Terbukti Menyuap, Billy Sindoro Ajukan Banding
Utama

Terbukti Menyuap, Billy Sindoro Ajukan Banding

Hakim merujuk pada fakta yang terungkap di persidangan yang menunjukkan Billy memang benar-benar berniat dan telah melakukan penyuapan terhadap Komisioner KPPU Mohammad Iqbal.

Oleh:
CR-6
Bacaan 2 Menit
Terbukti Menyuap, Billy Sindoro Ajukan Banding
Hukumonline

Suasana di Pengadilan Tipikor, Rabu (18/2), tampak lebih padat dari biasanya. Ruang sidang di lantai satu disesaki puluhan orang yang ingin mendengarkan vonis hakim terhadap Billy Sindoro, terdakwa pelaku suap kepada Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Mohammad Iqbal.

 

Setelah membaca lembar demi lembar berkas putusan, majelis hakim yang diketuai Moefri, akhirnya menjatuhkan amar putusan yang menghukum Billy dengan pidana penjara tiga tahun dan denda Rp200 juta, subsidier tiga bulan kurungan. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Billy dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.

 

Hakim menilai perbuatan Billy terbukti melanggar tindak pidana korupsi yang diatur Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

 

Dalam pertimbangan hukumnya, hakim menilai unsur 'memberi sesuatu' dalam rumusan Pasal 5 ayat (1) b UU Pemberantasan Korupsi telah terbukti. Billy pada 16 September 2008 telah memberikan uang ke Iqbal sebesar Rp500 juta di Hotel Aryaduta. Ia sudah menyiapkan uang yang dimasukkan ke dalam tas berwarna hitam seminggu sebelum pertemuan.

 

Menurut hakim, penyerahan tersebut diperkuat oleh rekaman CCTV Hotel Aryaduta yang dijadikan barang bukti. Dalam rekaman terlihat Billy membawa tas hitam dan kemudian berpindah tangan ke Iqbal. Pendapat hakim ini sekaligus mematahkan pledoi penasehat hukum Billy yang mengatakan bahwa penyerahan tas itu semata karena kekeliruan atau kesalahpahaman. Saat itu penasehat hukum terdakwa berdalih, tas hitam itu adalah milik Iqbal yang tertinggal.

 

Anggota Majelis Hakim Edward Patinasarani mengatakan, seharusnya Billy menanyakan kepada Iqbal terlebih dulu mengenai pemilik tas hitam tersebut. Namun faktanya terdakwa (Billy, red) tidak pernah bertanya kepada M. Iqbal, tetapi langsung memberikan tas tersebut. Hal itu menunjukkan kalau uang tersebut memang dipersiapkan untuk Iqbal, kata Edward saat membacakan pertimbangan hukum. Dengan demikian unsur ‘memberi sesuatu' telah terpenuhi.

 

Motif Pemberian

Selanjutnya hakim memaparkan fakta adanya empat kali pertemuan antara Billy dan Iqbal, khususnya pertemuan pada 27 Agustus 2008. Hakim berpendapat bahwa dalam pertemuan inilah Billy menyampaikan usulan tentang adanya klausul injunction pada putusan KPPU. Isinya meminta agar kerja sama Astro dengan PT Direct Vision jangan dihentikan, agar kepentingan konsumen tidak terganggu.

 

Selain bertemu secara langsung, Billy dan Iqbal juga sering melakukan komunikasi melalui pesan singkat (SMS). Salah satu bukti yang menunjukkan bahwa memang ada niat Billy untuk mempengaruhi putusan KPPU adalah SMS pada Jumat, 29 Agustus pukul 00.51 WIB. Billy mengirim sms kepada Iqbal yang isinya "Pak bsok pagi2 sy akn kirim 1 usulan paragraf singkt utk injctions. Mhn dgn sngt bp bs bantu ya pak utk mmasukkan dlm putusan. Spy clear,firm,explisit.Tks pak".

 

Sehingga menurut hakim pemberian uang tersebut ada hubungannya dengan pertemuan-pertemuan dan komunikasi yang telah dilakukan antara Billy dan Iqbal. Dari SMS juga dapat terlihat keinginan terdakwa untuk memberikan uang kepada Iqbal. Majelis kembali membacakan salah satu SMS pada Kamis 28 Agustus pukul 23.20 WIB yang dikirim Billy kepada Iqbal. "Pak sy sngt bersyukur.Mhn dibri ksmptan utk balas budi baik bpk.Tks", demikian isi SMS-nya. 

 

Delik Materil atau Formil?

Seusai mendengarkan pembacaan vonis, Otto Hasibuan, salah satu penasehat hukum Billy mempertanyakan penafsiran hakim terhadap Pasal 5 ayat (1) b UU Pemberantasan Korupsi tersebut. Menurut Otto, pasal itu adalah delik materil, bukan delik formil. "Pasal 5 ayat (1) b tersebut adalah delik materil, dan hakim secara tidak langsung tadi sebenarnya juga mengakui itu delik materil tetapi didalam pertimbangan hukumnya dia menjadikan itu sebagai delik formil," katanya.

 

Delik materil adalah tindak pidana yang baru sempurna setelah terbukti akibat tindak pidana itu. Sementara delik formil hanya cukup membuktikan terjadinya tindak pidana tanpa harus melihat akibatnya.

 

Namun, lanjut Otto, ternyata dalam pertimbangannya, hakim tak mempersoalkan apakah akibat dari pemberian uang itu terpenuhi atau tidak. Bagi hakim yang penting adalah uang itu telah diserahkan kepada Iqbal. "Nah itu artinya adalah delik formil, sedangkan penuntut umum sendiri memberikan dakwaannya jelas itu adalah dakwaan materil," tambah Otto.

 

Setelah berkonsultasi dengan penasehat hukumnya, Billy langsung mengajukan banding atas putusan hakim ini. Sementara penuntut umum masih pikir-pikir.

 

Otto sedikit 'membocorkan' materi memori bandingnya. Salah satunya tentang masalah penerapan delik materil atau delik formil terhadap Pasal 5 Ayat (1) huruf b ini. "Kalau (putusan) ini kita terima, akan merusak sistem hukum karena bagaimanapun question of law yang timbul adalah pasal 5 ayat (1) b itu menurut kami dan menurut ilmu hukum pun itu adalah delik materil. Ini masalah prinsip, ini masalah hukum, saya tidak berbicara soal fakta-fakta tadi, saya hanya bicara tentang teori hukum yang berlaku, pungkasnya.
Tags: