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Sudisnakertrans) Kodya Jakarta Utara pada 15 Agustus 2008.   

 

Mogok yang kami lakukan sudah sesuai undang-undang. Yaitu akibat gagalnya perundingan atas tuntutan kami mengenai upah dan tunjangan yang sangat minim. Padahal kami karyawan tetap yang masa kerjanya sudah sangat lama. Berkisar 6 hingga 32 tahun. Saya sendiri sudah 22 tahun disitu, tutur Riyanti. Selain itu, sambung Riyanti. Pemberitahun mogok sudah diberitahukan lebih dari 7 hari sebelum pelaksanaan mogok.   

 

Saat para karyawan akan bekerja kembali pada 1 September, lanjut Riyanti, justru pihak manajemen menyodorkan surat pernyataan yang isinya, dalam keadaan apapun para karyawan dilarang mogok dan harus taat kepada atasan. Apabila melanggar ketentuan tersebut, maka karyawan  dianggap mengundurkan diri tanpa pesangon.  

 

Kami keberatan menandatangani surat itu karena melanggar UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 terutama dalam hal larangan mogok. Terus kita dikasih surat PHK tanggal 3 September, selanjutnya kita lapor ke polisi atas perbuatan tidak menyenangkan dan pemberangusan kegiatan berserikat, kata Riyanti.  

 

Saat ini, lanjut Anggi, penyidik Polres kabarnya sudah memeriksa beberapa saksi termasuk saksi dari Sudinakertrans Jakarta Utara yang memfasiltasi proses mediasi. Kami berharap agar pihak kepolisian segera memproses kasus ini terkait tindakan anti serikat pekerja yang dilakukan CV Abadi Jaya, tukasnya.                                                                     

 

Anggi berharap kepolisian mampu menuntaskan perkara ini. Pasalnya, ada ketentuan undang-undang yang menurut Anggi nyata-nyata dilanggar perusahaan. Ia  menunjuk Pasal 143-144 jo Pasal 185 dan 187 UU Ketenagakerjaan terkait tindakan menghalang-halangi hak mogok karyawan secara sah. Selain itu, ia juga merujuk Pasal 28 jo 43 UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja terkait perbuatan menghalangi-halangi kegiatan berserikat yang salah satunya dengan cara mem-PHK karyawannya.        

 

Penyidik Polda Metro Jaya kepada hukumonline membenarkan perihal laporan pekerja atas tindakan larangan berserikat yang dilakukan oleh Direktur Utama CV Abadi Jaya. Saat ini kita akan meminta second opinion dari ahli perburuhan dari UI yakni Prof. Aloysius Uwiyono, ujar penyidik singkat melalui sambungan telepon.

 

Sampai berita ini diturunkan, hukumonline belum berhasil menghubungi Farida Hanum, kuasa hukum perusahaan dalam perkara di PHI. Namun, seperti dikutip dalam surat repliknya, perusahaan menilai bahwa mogok kerja para pekerja sebenarnya tidak sah. Selain itu, perusahaan juga telah mengirimkan 2 kali panggilan yang ditempel di papan pengumuman kepada para pekerja tertanggal 29 Agustus dan 2 September 2008. Namun, para pekerja tak menghiraukan dan menolak untuk masuk kerja dengan alasan belum tercapai kesepakatan. Alhasil perusahaan menganggap pekerja telah mangkir dan mengundurkan diri.  

 

Berdasarkan cacatan hukumonline ada beberapa kasus tindak pidana di bidang ketenagakerjaan yang telah diproses. Sebut saja kasus Hotel Sultan yang terdakwanya diputus lepas oleh pengadilan terkait kasus upah selama proses PHK yang sempat ditahan perusahaan. Kasus hampir serupa dialami Direktur Utama PT Philia Mandiri Sejahtera. Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung menganjarnya dengan hukuman denda sebesar 15 juta.

 

Selain itu, ada pula kasus pidana dengan terdakwa General Manager PT King Jim Indonesia di Pasuruan dengan tuduhan anti union. Majelis hakim Pengadilan Negeri Bangil sudah menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan bagi sang manajer.

Gugatan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal di perusahaan biskuit Marie Regal masih bergulir di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), Jakarta. Sekitar 90-an karyawan, yang umumnya wanita,  digugat pihak manajemen CV Abadi Jaya lantaran mangkir dan dianggap mengundurkan diri. Nasib para pekerja ini akan ditentukan lewat ketukan palu majelis hakim PHI Jakarta yang rencananya akan dibacakan pada Selasa (27/01).   

 

Selain di PHI Jakarta, perkara ini juga berlabuh di dua kantor polisi, yaitu di Polres Jakarta Utara dan di  Polda Metro Jaya. Kami sudah melaporkan perusahaan ke polisi sejak 10 September 2008 lalu. Kata Anggi Sitorus, kuasa hukum pekerja dari Federasi Perjuangan Buruh Jabodetabek (FPBJ).

 

Di tingkat Polres, sambung Anggi, pekerja melaporkan manajemen perusahaan itu atas tuduhan perbuatan tidak menyenangkan. Hal ini karena para karyawan merasa diintimidasi dengan dipaksa untuk menandatangani surat pernyataan pengunduran diri.

Halaman Selanjutnya:
Tags: