Perebutan Merek ‘Serba Cantik' Berlanjut ke MA
Berita

Perebutan Merek ‘Serba Cantik' Berlanjut ke MA

Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dianggap mencampuradukkan antara prinsip pengguna pertama (first to use) dan pendaftar pertama (first to file). Padahal UU Merek No 15 Tahun 2001 menganut prinsip first to file.

Oleh:
Mon
Bacaan 2 Menit
Perebutan Merek ‘Serba Cantik' Berlanjut ke MA
Hukumonline

 

Penggunaan nama toko Serba Cantik yang lokasinya berdekatan dengan Prem justru mengesankan Kishin memirip-miripkan merek toko Prem. Hal ini sangat berpotensi menggangu sebab banyak konsumen yang terjebak dan keliru ketika memasuki toko.

 

Pendaftaran merek Serba Cantik milik Kishin yang berbeda kelas, masih menurut Uus, yakni kelas 16, 20, 40, 37, tidak relevan untuk dipertimbangkan. Sebab, dengan berbeda kelas berbeda pula perlindungan jenis barang/jasanya. Lagipula, kelas barang tersebut tergolong normal mark alias merek biasa, sehingga tidak bisa dijadikan dasar pembatalan merek. Menurut Uus, hanya merek terkenal yang bisa dijadikan alasan untuk menggugat merek yang berbeda kelas dan telah terdaftar. Sementara, merek Serba Cantik bukan merek terkenal. Pasal 6 ayat (1) UU Merek menegaskan persamaan dan kemiripan yang dilarang hanya berlaku untuk barang/jasa yang sejenis.

 

Selain itu, untuk melindungi merek (shadow protection), Prem tidak saja mendaftarkan merek serba cantik dan serba antik. Prem juga menggunakan merek tersebut sebagai nama badan usaha yang tertuang dalam akta perseroan terbatas. Hal itu bertujuan untuk meligitimasi kegiatan usaha Prem di Indonesia.

 

Sebelumnya, Kishin menggugat Prem pemilik toko Serba Antik yang mendaftarkan merek Serba Cantik. Prem beralasan hal itu untuk mengantisipasi keterkecohan konsumen. Pada 4 Mei 2005 Prem mendaftarkan merek-merek yang mirip dengan nama tokonya yaitu merek Antik, Serba Cantik dan SA.

 

Kishin tidak mengetahui soal pendaftaran itu. Ia baru menyadari saat mendaftarkan merek tokonya ke Ditjen Hak kekayaan Intelektual Departemen Hukum dan HAM pada 7 Juli 2006. Pengusaha berdarah India itu pun mengajukan permohonan banding ke Komisi Banding Merek lantaran permohonan pendaftaran merek atas nama toko Serba Cantik ditolak Ditjen Hak kekayaan Intelektual.

 

Belakangan permohonan banding itu ditarik. Ia memutuskan untuk mengajukan gugatan pembatalan merek ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Soemadipradja & Taher, Kishin mendaftarkan gugatan pada pertengahan Agustus 2008 lalu. Gugatan itu ditujukan ke Prem L. Bharwani selaku Tergugat I dan Ditjen Hak Kekayaan Intelektual selaku Tergugat II.

 

Pertengahan Desember 2008 lalu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan Kishin sebagai satu-satunya pemilik yang sah atas merek Serba Cantik. Dalam pertimbangannya, majelis menyatakan penggugat terbukti sebagai pemegang pertama merek Serba Cantik sejak 1990. Namun pengguat lalai melakukan pendaftaran kembali (re-filling) merek tersebut. Pada 2003, penggugat mendaftarkan kembali merek Serba Cantik untuk kelas 24, 35 dan kelas lainnya. Kemudian pada, 29 Januari 2008, penggugat mendaftarkan hak cipta untuk seni dan logo Serba Cantik. Menurut majelis hakim, hal itu membuktikan penggugat menggunakan merek Serba Cantik sejak 1990 secara terus menerus hingga kini.

 

Kuasa hukum Kishin, Ade Bungsu Setiarini, menyatakan cukup puas dengan putusan majelis hakim. Meskipun pertimbangan majelis tidak sesuai dengan keterangan ahli yang diajukan, namun majelis mempunyai pertimbangan sendiri yang menguntungkan. Pertimbangan hakim sudah pas, ujarnya saat dihubungi via telepon, Senin (23/2).

Setelah kalah di Pengadilan Niaga, Prem L. Bharwani pemilik toko Serba Antik tak berhenti memperjuangkan kepemilikan merek Serba Cantik. Melalui kuasa hukumnya dari Red White Law Office, Prem mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada Januari 2009 lalu. Alasannya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat salah dalam menerapkan hukum. Pertimbangan yang keliru bisa menyebabkan ketidakpastian hukum bagi pemilik merek terdaftar di Indonesia, ujar kuasa hukum Uus Mulyaharja dalam memori kasasi.

 

Kuasa hukum Prem menilai majelis hakim yang diketuai Ifa Sudewi salah dalam memutus lantaran menggunakan prinsip pengguna pertama (first to use) dalam pertimbangan hukumnya. Prinsip itu berlaku ketika Indonesia menggunakan UU No. 21/1961 tentang Merek Perusahaan dan Merek Perniagaan. Prinsip, kata Uus, itu memiliki kelemahan karena banyak orang yang mengaku sebagai pengguna pertama dan menuding pihak lain sebagai penirunya.

 

Sejak UU No. 15/2001 tentang Merek berlaku, Indonesia menganut azas konstitutif. Yakni, pendaftar pertama (first to file) yang mendapatkan perlindungan hukum merek. Majelis hakim mengakui prinsip ini dalam putusannya. Namun disisi lain, majelis hakim menyatakan Kishin L. Awandi pemilik toko Serba Cantik sebagai pengguna merek Serba Cantik sejak 1991. Pertimbangan yang kontradiktif menunjukan adanya kesalahan judex factie dalam mengadili, imbuh Uus.

 

Menurut Uus, Kishin belum memiliki pendaftaran merek Serba Cantik untuk kelas 24 dan 35 (kelas toko). Saat ini Kishin masih memproses pendaftaran merek tersebut di Ditjen Hak Kekayaan Intelektual Departemen Hukum dan HAM. Berbeda dengan Prem yang sudah mendaftarkan sejak Mei 2005 lalu. Dengan begitu, lanjut Uus, Prem terbukti sebagai pemilik sah dan pendaftar pertama atas merek Serba Cantik dan Serba Antik di Indonesia.

Halaman Selanjutnya:
Tags: