Masih Pentingnya Mendorong Konsep Hakim Komisaris
Berita

Masih Pentingnya Mendorong Konsep Hakim Komisaris

Perlu dipikirkan posisi hakim komisaris yang memiliki kewenangan besar dan menangani satu wilayah pengadilan

Oleh:
CR-3
Bacaan 2 Menit
Masih Pentingnya Mendorong Konsep Hakim Komisaris
Hukumonline

 

Konsep praperadilan yang saat ini diatur dalam Pasal 77 KUHAP dinilai memiliki sejumlah kelemahan. Pertama, proses penyitaan dan penggeledahan tidak diatur sebagai hal yang dapat dipraperadilankan. Kedua, posisi  yang tak seimbang antara aparat dan tersangka yang acapkali mengalami intimidasi dan kekerasan. Ketiga, hakim praperadilan hanya mengedepankan aspek formil ketimbang menguji aspek materil karena tak ada kewajiban bagi penyidik untuk membuktikan alasan-alasan penahanan.   

 

Senada dengan Iwa, Amir menambahkan bahwa aparat penegak hukum cenderung menyalahgunakan minimnya fungsi praperadilan. Ia mencontohkan bagaimana aparat penegak hukum sering ‘memeras' tersangka dalam hal pengalihan status penahanan, penangguhan penahanan, dan SP3. Amir mengakui sulitnya menghapus praktik itu sepanjang konsep hakim komisaris belum diwujudkan. 

 

Sekedar mencontohkan, Amir menunjuk Pasal 60 RKUHAP yang menegaskan jangka waktu penahanan maksimal 5 hari. Selanjutnya para pihak (penyidik, penuntut umum, dan tersangka) menghadap hakim komisaris guna memberitahu hak-hak tersangka dan perihal perpanjangan penahanan. Penyidik hanya diberi waktu 2 hari menahan, lalu memberitahukan kepada jaksa. Setelah 5 hari melaporkan kepada hakim komisaris, ujarnya.        

 

Terkait soal kekhawatiran pemeriksaan oleh hakim komisaris dilakukan secara tertutup, Amir membantahnya. Pasalnya, RKUHAP sendiri tak menegaskan hal itu. Jangan diasumsikan mentang-mentang hakim satu orang lantas sidangnya tertutup, tapi saya yakin sidang akan tetap dilakukan secara terbuka.  

 

Lebih jauh, Amir menyarankan jika RKUHAP disahkan menjadi UU perlu dipikirkan posisi hakim komisaris yang memiliki kewenangan besar dan hanya satu orang menangani satu wilayah pengadilan. Di wilayah Jakarta Selatan saja ada Polres, Polsek, Pospol, belum lagi Polda dan Mabes Polrinya juga ada disitu. Itu perlu dipikirkan juga. Apa kewenangan hakim komisaris akan mampu meng-cover seluruh kasus yang ada di wilayah itu?" tanya Amir.    

 

Selain itu dari aspek remunerasi, lanjut Amir, gaji hakim komisaris juga perlu diperhatikan. Tidak lantas memiliki gaji yang sama dengan hakim biasa. Ini sebagai salah satu upaya menghindari perilaku negatif, sarannya.

Ide mengenai hakim komisaris yang bakal menjadi pengganti lembaga praperadilan sudah digulirkan dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) sejak 1974. Namun, sejauh ini ide hakim komisaris masih sekedar menjadi wacana lantaran tak kunjung disahkannya RKUHAP. Dalam diskusi terbatas yang bertajuk Diskusi RUU KUHAP Menuju Pembaruan KUHAP di gedung LBH Jakarta, Jum'at (13/02) kemarin, gagasan ini kembali mencuat.  

 

Pengajar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Narendra Jatna, mengatakan ide tentang hakim komisaris tak bisa dilepaskan dengan Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi melalui UU No. 12 Tahun 2005. Dalam salah satu ketentuan konvensi tersebut, lanjut Narendra, mengisyaratkan bahwa apapun tindakan upaya paksa yang dilakukan aparat penegak hukum harus segera dihadapkan ke depan sidang pengadilan. Artinya, semua upaya paksa harus disetujui oleh pengadilan, ujar Narendra. Menurutnya, prinsip itulah yang mendasari munculnya ide hakim komisaris.        

 

Advokat senior Amir Syamsuddin, di tempat yang sama mengatakan pentingnya hakim komisaris untuk mengurangi tindakan sewenang-wenang yang dilakukan aparat penegak hukum dalam melakukan upaya paksa. Dalam praktek, lanjut Amir, banyak keluhan dialami korban terkait upaya paksa yang dilakukan aparat penegak hukum yang dinilai melanggar HAM. Kita tak menuduh. Tapi umumnya penahanan di penyidikan dijalankan secara melawan hukum, ujarnya. 

 

Tak kunjung disahkannya RKUHAP membuat ‘korban penyiksaan' oleh penegak hukum tak mempunyai pilihan lain. Jadi kita pakai konsep praperadilan yang saat ini masih kita gunakan, ujar pria yang akrab disapa Iwa itu.     

Tags: