Sulitnya Mengeksekusi Gedung Century Tower
Utama

Sulitnya Mengeksekusi Gedung Century Tower

Untuk kelima kalinya, eksekusi gedung Aspac kembali gagal. Setelah diduga diintervensi oleh petinggi MA, pengelola gedung Aspac, PT Mitra Bangun Griya, juga menyurati Kapolda meminta perlindungan hukum atas eksekusi.

Oleh:
Mon/Nov
Bacaan 2 Menit
Sulitnya Mengeksekusi Gedung Century Tower
Hukumonline

 

Permintaan David agar Kapolres menambah personil pun tak diindahkan. Padahal, sebelumnya Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Zahrul Rabain, telah menggelar rapat koordinasi pada 16 Februari dan 23 Februari dengan pihak Polres Jakarta Selatan dan Polsek Setiabudi. Dalam rapat tersebut, pihak kepolisian menyanggupi untuk menyiapkan seribu personil. Pada eksekusi keempat tanggal 29 Januari 2009, pihak kepolisian bahkan tidak datang ke lokasi titik temu untuk melakukan eksekusi.

 

Menurut David, sikap polisi seperti itu sudah tiga kali terulang ketika eksekusi sebelumnya. Setelah bertahan selama hampir empat jam, pasukan polisi yang mengawal eksekusi malah ditarik. Tak jelas betul perintah siapa penarikan pasukan itu. David sempat mendapatkan angin segar ketika pasukan bermotor Brimob bersenjata larang panjang datang ke lokasi. Ternyata, Brimob datang justru untuk menjaga gedung tersebut hingga malam hari. Hanya Trantib yang tersisa. Akhirnya, pada pukul 17.00, Sekretaris Panitera Jakarta Selatan membubarkan tim eksekusi.

 

Surat Buat Kapolda

Ternyata, sebelum eksekusi kelima dilakukan, Mitra Bangun Griya ‘melobi' pihak kepoisian untuk memberikan perlindungan. Direktur Utama Mitra Bangun, Godfired, dua kali mengirimkan surat ke Kapolda Metro DKI Jakarta, yakni 5 Januari dan 21 Januari 2009 lalu. Dalam suratnya, Golfried menyatakan, saat ini objek eksekusi masih tersangkut tindak pidana lain yang bisa mengakibatkan pemohon eksekusi tidak mempunyai hubungan hukum dengan objek eksekusi.

 

Godfried menyatakan transaksi jual beli antara BPPN dan PT Bumijawa Sentosa dilakukan secara melawan hukum. Pasalnya, jual beli dilakukan saat gedung Aspac masih tersangkut perkara di pengadilan. Kini, perkaranya masih dalam proses banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Hal itu sesuai dengan hasil penyelidikan Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda Metro DKI Jakarta. Berkas perkara tersebut sudah dianggap lengkap alias P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sehingga siap diajukan ke pengadilan.

 

Besar harapan kami Bapak Kapolda berkenan memberikan perlindungan hukum kepada kami hingga tuntasnya pemeriksaan pidana yang terkait dengan objek eksekusi, begitu kata Godfried dalam suratnya.

 

Tidak hanya itu, kelompok usaha Bosowa yang menguasai gedung Aspac satu tahun belakangan, meminta Bumijawa agar menjual gedung tersebut ke Bosowa. Namun permintaan itu ditolak lantaran Bosowa tidak mempunyai hubungan hukum dengan Bumijawa. Lagipula, Bumijawa tidak pernah memberikan izin dan kuasa kepada Bosowa untuk mengelola gedung Aspac.

 

David lantas mengajukan surat ke Kapolri. Ia meminta agar Kapolri mengambil tindakan agar mengambil tindakan tegas pada personil kepolisian yang tidak mengamankan proses eksekusi. David juga meminta agar eksekusi selanjutnya dibantu oleh Mabes Polri sebab tiga kali eksekusi aparat Polda Metro Jaya tidak ‘unjuk gigi'.

 

Permintaan itu bertujuan untuk menghindari intervensi dari orang yang ‘berpengaruh' kepada Kapolda Metro Jaya. Semuanya gagal karena sikap pasif dari Kapolda Metro Jaya dan Kapolres Jakarta Selatan dan tekesan takut pada preman, kata David dalam suratnya.

 

Saat dikonfirmasi ke Kapolri Bambang Danuri Hendarso tentang ruwetnya proses eksekusi, Bambang enggan berkomentar. Saya belum terima berkasnya, ujar Bambang saat ditemui hukumonline selepas shalat Jum'at (13/3).

Putusan pengadilan agaknya belum bisa menjadi senjata ampuh buat para pencari keadilan. Meski sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht), putusan tidak mudah dieksekusi. Tengok saja, kasus David M. L Tobing melawan PT Securindo Packatama Indonesia (pengelola Secure Parking). Untuk mengeksekusi uang seribu perak saja, David harus menunggu dua tahun. Apalagi kalau ingin mengeksekusi sebuah gedung. Bisa dibayangkan betapa sulitnya.

 

PT Bumijawa Sentosa merasakan kesulitan itu. Sejak memenangkan lelang gedung Aspac (sekarang Century Tower) milik Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) pada 2003, perusahaan tersebut belum bisa menguasai gedung yang terletak di Jl. H.R. Rasuna Said Kavling X-2 No. 4 itu. Proses hukum yang ditempuh untuk memperjuangkan kepemilikan gedung tersebut cukup berliku. Mulai dari Pengadilan Tata Usaha Negara, Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi hingga Mahkamah Agung pada September 2008.

 

Nyatanya, putusan hakim tetap melempem. Meski majelis hakim memerintahkan eksekusi pengosongan terhadap gedung Aspac, pengelola gedung PT Mitra Bangun Griya, tetap bercokol di gedung berlantai 15 itu. Ketua Mahkamah Agung, Harifin A. Tumpa, saat menjabat sebagai Wakil Ketua MA pernah dilaporkan ke Bagir Manan (mantan ketua MA) lantaran diduga mengintervensi eksekusi. Bahkan Bagir sendiri pernah dilaporkan ke Komisi Yudisial karena masalah serupa.

 

Eksekusi gedung Aspac ini merupakan buntut perseteruan antara Bumijawa dengan Mitra Bangun Griya di pengadilan. Awalnya gedung tersebut masuk dalam Program Penjualan Aset Properti (PPAP) III BPPN. Dalam proses lelang pada Juli 2003, Bumijawa menang melalui Surat Kepala BPPN No. PROG-0093/PPAP3/BPPN/0803 tentang penetapan pemenang lelang. Bumijawa pun sudah membayar lunas sebesar Rp 80 miliar.

 

Eksekusi gedung Aspac sendiri sudah lima kali tertunda. Terakhir pada 5 Maret 2009 lalu. Kuasa hukum Bumijawa, David M.L. Tobing harus kembali menelan pil pahit. Pagi itu, David beserta juru sita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, anggota Polres Jakarta Selatan, anggota Polsek Setiabudi, anggota Kodim 0504 Jakarta Selatan, anggota Koramil dan Trantib Jakarta Selatan, berkumpul di Pos Polisi Gelanggang Mahasiswa Kuningan.  

 

Agar tidak terjadi bentrokan, Kapolres Metro Jaya Jakarta Selatan memerintahkan Kapolsek Setiabudi untuk mengecek ke gedung Aspac terlebih dahulu. Setelah dicek, gedung Aspac sudah dipenuhi massa yang jumlahnya lebih dari 500 orang. Sementara tim kepolisian kurang dari seratus orang. Satu jam kemudian tim eksekusi tetap mendatangi gedung tersebut. Sesampainya di sana, juru sita membacakan penetapan eksekusi. Namun saat juru sita  ingin memasuki gedung, massa yang menjaga gedung menghalang-halangi. Meski demikian, polisi tidak mengambil tindakan apapun.

Tags: