BSBI Terancam Dibubarkan
Berita

BSBI Terancam Dibubarkan

DPR akan mengkaji ulang keberadaan Badan Supervisi Bank Indonesia. Selama ini fungsi badan tersebut dianggap tidak optimal alias mandul.

Oleh:
CR-2
Bacaan 2 Menit
BSBI Terancam Dibubarkan
Hukumonline

 

Sebenarnya, BSBI adalah perpanjangan tangan Komisi XI untuk melakukan pengawasan terhadap BI di bidang-bidang tertentu. Namun dalam pelaksanaannya, dinilai BSBI belum bermanfaat bagi BI dan Komisi XI. Hafiz mengatakan, sejauh ini peranan BSBI sering tumpang tindih dengan apa yang telah ditentukan UU BI. Maka dari itu, kata dia, badan tersebut perlu dikaji ulang.

 

Sekedar mengingatkan, BSBI dibentuk untuk menjaga kepercayaan publik terhadap konsep independensi bank sentral. Dalam penyusunan UU BI, Tim Panel sepakat bahwa agar independensi BI dapat diimplementasikan secara kredibel, maka aspek tranparansi dan akuntabilitas BI kepada masyarakat perlu dipertegas pengaturannya.

 

Transparansi ke publik diperlukan agar masyarakat dapat memperoleh informasi bahwa BI dikelola secara baik dan secara objektif dapat menjaga independensinya. Sedangkan aspek akuntabilitas kepada masyarakat antara lain diwujudkan dari adanya kewajiban BI untuk memberi penjelasan tentang kebijakannya melalui laporan reguler kepada parlemen dan kepada masyarakat.

 

Untuk mewujudkan pemikiran tersebut, Tim Panel mengusulkan agar di dalam proses penataan kelembagaan kebanksentralan, dibentuk suatu badan yang dapat membantu tugas parlemen dalam melaksanakan fungsi pengawasan terhadap bank sentral.

 

Ditemui di tempat yang sama, Deputi Gubernur BI Budi Mulya mengatakan bahwa BI dan DPR tengah mencari cara untuk mengoptimalkan fungsi BSBI ke depan. Alasannya BI harus bertindak dengan governance yang baik, akuntabel, dan transparan. Kini, kata Budi, pemerintah sudah mengajukan sepuluh nama ke DPR untuk menggantikan anggota BSBI sebelumnya yang telah berakhir masa kerjanya pada 2008 lalu. DPR akan memilih lima nama untuk masa jabatan tiga tahun ke depan, terangnya.

 

Budi menambahkan, peran dari Badan Supervisi tersebut, nantinya tidak akan bertambah. Semuanya masih seperti yang telah tertulis di Undang-Undang. Pada pasal 58A UU No. 23/1999 disebutkan, tugas BSBI diantaranya menelaah laporan keuangan tahunan BI, anggaran operasional dan investasi BI, prosedur pengambilan keputusan kegiatan operasional di luar kebijakan moneter dan pengelolaan aset BI.

Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI) terancam punah. Badan yang mengawasi kinerja Bank Indonesia ini dianggap tidak punya kerjaan. BSBI sendiri dibentuk berdasarkan amanat UU BI No. 23 Tahun 1999.

 

Anggota Komisi XI Drajad Wibowo mengatakan BSBI sebagai lembaga yang mandul. Soalnya, lembaga itu hanya menelaah kegiatan operasional BI saja, tetapi tidak mengawasi kebijakan moneter BI. Tugas seperti itu tidak ada bedanya dengan staf ahli, katanya. Oleh karena itu Drajad berpendapat agar keberadaan BSBI perlu lebih diperkuat atau sebaliknya, dibubarkan.

 

Bila BSBI diperkuat, sambung Drajad, maka hal itu bisa membantu mengawasi berbagai kasus perbankan seperti yang terjadi belakangan ini, Banyak model-model penguatan dengan lini pertangggungjawaban langsung ke DPR, ujarnya.

 

Namun selama ini pertanggungjawaban BSBI dinilai Drajad tidak jelas. Kewenangan 'digunting', tidak boleh ngomong, dan tidak boleh melakukan evaluasi erhadap kebijakan moneter BI.

 

Ketua Komisi XI DPR Achmad Hafiz Zawawi mengatakan, terdapat dua opsi untuk mengkaji keberadaan BSBI. Kedua opsi tersebut adalah pengoptimalan peran BSBI dalam pengawasan kegiatan BI atau menghilangkan sama sekali lembaga tersebut. Selama ini peranan BSBI tidak optimal. Kami sudah bahas untuk memperbaiki mekanisme dan intensitas pelaporan BSBI agar BI lebih membuka akses kepada BSBI, ujarnya seusai rapat dengan Deputi Gubernur BI Budi Mulya di DPR pada Rabu (11/2).

Tags: