Pencemaran Nama Baik Secara Online Bisa Merujuk KUHP
Berita

Pencemaran Nama Baik Secara Online Bisa Merujuk KUHP

Hakim Konstitusi M Alim sempat mengkritik ahli pemohon yang pakar IT tetapi mencoba berbicara masalah hukum. Anda itu kan disumpah memberikan keterangan berdasarkan keahlian anda, ujarnya.

Oleh:
Ali
Bacaan 2 Menit
Pencemaran Nama Baik Secara Online Bisa Merujuk KUHP
Hukumonline

 

Rudi menilai seharusnya UU ITE tak perlu lagi mengatur delik pencemaran. Bila terjadi pencemaran secara online, penegak hukum tinggal merujuk kepada ketentuan KUHP. Rujukan ke Pasal pencemaran dalam KUHP ditujukan kepada blogger. Sedangkan bagi jurnalis media online, ia menyarankan agar UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yang digunakan. Pers kan tunduk pada UU Pers. Biar tak adalagi tumpang tindih, ujarnya.    

 

Selain itu, Rudi juga mengkritik sanksi yang sangat berat bila Pasal 27 ayat (3) itu dilanggar. Pasal 45 ayat (1) yang memuat sanksi itu menyatakan Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Penjara enam tahun dan denda 1 miliar itu terlalu berat, tuturnya.

 

Saat asyik mengkritik kedua pasal itu, Rudi justru menuai kritikan dari Hakim Konstitusi Muhammad Alim. Hakim asal Sulawesi Selatan itu mengkritik keterangan Rudi yang sudah menyentuh ranah hukum. Anda itu kan disumpah memberikan keterangan berdasarkan keahlian anda, ujarnya. Maksud Alim, seharusnya ahli menerangkan persoalan IT saja, bukan persoalan hukum.

 

Alim juga menilai ahli tak mengerti makna sanksi yang tercantum dalam Pasal 45 ayat (1) UU ITE itu. Itu kan hukuman maksimal. Jadi tidak mutlak harus enam tahun penjara, ujarnya. Jadi bisa saja seorang dihukum satu hari penjara atau denda di bawah 1 miliar, tegasnya.

 

Ditemui usai sidang, Rudi menanggapi kritikan Alim itu. Ia mengaku paham dengan makna hukuman maksimal. Namun ia mengatakan dengan hukuman maksimal yang berat itu, telah menjadi ketakutan tersendiri bagi masyarakat. Saya memang bukan ahli hukum. Tapi, selaku masyarakat awam, saya juga khawatir bila melihat hukuman maksimal seberat itu, ujarnya.

 

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Depkominfo Aswin Sasongko mengatakan pengaturan pencemaran dalam UU ITE tetap diperlukan di samping Pasal 310 dan 311 KUHP. Ia menilai media informasi elektronik atau internet memiliki karakteristik yang sangat khusus serta dapat menyebarkan informasi tanpa batas dalam waktu yang singkat. Makanya perlu diatur tersendiri, ujarnya.

 

Aswin meminta pemohon tak perlu takut dengan pengaturan delik pencemaran dan sanksinya yang terdapat dalam UU ITE ini. Sepanjang mereka melaksanakan haknya sesuai dengan undang-undang yang mengaturnya, tidak perlu menimbulkan ketakutan dan kekhawatiran bagi para jurnalis, pungkasnya.

Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menggabung permohonan pengujian UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang diajukan Iwan Piliang dan permohonan LBH Pers dkk. Pasal yang mereka uji memang sama, yakni Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Iwan mengajukan permohonan terlebih dahulu, baru kemudian disusul oleh permohonan yang diajukan LBH Pers, AJI, PBHI, Edy Cahyono, Nenda Inasa Fadhilah, dan Amrie Hakim.  

 

MK menganggap adanya kesamaan substansi yang dipersoalkan dalam dua permohonan itu. Iwan dan rombongan LBH Pers menganggap Pasal yang berbunyi Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik bertentangan dengan konstitusi.

 

Dalam persidangan yang mengagendakan mendengarkan keterangan pemerintah dan DPR ini, pemohon juga menghadirkan dua ahli. Mereka adalah Rudi Rusdiah dan Andika Triwidada. Keduanya adalah sama-sama ahli informasi teknologi (IT). Rudi yang mantan Anggota Pokja Tim Draft UU ITE mengkritik Pasal 27 ayat (3) itu. Orang bisa membuat interpretasi sendiri terhadap pencemaran dalam UU ITE, ujarnya.

 

Rudi membandingkan definisi pencemaran dalam UU ITE dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam KUHP, lanjutnya, definisi pencemaran nama baik sangat jelas karena diatur dalam banyak pasal. Sedangkan dalam UU ITE, hanya diatur dalam satu pasal, ujarnya. Rudi mengkritik DPR dan Pemerintah yang tak fokus dalam membuat UU. Delik pencemaran seakan hanya diselipkan saja ke dalam UU ITE.

Halaman Selanjutnya:
Tags: