Ketika Safe Deposit Box Tidak Aman Buat Nasabah
Berita

Ketika Safe Deposit Box Tidak Aman Buat Nasabah

Kehilangan perhiasan senilai Rp5 miliar di safe deposit box, nasabah BII mengajukan gugatan ganti rugi ke BII. Bank swasta nasional tersebut tidak mau bertanggung jawab. Sebab dalam perjanjian sewa menyewa safe deposit box dinyatakan bahwa BII tidak bertanggung jawab atas segala kehilangan barang nasabah.

Oleh:
Mon/IHW
Bacaan 2 Menit
Ketika <i>Safe Deposit Box</i> Tidak Aman Buat Nasabah
Hukumonline

 

Namun sejak laporan kehilangan itu, BII tidak menunjukan itikad baik untuk mengganti kerugian. Padahal semula Ivonne menilai BII adalah bank swasta nasional yang masuk 10 besar bank terbaik, sehingga Ivonne percaya, yakin dan merasa aman bila barangnya dititipkan ke BII. Dilandasi kepercayaan itu, sejak delapan tahun lalu Ivonne menyewa safe deposit box ukuran besar (large)—25 cm x 25 cm x 48 cm—di BII.

 

Diwakili kuasa hukumnya dari Kantor Hukum John Azis & Associates, Ivonne memilih mengajukan gugatan terhadap BII. Gugatan itu didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (5/2) kemarin.

 

Ivonne menilai BII telah melakukan perbuatan melawan hukum lantaran lemahnya kontrol dan pengawasan BII terhadap keamanan safe deposit box. Selain itu, Ivonne menilai keamanan yang ditawarkan BII dalam iklannya merupakan tipu muslihat. Sebab faktanya safe deposit box rapuh dan mudah dijebol oleh orang-orang yang tidak bertangung jawab.

 

Lagipula, BII punya aturan bahwa kamar deposit box hanya bisa dimasuki oleh satu nasabah. Selama 15 menit si nasabah boleh berada dalam ruangan itu dan BII tidak mengawasi apa yang dilakukan nasabah dalam ruangan tersebut. Ruangan itu sepenuhnya ada dalam penguasaan BII, ujar kuasa hukum Ivonne, Jhon K. Azis. Karena itu, hilangnya barang-barang Ivonne harus menjadi tanggung jawab BII.

 

Sebenarnya dalam perjanjian sewa deposit box dinyatakan bahwa BII tidak bertanggung jawab atas kecurian atau kehilangan barang yang disimpan nasabah dalam deposit box. John K. Azis menyatakan BII bisa lepas tanggung jawab bila kehilangan itu timbul secara wajar. Namun hilangnya barang milik Ivonne secara kasat mata dapat dibuktikan akibat kelalaian BII. Karena itu BII tidak bisa berlindung dibalik klausul perjanjian tersebut.

 

Pertanggungjawaban itu mengacu pada Pasal 1365 KUHPerdata. Pasal itu menentukan tiap perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu untuk mengganti kerugian

 

Apalagi, Ivonne bukan nasabah yang pertama kali kehilangan. Dalam gugatan disebutkan, nasabah lain yang mengalami hal serupa antara lain Ishwar Manwani. Ia juga tengah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat lantaran merugi Rp1,2 miliar akibat kehilangan barang.

 

Dalam gugatannya, Ivonne menuntut ganti kerugian material sebesar Rp5,5 miliar dan kerugian immateriil sebesar Rp10 miliar. Nilai kerugian itu tidak saja dihitung berdasarkan nilai ekonomis perhiasan yang hilang. Dari beberapa perhiasan yang hilang memiliki nilai historis sebab sebagian ada yang berasal dari waris yang turun dari generasi ke generasi.

 

Kuasa hukum BII, Denny Kailimang, mengaku sudah tahu atas gugatan tersebut. Akan dihadapi di pengadilan nanti, ujarnya saat dihubungi melalui telepon, Jumat (6/2). Denny menyatakan BII tidak pernah lalai. Menurutnya, pengamanan safe deposit box sudah sangat kuat karena dibuat dari baja dan ini adalah standar internasional. Tidak mungkin dibuka paksa. Untuk membuka secara paksa atau tanpa kunci harus dibor, tidak bisa dicongkel dengan obeng seperti dugaan penggugat. Didalam safe daposit box sendiri masih ada pintu pengaman lagi. Kunci itu hanya dipegang oleh nasabah, imbuhnya.

 

Denny menambahkan pada prinsipnya perjanjian antara nasabah dan BII adalah sewa menyewa tempat. Dalam perjanjian itu tidak ada kewajiban bagi pihak yang menyewakan untuk bertanggungjawab atas semua barang-barang milik si penyewa. Ia mencontohkan, sewa menyewa rumah. Si penyewa tidak berhak menuntut tanggung jawab terhadap pemilik rumah jika terjadi kehilangan barang.

 

Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) itu menyatakan tak menutup kemungkinan BII mengajukan gugatan pencemaran nama baik ke si nasabah. Kalau penggugat sudah menyebarluaskan ke media dan persidangan tentang fakta yang tidak benar mengenai pengamanan di BII itu sudah cukup sebagai dasar gugatan pencemaran nama baik, ujarnya.

Ivonne Susanto tidak bisa menyembunyikan kekecewaannya begitu melihat kotak penyimpanan barang berharga (safe deposit box) yang terletak di kamar D PT Bank Internasional Indonesia Tbk (BII). Dalam kotak bernomor DL1579, Ivonne menyimpan surat berharga dan perhiasan. Barang itu sengaja disimpan demi keamanan terhadap hasil jerih payah Ivonne dan suaminya selama 27 tahun.

 

Hari itu, 10 November 2008, Ivonne datang ke BII untuk mengambil barang yang tersimpan dalam deposit box yang ia sewa. Kepada petugas BII, Ivonne menyerahkan kartu anggota dan KTP sebagai syarat untuk masuk ke kamar D BII. Setelah itu, ia mengisi formulir registrasi yang menerangkan waktu masuk ke kamar tersebut. Usai urusan administrasi selesai, Ivonne dan petugas masuk ke dalam kamar D untuk membuka pintu deposit box bersama-sama. Kunci pintu itu box memang dipegang oleh BII dan nasabah. Itu pun harus dibuka bersama-sama.

 

Ketika pintu safe deposit box terbuka, Ivonne terkejut karena gembok yang ada pada box sudah tidak ada. Cantelan gembok pun sudang bengkok. Tanda bekas dibuka paksa. Setelah box dibuka ternyata perhiasan dan emas batangan senilai Rp5 miliar raib. Yang tersisa hanya surat berharga. Ivonne segera membuat laporan kehilangan pada Customer Complaint Form BII. Ia juga melaporkan kehilangan itu ke Polres Jakarta Pusat.

Tags: