MK Tolak Registrasi Permohonan Pasangan Kaji
Utama

MK Tolak Registrasi Permohonan Pasangan Kaji

Panitera MK beralasan kalau permohonan kedua ini diregistrasi berarti seperti mekanisme PK di peradilan umum.

Oleh:
Ali/Sut
Bacaan 2 Menit
MK Tolak Registrasi Permohonan Pasangan Kaji
Hukumonline

 

Mahfud juga menegaskan dalam mengambil keputusan ini para hakim konstitusi mempertimbangkan asas manfaat. Kita ingin menyelesaikan ketegangan politik di Jawa Timur dan tidak tersandera dengan polemik pemilukada sehingga pemerintahan di Jawa Timur dapat segera berjalan, jelasnya. Ia juga menegaskan sengketa pilkada Jatim telah selesai di MK. Mulai saat ini, MK menganggap proses dan persoalan pemilukada Jawa Timur sudah selesai, tegasnya. 

 

Sekedar mengingatkan, KPU Jatim telah menetapkan melakukan rekapitulasi hasil suara di seluruh provinsi Jatim. Suara tiga Kabupaten di Madura yang penghitungan dan pemungutannya diulang pun telah dimasukan ke rekapitulasi secara keseluruhan. Berdasarkan rekapitulasi hasil suara, Pasangan Soekarwo-Saifullah Yusuf (Karsa) ditetapkan sebagai pemenang pemilukada Jawa Timur.  

 

Tak puas dengan hasil tersebut, pasangan Kaji kembali mengajukan gugatan ke MK. Kaji menganggap dalam pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang itu masih banyak terjadi pelanggaran yang merugikannya.

 

Bingung

Kuasa Hukum Kaji, Andi M Asrun mengaku tak habis pikir dengan penolakan MK ini. Bingung, itu kata pertama yang ia lontarkan ketika diminta tanggapan atas penolakan MK. Menurut Asrun, sikap MK menolak untuk meregistrasi permohonan aneh, karena MK ternyata masih memberikan pendapat. Kok mereka memberikan pendapat bahwa permohonan ini substansinya terkait pelanggaran administrasi dan pidana? ujarnya heran.

 

Andi mengaku lebih bingung lagi dengan alasan penolakan perkara kliennya. Kalau alasannya administrasi dan pidana, seharusnya MK tak mengeluarkan putusan pada permohonan sengketa pilkada Jatim yang diajukan sebelumnya. Format gugatan kami kan hampir sama dengan format gugatan yang lalu, akunya.

 

Meski telah ditolak, kasus ini belum menunjukan tanda-tanda akan berhenti. Andi mengaku akan fokus pada laporan pidana pilkada ke Polda Jatim yang telah diajukannya. Laporan pidana sudah dimasukan ke Polda. Pelanggaran administrasi sudah diserahkan ke Panwas, tuturnya. Pendapat delapan hakim konstitusi yang menyatakan persoalan ini masuk ke ranah administrasi dan pidana, lanjutnya, akan dijadikan bukti. Kita akan jadikan bukti. MK telah membuktikan (dalam putusan sebelumnya) adanya pelanggaran pidana dan administrasi, tegasnya.

 

Dihubungi terpisah, Kuasa Hukum pasangan Karsa Perry Cornelius mengaku gembira. Ini kabar gembira bagi kubu Karsa, ujarnya. Langkah selanjutnya adalah pelantikan pasangan Karsa. Ia mengharapkan pelantikan agar dipercepat setelah MK menolak meregister permohonan ini.

 

Perry mengaku sependapat dengan argumentasi MK bahwa substansi perkara ini merupakan lingkup administrasi dan pidana. Seharusnya memang dibawa ke pidana, bukan ke MK, ujarnya. Bila Kaji akan benar-benar menggunakan jalur pidana, Perry mengatakan kubu Karsa siap meladeni. Kita juga akan membawa mereka ke pidana. Kita punya bukti kecurang-kecurangan mereka, pungkasnya kepada hukumonline.

Permohonan sengketa pilkada Jawa Timur (Jatim) yang kembali diajukan oleh Pasangan Khofifah Indar Parawansa-Mudjiono (Kaji) kandas sudah. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak untuk meregistrasi atau memberi nomor pendaftaran perkara permohonan yang diajukan Senin, (2/2) kemarin. Tak bisa diregister karena perkara itu sudah tidak ada, ujar Panitera MK Zainal Arifin Hoesein melalui sambungan telepon, Selasa (3/2). Ia menegaskan perkara tersebut (Pilkada Jatim) sudah pernah diputus dan memperoleh putusan yang bersifat final dan mengikat.

 

Zainal mengatakan MK tak mungkin menggelar kembali sidang perkara Pilkada Jatim. Kalau ada sidang lagi, nanti seperti PK (Peninjauan Kembali, red) dong. Nilai finalnya dimana? tuturnya. Ia menolak bisa sikap MK ini dianggap melanggar asas hakim tak boleh menolak perkara. Kita tak pernah menolak perkara, diterima kok. Cuma tidak kita register, tegasnya. Ia mengatakan di MK memang ada pengaturan ada beberapa syarat perkara yang tak bisa diregister. Salah satunya, yang menimpa pada Pilkada Jatim ini.

 

Keputusan untuk menolak meregister perkara bukan inisiatif Panitera MK. Ketua MK Mahfud MD mengatakan keputusan untuk menolak meregister permohonan merupakan hasil Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang digelar Selasa Sore. Mahfud juga menegaskan permohonan yang diajukan Kaji bukan termasuk permohonan baru sehingga tidak dapat diregistrasi sebagai permohonan baru.

 

Berdasarkan penilaian awal para hakim, gugatan pasangan Kaji ini juga dinilai hanya pelanggaran administratif dan pidana. Yang dilaporkan adalah tindak pidana dan administratif yang tidak mempengaruhi hasil perhitungan suara secara signifikan, jelasnya kepada wartawan. Karenanya, MK menilai pelanggaran-pelanggaran tersebut menjadi kewenangan penegak hukum di luar MK.  

Tags: