BUMN Tidak Boleh Berlindung di Balik Hak Monopoli
Berita

BUMN Tidak Boleh Berlindung di Balik Hak Monopoli

Meskipun Pasal 51 UU No. 5 Tahun 1999 memberikan pengecualian monopoli bagi BUMN, namun hanya BUMN yang dibentuk dan diamanatkan Undang-Undang saja yang bisa melakukan monopoli.

Oleh:
Mon
Bacaan 2 Menit
BUMN Tidak Boleh Berlindung di Balik Hak Monopoli
Hukumonline

 

Meski demikian, BUMN yang memiliki hak monopoli tidak dibenarkan melakukan praktik monopoli. Misalnya, PLN boleh menentukan logistik kelistrikan. Tapi ketika PLN menentukan penggunaan lampu hemat energi tidak dibolehkan. Itu cenderung kartel, imbuh Tadjuddin.

 

Dalam draft Pedoman Pasal 51 UU No. 5/1999 disebutkan, monopoli negara dapat dilakukan terhadap cabang produksi yang penting bagi negara atau yang menguasai hajat hidup orang banyak. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat (2) UUD 1945.

 

Cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak dibagi ke dalam tiga kategori. Pertama terkait alokasi, yaitu barang atau jasa yang berasal dari sumber daya alam. Kedua terkait distribusi, yakni kebutuhan pokok masyarakat, tapi suatu waktu atau terus menerus tidak dapat dipenuhi pasar. Ketiga terkait stabilisasi seperti pertahanan keamanan, moneter, fiskal dan regulasi. 

 

Sementara, cabang produksi yang penting bersifat strategis seperti pertahanan dan keamanan naional. Selain itu, cabang produksi yang berkaitan dengan pembuatan barang/jasa untuk kestabilan moneter dan perpajakan, serta sektor jasa keuangan publik.

 

Monopoli negara harus diselenggarakan oleh BUMN atau badan yang dibentuk dan ditunjuk pemerintah pusat berdasarkan penetapan Undang-Undang. Badan itu bercirikan melaksanakan pemerintahan negara, manajemen keadministrasian negara, pengendalian atau pengawasan terhadap BUMN atau tata usaha negara. Pengelolaan kegiatan monopolinya pun harus dipertanggungjawabkan pada pemerintah. Sifatnya tidak semata-mata mencari keuntungan. Lalu, kewenangan monopoli tidak bisa dilimpahkan kepada pihak lain.

 

Selain itu, BUMN yang secara alamiah mempunyai kekuatan monopoli tidak dilarang. Asal jangan di back up hukum untuk memonopoli, kata Tadjuddin. Namun faktanya, kebanyakan BUMN dibentuk dari nasionalisasi perusahaan Belanda. 

 

Hingga kini, Pedoman KPPU ini belum disahkan. Kita masih menunggu masukan dari masyarakat, ujar ketua KPPU Benny Pasaribu.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai sebagian besar Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merasa bebas dari hukum persaingan. Pelaku usaha plat merah itu cenderung berlindung dibalik  Pasal 51 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pasal tersebut memang memberikan pengecualian monopoli, namun apakah Pasal 51 bisa diterapkan pada seluruh BUMN? Jawaban KPPU Tidak.

 

Anggota KPPU, Tadjuddin Noor Said menerangkan BUMN kerap melakukan monopoli lantaran memposisikan diri sebagai bagian dari negara atau pemerintah. Padahal BUMN tidak berbeda dengan perseroan. Yang beda hanyalah kepemilikan saham. Tidak semua bisa melakukan monopoli, ujar anggota KPPU Tadjuddin Noor saat ditemui di KPPU, Kamis (26/2) kemarin.

 

Mantan anggota DPR dari Golkar itu mencontohkan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). Saat ini PLN tidak hanya berperan sebagai perseroan terbatas, namun juga sudah merambah layaknya regulator di bidang kelistrikan. Misalnya dengan menentukan pajak penerangan jalan raya dan pajak penggunaan listrik. Apa kewenangan PLN? tanya Tadjuddin.

 

Sama halnya dengan PT Angkasa Pura. Baru-baru ini Angkasa Pura menaikan pajak pelayanan bandara (airport tax). Padahal pungutan itu bukan kewenangan Angkasa Pura. Memangnya dia (Angkasa Pura) lembaga pemungut pajak, imbuh Tadjuddin. Padahal Angkasa Pura merupakan perusahaan plat merah yang mengelola bandara, seperti menyediakan pelayanan jasa operasi bandara serta menyediakan fasilitas umum, teknik elektronika dan listrik bandara.

 

Harus Amanat UU

Tadjuddin menerangkan BUMN yang bisa melakukan monopoli hanyalah BUMN yang mendapat amanat dari Undang-Undang, antara lain PT Pertamina (Persero), PLN dan PT Jamsostek (Persero). Undang-Undang tersebut harus jelas mencantumkan tujuan dan mekanisme pengendalian dan pengawasan negara atas monopoli.

Halaman Selanjutnya:
Tags: