Berstatus Pemilik Baru Century, LPS Tolak Ganti Rugi Nasabah
Berita

Berstatus Pemilik Baru Century, LPS Tolak Ganti Rugi Nasabah

LPS menolak membayar kerugian nasabah terkait produk investasi berupa reksa dana Antaboga. Sebagai pemilik baru Bank Century, lembaga tersebut harus bertanggung jawab untuk membayar kerugian nasabah.

Oleh:
CR-2
Bacaan 2 Menit
Berstatus Pemilik Baru Century, LPS Tolak Ganti Rugi Nasabah
Hukumonline

 

Hingga kini, LPS belum bisa memastikan apakah bisa mengembalikan dana nasabah Bank Century karena lembaga itu hanya menanggung aset yang tercantum dalam pembukuan. Sedangkan produk Antaboga tidak masuk dalam pembukuan karena itu bukan produk bank, terang Firdaus yang pernah menjabat Direktur Asuransi Departemen Keuangan tersebut.

 

Disamping itu, sambung Firdaus, saat ini LPS sedang mengkaji usulan penawaran saham ke publik (tender offer) Bank Century yang ditawarkan oleh pemilik saham. Namun, hingga kini pihaknya masih menunggu hasil audit yang dilakukan terhadap bank tersebut. 

 

Anggota Komisi XI DPR Drajad Wibowo menegaskan, LPS sebagai pemilik baru Bank Century harus mengganti kerugian uang nasabah. LPS tidak bisa mangkir dari kewajibannya itu, katanya. Alasannya pemasaran produk tersebut dilakukan oleh Bank Century secara institusi. Bukan sekedar oknum semata sebagaimana selalu ditekankan oleh manajemen bank tersebut.

 

Memang LPS bukanlah pelaku utama pemasaran produk tersebut. Namun, kata Drajad, sebagai pemilik baru Bank Century, lembaga itu tetap harus bertanggung jawab. Soalnya, kasus ini menyangkut kepentingan publik. Lagipula, kalau LPS tidak mau tanggung jawab, bagaimana mereka mau menjalankan Bank Century agar kembali normal. Para nasabah lama pasti akan menjegal calon nasabah baru mereka, papar Drajad. Soal UU, Komisi XI DPR bisa saja melakukan sesuatu, tambahnya.

 

Pernyataan Drajad itu terkait dengan apa yang diucapkan oleh salah satu nasabah Bank Century di saat menyambangi DPR, Senin (9/2) lalu. Nasabah yang mengaku bernama Henny mengatakan para nasabah lama akan menjegal upaya manajemen Bank Century untuk menjaring nasabah baru. Kami akan melakukan upaya apa pun untuk menjegal Century agar tak ada nasabah yang mau menginvestasikan dananya di bank itu, ancamnya.

PT Bank Century Tbk terus menyisakan kasus. Belakangan diketahui ada upaya pembobolan secara sistematis baik dari sisi aset maupun pertanggung jawaban yang dilakukan secara terencana oleh Robert Tantular, pemilik lama bank tersebut. Produk berupa reksa dana yang dikeluarkan PT Antaboga Delta Sekuritas Indonesia, disinyalir hanya sebagai kendaraan untuk membobol duit nasabah Bank Century. Hal itu dikatakan Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Firdaus Djaelani saat acara dengar pendapat dengan Komisi XI DPR pada Selasa (10/2).

 

Firdaus menguraikan, pada 2006 produk Antaboga masih dijual oknum Bank Century. Dalam kasus tersebut, para nasabah diiming-imingi bunga tinggi di atas bunga deposito yang berlaku pada saat itu. Nasabah akhirnya percaya untuk memindahkan dana dari Bank Century ke rekening Antaboga yang ada di Century. Setelah dana masuk ke rekening Antaboga, dana itu kemudian ditarik oleh Robert Tantular. Ini bisa dikatakan sebagai pembobolan secara sistematis, kata Firdaus.

 

Sedang pembobolan dari sisi aset, dilakukan Robert dengan modus pinjaman. Beberapa kredit yang diberikan manajemen lama, tidak memenuhi syarat batas maksimum pemberian kredit. Ketika ditelusuri, ternyata nama-nama debitur masih terkait dengan pemilik saham. Memang ada nama-nama debiturnya, tapi ujung-ujungnya ya dia-dia (Robert Tantular) juga, ujarnya.

 

Sekedar ingatan, LPS ditugaskan untuk mengambil alih Bank Century pada 21 November 2008 lantaran modal bank tersebut terus merosot. Caranya, dengan memberikan penyertaan modal sementara dalam rangka penyelamatan. Namun, diambilalihnya Bank Century oleh LPS untuk sementara waktu, bukan berarti dana nasabah akan segera kembali. Soalnya, LPS masuk ke bank tersebut hanya untuk meningkatkan kemampuan permodalan Century.

Halaman Selanjutnya:
Tags: