Indonesia Ratifikasi Protokol Pencegahan Human Trafficking
Berita

Indonesia Ratifikasi Protokol Pencegahan Human Trafficking

Bisa memperluas jurisdiksi teritorial tindak pidana perdagangan orang.

Oleh:
Fat
Bacaan 2 Menit
Indonesia Ratifikasi Protokol Pencegahan <i>Human Trafficking</i>
Hukumonline

 

Di satu sisi, pengesahan Protokol tadi, kata Andi, menjadi instrumen hukum bidang HAM yang melindungi perempuan dan anak-anak. Namun di sisi lain, dengan pengesahan itu problem jurisdiksi sedikit terselesaikan. Meskipun Indonesia sudah memiliki UU No. 21 Tahun 2007, pada praktiknya sulit berjalan karena terkendala jurisdiksi. Aparat kepolisian Indonesia yang menyidik tindak pidana perdagangan orang tak bisa leluasa. Melalui ratifikasi, kata Andi, lahir extra territorial jurisdiction.

 

Sepuluh Fraksi yang ada di DPR langsung menyatakan setuju ratifikasi. Juru Bicara Fraksi Partai Golkar Bambang Sadono mengatakan perdagangan orang merupakan bentuk terburuk dari kejahatan internasional. Dalam memberantas kejahatan transnasional terorganisir, diperlukan kerjasama antar negara sehingga membentuk sebuah kerangka hukum yang sifatnya internasional. Artinya, perdagangan orang adalah kejahatan transnasional yang terorganisir yang bisa memporakporandakan ekonomi, sosial, dan budaya mulai dari skala kecil sampai global, katanya saat penyampaian pandangan fraksi.

 

M. Nurdin, juru bicara Fraksi PDIP, menegaskan bahwa tindak pidana perdagangan orang merupakan sebuah bentuk pelanggaran HAM. Fraksinya berpendapat, pengesahan protokol ini sangat penting. Bangsa Indonesia merupakan bangsa yang menghormati HAM sebagaimana tertuang dalam UUD 1945. Dengan situasi dan kondisi hukum sekarang, kerjasama antar negara sangat diperlukan dalam pemberantasan perdagangan orang, katanya.

 

Perkuat Dasar Hukum

Menteri Hukum dan HAM Andi Matalatta mengatakan, RUU tentang Protokol Pencegahan Human Trafficking ini semakin memperkuat payung hukum Indonesia dalam melakukan kerjasama internasional. Dikatakan Andi, perdagangan orang terutama perempuan dan anak-anak, merupakan tindak pidana terhadap kemanusiaan yang tidak dapat diterima masyarakat internasional manapun. Perbuatan tersebut harus dicegah dan diberantas, demi keharmonisan tatanan kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara yang menjungjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan dapat dilestarikan, ujarnya. Protokol ini, merupakan salah satu protokol yang bertujuan untuk melengkapi UU No. 5 tahun 2009 tentang Pengesahan The United Nations Convention against Transnational Organized Crime.

 

Protokol lainnya, yakni tentang pengesahan Protokol Against Smuggling of Migran by Land, Sea and Air Supplementing The United Nations Convention Against Transnational Organized Crime (protokol menentang penyelundupan buruh migran melalui darat, laut dan udara melengkapi konvensi perserikatan bangsa-bangsa menentang tindak pidana internasional terorganisasi) yang saat ini akan dibahas oleh DPR bersama pemerintah dalam pembicaraan tingkat I, katanya.

 

Lanjut Andi, ada beberapa perundang-undangan yang diperkuat akibat disetujukannya protokol ini. Yakni, UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, UU No. 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak, dan UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Indonesia termasuk negara yang rentan menjadi pengirim dan tujuan praktik perdagangan orang (human trafficking), khususnya perempuan dan anak-anak. Untuk mencegah tindak pidana semacam itu Pemerintah dan DPR terus merumuskan payung hukum. Salah satunya, Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

 

Upaya terakhir yang dilakukan adalah pengesahan Protokol PBB untuk Mencegah, Menindak dan Menghukum Perdagangan Orang. Lengkapnya, protokol ini adalah Protocol to Prevent, Suppress and Punish Trafficking in Persons, Especially Women and Children, Supplementing the United Nations Convention Against Transnational Organized Crime. Menurut Andi Djamaro Dulung, ratifikasi Protokol PBB ini kian melengkapi pengesahan sebelumnya atas Konvensi PBB tentang Kejahatan Transnasional Terorganisir (UU No. 5 tahun 2009).

 

Dikatakan Andi Djamaro, perdagangan orang terutama perempuan dan anak-anak sudah berkembang sejak lama. Indonesia menjadi salah satu negara dimana perdagangan orang masih tinggi. Dengan pengesahan Protokol Pencegahan Trafficking, berarti semakin lengkap payung hukum pencegahan tindak pidana terorganisir. Andi menunjuk satu lagi, pengesahan Protokol untuk menentang penyelundupan buruh migran melalui darat, laut dan udara.

Halaman Selanjutnya:
Tags: