Sinkronisasi Daftar Hitam Bisa Mengurangi Kejahatan Pasar Modal
Berita

Sinkronisasi Daftar Hitam Bisa Mengurangi Kejahatan Pasar Modal

Bapepam-LK dan BI menyinkronkan data nama-nama orang yang masuk kategori hitam pasar modal. Diharapkan kajahatan pasar modal untuk ke depan dapat diminimalisir.

Oleh:
Yoz
Bacaan 2 Menit
Sinkronisasi Daftar Hitam Bisa Mengurangi Kejahatan Pasar Modal
Hukumonline

 

Niatan dari Bapepam-LK dan BI ini tentu perlu diapresiasi oleh berbagai pihak. Namun itu bukanlah satu jaminan untuk menghilangkan kejahatan di pasar modal. Memang, seberapapun sempurnanya peraturan tidak akan bisa mencegah terjadinya kejahatan di pasar modal. Setidaknya itulah yang dikatakan Menkeu. Peraturan baru tidak akan menjamin hilangnya kejahatan di bisnis pasar modal, kata Sri Mulyani. Yang pasti, pengawasan pasar modal akan menjadi tantangan bagi Bapepam-LK dan otoritas lainnya yang berkaitan dengan bisnis tersebut.

 

Perlu diingat, pengamat pasar modal Yanuar Rizki pernah mengatakan kasus penipuan uang nasabah dipasar modal sudah menjadi fenomena puncak gunung es. Sekarang saja masih ada ratusan pengusaha valas bodong berkeliaran, katanya. Dia juga masih menilai sinis kinerja Bapepam-LK dalam penegakan hukum serta pengawasan. Menurutnya, selama ini belum ada prestasi yang membanggakan dari lembaga tersebut.   

Belakangan ini, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) serta Bank Indonesia (BI) selalu menjadi sasaran empuk terkait persoalan di pasar modal. Bukan hanya oleh DPR, para nasabah yang terbelit masalah di pasar modal selalu menunjuk kedua lembaga itu lalai dalam hal pengawasan.

 

Gerah sering dijadikan ‘kambing hitam', Bapepam-LK dan BI akhirnya bekerjasama untuk menyamakan data nama-nama orang yang masuk kategori hitam pasar modal. Dengan adanya persamaan ini diharapkan kajahatan pasar modal untuk ke depan dapat diminimalisir. Dari semua kasus pasar modal yang terjadi belakangan ini, banyak pelaku penipuan yang memanfaatkan area bursa untuk menjalankan aksinya, kata Ketua Bapepam-LK Fuad Rahmany di kantornya, Jumat (13/3).

 

Fuad mengaku sudah membahas hal itu dengan jajaran BI. Hasilnya, kedua pihak sepakat untuk menyerahkan daftar nama-nama orang yang sudah di black list dan tidak boleh lagi masuk dalam bisnis pasar uang dan pasar modal. Menurut Fuad, seleksi direksi di perusahaan efek dan perusahaan asuransi nantinya juga akan dilihat bedasarkan data-data tersebut.

 

Sekedar mengingatkan, dari semua kasus yang terjadi belakangan ini yang menelan kerugian terbesar bagi nasabah adalah kasus PT Antaboga Delta Sekuritas Indonesia. Perusahaan ini dimiliki oleh Robert Tantular yang juga pemilik dari PT Bank Century Tbk. Dana milik lima ribu nasabah Antaboga tersebut disedot melalui 62 kantor cabang Bank Century dan masuk ke rekening Bank Century Pusat atas nama PT Antaboga Delta Sekuritas Indonesia. Kemudian, duit panas itu mengalir ke kantong para pemilik perusahaan, yaitu Robert Tantoelar & Grup sebanyak Rp 277 miliar, Anton Tantoelar & Grup sebanyak Rp 248 miliar, dan Hartawan Aluwi & Grup sebanyak Rp 854 miliar.

 

Tindakan yang dilakukan oleh Bapepam-LK dan BI dalam menyamakan data nama-nama orang yang di black list, juga menyambung pernyataan dari Menteri Koordinator Perekonomian sekaligus Menteri Keuangan Sri Mulayani Indrawati serta Gubernur BI Boediono saat menghadiri rapat kerja (Raker) dengan Komisi XI DPR beberapa waktu lalu. Saat itu keduanya berjanji akan meningkatkan pengawasan di bisnis pasar uang dan pasar modal.

Halaman Selanjutnya:
Tags: