Hakim Kabulkan Gugatan Nasabah Asuransi AIA
Berita

Hakim Kabulkan Gugatan Nasabah Asuransi AIA

Terbukti ada kekhilafan, perjanjian asuransi antara seorang nasabah dengan AIA, dinyatakan batal demi hukum. Perusahaan asuransi asal Negeri Paman Sam tersebut dihukum untuk mengembalikan premi asuransi sebesar AS$5.735.

Oleh:
Mon
Bacaan 2 Menit
Hakim Kabulkan Gugatan Nasabah Asuransi AIA
Hukumonline

 

Termakan rayuan si agen, Jusni lantas mendaftarkan asuransi itu atas nama anaknya, Michael Tajudin, terhitung sejak 12 Desember 1997. Pihak AIA pun kemudian menerbitkan polis asuransi No. A 11439 atas nama anaknya.

 

Secara rutin setiap tahun, Jusni membayarkan premi asuransi hingga genap sepuluh tahun pada 2007. Ternyata, di tahun kesebelas perusahaan asuransi itu memberitahu Jusni agar terus membayarkan premi asuransi dengan jumlah sama setiap tahun selama seumur hidup. Jika tidak, polis asuransi akan ditutup. Dengan catatan, premi asuransi tidak bisa dicairkan secara utuh hanya AS$3.673. Padahal Jusni telah membayar AS$5.783 sehingga jika polis ditutup maka Jusni merugi sebesar AS$2.110.

 

Jusni baru menyadari di balik polis asuransi diterangkan bahwa pemegang polis berkewajiban untuk membayar premi sebanyak 96 tahun atau cukup hingga si anak berumur 27 tahun. Selama masa pembayaran itu, perusahaan asuransi hanya akan menanggung sebesar AS$5.000 jika pemegang polis meninggal dunia.

 

Ia merasa tertipu. Dari awal dia begitu yakin bahwa premi asuransi cukup dibayar sepuluh kali ditandai dengan angka sepuluh dalam nama program asuransi tersebut. Bersama dengan kuasa hukumnya dari Kantor Hukum RID & Associates, Jusni meminta penjelasan ke perusahaan asuransi itu.

 

Jusni mendapat penjelasan bahwa pemegang polis berhak atas kupon sebesar 5 persen dari premi setelah sepuluh kali pembayaran. Ditambah lagi dividen perusahaan. Hanya, tingkat suku bunga dividen perusahaan terus menurun yaitu dari 4 persen menjadi 1 persen. Karena itulah, Jusni akhirnya memilih menggugat AIA ke pengadilan.

 

Kuasa hukum Jusni, Djamaludin menyatakan belum menentukan sikap atas putusan majelis. Tergantung klien, ujarnya saat dihubungi via telepon, Rabu (25/2).

 

Hingga berita ini diturunkan hukumonline belum mendapat konfirmasi dari kuasa hukum AIA, Kemalsjah Siregar. Saat dihubungi telepon Kemalsjah tidak aktif.

Usaha Jusni Djasmeini menggugat PT Asuransi American International Assurance (AIA) Indonesia tidak sia-sia. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Jusni yang merupakan pemegang polis produk asuransi Pusaka 10 yang dikeluarkan AIA.

 

Majelis Hakim menyatakan perjanjian asuransi yang dijalin pada 1997 lalu itu terbukti ditandatangani atas dasar kekhilafan. Oleh karena itu, Majelis menghukum AIA untuk mengembalikan premi asuransi yang telah dibayarkan Jusni sebesar AS$5.735.

 

Majelis hakim yang diketuai Ifa Sudewi menilai, lantaran penandatanganan mengandung unsur kekhilafan, perjanjian asuransi antara AIA dan Jusni dinyatakan batal demi hukum. Meskipun perjanjian asuransinya memenuhi syarat sahnya perjanjian sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1320 KUH Perdata, namun pasal itu menentukan bahwa suatu kesepakatan tidak sah bila didasari kekhilafan, penipuan atau paksaan. Penggugat (Jusni, red) mengira asuransi itu akan menguntungkan, ujar Ifa.

 

Kisah Jusni dan AIA dimulai sejak 10 tahun lalu. Kala itu Jusni tertarik dengan penawaran agen AIA yang menawarkan produk asuransi Pusaka 10. Si agen menjelaskan, Pusaka 10 memberikan perlindungan asuransi seumur hidup hanya dengan membayar sepuluh kali premi asuransi sebesar AS$578,35 atau sekitar Rp2,6 juta per tahun.

Halaman Selanjutnya:
Tags: