Hukum Perburuhan dalam Perspektif Islam
Resensi

Hukum Perburuhan dalam Perspektif Islam

Sudah seharusnya buruh diperlakukan secara manusiawi dengan diberi hak untuk hidup secara layak, bukan malah ditindas. Islam berpandangan bahwa modal tidak dapat menghasilkan laba tanpa adanya seorang pekerja (buruh).

Oleh:
IHW
Bacaan 2 Menit
Hukum Perburuhan dalam Perspektif Islam
Hukumonline

 

Beberapa teks ayat suci Alqur'an, Hadist maupun perjalanan sejarah kehidupan masyarakat Islam banyak yang menyinggung masalah perburuhan baik langsung maupun tak langsung. Surat Al-Baqarah Ayat 286 misalnya yang menjadi pijakan bagi buruh untuk mendapat hak beristirahat. Atau surat At-Taubah Ayat 105 dan surat Al Anfal ayat 27 yang menggariskan kewajiban bagi buruh. Dalam tataran hadist, pernyataan Rasulullah SAW tentang Bayarlah upah buruhmu sebelum kering keringatnya, pasti sudah akrab di telinga kita.

 

Jadi, buruh maupun pengusaha harus berpikir dua kali jika ingin mengatakan Islam tak mengatur masalah hukum perburuhan. Paling tidak, ini yang ingin dibuktikan Abdul Jalil dalam bukunya yang berjudul Teologi Buruh.

 

Pria yang sedang menempuh program doktoral Ekonomi Islam di Institut Agama Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya ini berusaha menawarkan solusi alternatif dengan mengupas masalah perburuhan di Indonesia dan membaca paradigma yang menggerakkan sistemnya. Selanjutnya menawarkan konsep perburuhan baru yang lebih humanis dengan berlandaskan pada nilai-nilai religi.

 

Islam, kata Abdul Jalil, sangat anti dengan kapitalisme dalam masalah perburuhan. Pasalnya, dalam ideologi ini, buruh dipandang tak lebih dari sekedar ‘mesin pencetak uang' dengan keringatnya sebagai ‘bahan bakar' (hlm. 5).

 

Namun begitu, tak serta merta Islam identik dengan sosialisme. Pada hal tertentu, seperti masalah pengupahan, Islam tetap mengenal ‘diskriminasi' berdasarkan skill dan profesionalisme si pekerja. Dengan kata lain, tak ada prinsip ‘sama rasa, sama rata' untuk masalah upah di dalam Islam (hlm. 139).

 

Selain itu dalam buku ini, penulis ingin mendobrak pemahaman masyarakat tentang konsep ‘nrimo' alias pasrah dengan takdir yang sering disebarluaskan oleh para tokoh agama. Selama ini, konsep kaya-miskin, majikan-buruh dikaitkan dengan kehendak Tuhan yang tak bisa diutak-atik lagi sehingga para tokoh agama biasanya lebih menyarankan masyarakat untuk lebih bersabar dan pasrah serta berharap pada  imbalan di akhirat nanti.

 

Bagi si penulis buku, tokoh agama yang kerap menyebarluaskan sikap ‘nrimo' itu, tak lain hanya alat yang dipakai kaum kapitalis atau kepentingan negara yang telah dikempit di bawah ketiak kapitalis (hal. 73).

 

Teologi Buruh

 

Penyusun: Abdul Jalil

Penerbit: LkiS Yogyakarta

Tahun: 2008

Halaman: xviii + 280 halaman 12,5 x 18 cm

 

 

Peran Negara   

Dalam sebuah negara kapitalis, Antonio Gramsci, seorang pemikir neo-marxis dari Italia, membagi struktur masyarakat kedalam beberapa lapisan. Masyarakat petani ada di lapisan paling bawah. Di atasnya ada kelas buruh yang harus membanting tulang untuk keperluan masyarakat lapisan atasnya, pengusaha. Lapisan paling atas adalah negara yang menarik pajak dari pengusaha. Ironisnya, pajak itu ‘ibarat' suap agar negara melindungi kepentingan pengusaha melalui perangkat hukum, militer, pendidikan dan agama (hal 71).

 

Kondisi Indonesia saat ini tak jauh berbeda dengan yang digambarkan Gramsci. Negara, dalam hal ini pemerintah, lebih sering menjadi alat pengusaha. Tak percaya? Silakan tengok beberapa regulasi yang ada di negeri ini mulai dari UU Ketenagakerjaan hingga SKB 4 Menteri yang ramai-ramai ditolak buruh beberapa waktu lalu.

 

Negara, menurut Islam, seharusnya berperan ibarat wasit yang menjaga aturan main perburuhan. Termasuk di dalamnya mengenai kewajiban pengusaha secara sukarela mengembalikan ‘nilai lebih' kepada pekerjanya. Negara harus melakukan upaya paksa jika pengusaha tak mau menjalankannya secara sukarela. Dengan demikian peran negara dalam sistem Islam bertolak belakang dengan sistem kapitalisme (hal 231).

 

Pada bagian lain, pemerintah juga berkewajiban membentuk lembaga seperti Wilayat al-Hisbah, Wilayat al-Qadha atau Wilayat al-Mazhalim. Ketiga lembaga ini mempunyai tujuan yang sama yaitu menciptakan ketertiban dan keadilan di masyarakat. Dalam ukuran tertentu, wilayat al-Hisbah sudah termaktub dalam UU No 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (hal 219).

 

Syirkah Inan-Ijarah

Tak mau dibilang hanya sebagai kritikus, pada bagian akhir, sang penulis buku mencoba menawarkan solusi relasi hubungan industrial yang ideal menurut Islam. Salah satunya adalah konsep Syirkah Inan-Ijarah. Ijarah sendiri sederhananya adalah kontrak kerja antara buruh-majikan yang memuat hak dan kewajiban masing-masing (hal 241).

 

Sementara Syirkah Inan mirip dengan perjanjian kemitraan atau kerja sama dalam lapangan hukum perdata. Dengan kombinasi syirkah inan-ijarah ini, maka buruh tak lagi menjadi entitas terpisah dengan alat produksi seperti dalam kapitalisme. Sebaliknya, konsep itu pun tak menjadikan buruh sebagai penguasa mutlak atas alat produksi seperti yang diidam-idamkan pendukung sosialisme.

 

Ya, kepemilikan bersama antara majikan-buruh atas suatu alat produksi, adalah relasi hubungan industrial yang ideal. Setidaknya bagi sang penulis buku.


Bagi para pelaku hubungan industrial -baik buruh maupun pengusaha- yang mengaku muslim tak ada salahnya membaca buku ini sebagai salah satu referensi untuk meninggalkan sistem kapitalisme dan sosialisme.

 

Motivasi seseorang bekerja atau berusaha acapkali berasal dari keyakinan yang dia miliki. Dorongan dari agama bisa membuat seseorang rajin bekerja karena menganggap pekerjaan itu sebagai ibadah. Max Weber, lewat buku The Protestant Ethic and the Spirit of Capitalism, sedikit banyak menyinggung masalah ini. Kajian yang mengaitkan motif spritual dan ideologis dalam bekerja acapkali dilakukan. Buku ini menjadi salah satunya, dengan perspektif agama Islam.  

 

Islam adalah agama rahmatan lil alamin, artinya Islam adalah rahmat bagi sekalian alam. Dengan kata lain, tak ada secuil pun di muka bumi ini yang tak diatur atau diperhatikan dalam Islam. Demikian juga untuk konteks hukum perburuhan.

Halaman Selanjutnya:
Tags: