Dosen UKI Laporkan Ketua Yayasan ke Polisi
Berita

Dosen UKI Laporkan Ketua Yayasan ke Polisi

Pihak Yayasan UKI dianggap telah menghalang-halangi atau tidak menjalankan kegiatan berserikat dengan cara mem-PHK atau memberhentikan sementara

Oleh:
CR-3
Bacaan 2 Menit
Dosen UKI Laporkan Ketua Yayasan ke Polisi
Hukumonline

 

Posko kembali menuturkan, kasus ini masih ditangani unit Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Metro Jaya. Sejauh ini Posko mengaku telah menerima Surat Pemberitahuan  Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) sebanyak dua kali pada tanggal 11 dan 27 Februari 2009 lalu. Kedua SP2HP itu, lanjut Posko, mengarah pada penghentian penyidikan dengan alasan tindakan perantaian dan penggembokan pintu kantor Yayasan UKI tak dianggap sebagai kegiatan serikat pekerja.

 

Posko bersikukuh tindakan demonstrasi Sekar UKI dilakukan sesuai hukum. Beberapa hari sebelum pelaksanaan demonstrasi, Sekar UKI sudah memberi tahu pihak yayasan dan kepolisian terlebih dulu.

 

Tindakan penggembokan juga sudah diberitahukan kepada para pegawai yang ada dalam ruangan dan itu hanya simbol saja atas terkekangnya hak-hak kesejahteraan buruh. Jadi point-nya bukan tindakan penggembokan, melainkan aksi damai untuk menuntut peningkatan kesejahteraan, imbuhnya. 

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak Yayasan UKI belum berhasil dikonfirmasi. Ketika hukumonline menghubungi lewat telepon kantor Yayasan UKI tak pernah ada yang mengangkatnya.

 

Belum menyimpulkan

Ketika dikonfirmasi hukumonline, penyidik Polda Metro Jaya, Zakaria membenarkan telah melayangkan SP2HP kepada pengacara Jinson tanggal 27 Februari 2009 lalu. Selain itu, pihaknya juga telah memeriksa saksi ahli dari Universitas Indonesia Prof Aloysius Uwiyono dan mediator Sudinakertrans. Kemarin pelapor juga sudah kita tawarkan untuk menghadirkan saksi ahli kalau ingin membuat terang kasus ini, buat kita gak ada masalah, kata Zakaria.      

 

Lebih jauh Zakaria mengaku sementara ini belum pada kesimpulan ke arah penghentian penyidikan. Kalau memang itu (penghentian penyidikan-Red) secara pembuktian bisa dipertanggungjawabkan sih gak ada masalah. Kemarin juga sudah kita undang pelapor dan terlapor untuk gelar perkara sama pengacaranya, jelasnya.  

 

Berdasarkan cacatan hukumonline ada satu kasus tindak pidana yang sama, hingga saat ini masih diproses di Polda Metro Jaya. Yakni kasus laporan Serikat Pekerja CV Abadi Jaya yang melaporkan perusahaan dengan pidana ketenagakerjaan. Perusahaan dianggap menghalang-halangi pekerja saat mogok yang membalasnya dengan PHK sepihak. Tindakan ini dianggap sebagai bentuk pemberangusan kebebasan berserikat (union busting).

Gugatan PHK terhadap Togi H Sinaga dan Zinson Marbun, dua orang dosen Fakultas Kedokteran Universitas Kristen Indonesia (FK UKI) yang dilayangkan Yayasan UKI masih bergulir di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), Jakarta.  Di saat bersamaan perkara ini juga berlabuh di Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya (Polda Metro Jaya).  

 

Di PHI, Yayasan UKI yang bertindak sebagai penggugat. Sementara di Polda Metro Jaya, pihak yayasan yang menjadi terlapor. Kami mewakili Zinson Marbun dalam kapasitasnya sebagai Ketua Serikat Karyawan UKI (Sekar UKI) telah melaporkan Ketua Yayasan UKI dengan inisial ES (terlapor-Red) ke Polda Metro Jaya tanggal 7 November 2008 lalu, ujar Posko Simbolon kepada hukumonline, Kamis (19/3).

 

Posko menjelaskan, laporan ke polisi dilakukan lantaran dugaan pelanggaran Pasal 28 huruf a jo 43 UU Serikat Pekerja No. 21 Tahun 2000 oleh pihak yayasan atas tindakan menghalang-halangi kegiatan berserikat dengan cara mem-PHK atau memberhentikan sementara. Faktanya, klien kami telah diberhentikan sementara. Bahkan, sudah dikeluarkan Surat Keputusan PHK-nya, sehingga memenuhi unsur Pasal 28, jelas pengacara dari LBH Mawar Saron itu. 

 

Seperti diberitakan sebelumnya, perkara ini bermula dari peristiwa demonstrasi yang digelar pada 29 Mei 2008 lalu. Zinson Marbun bersama 200-an karyawan UKI  menuntut kesejahteraan. Saat demonstrasi digelar, Zinson merantai dan menggembok pintu kantor Yayasan UKI di Jalan Sutoyo, Cawang, Jakarta Timur. Atas tindakannya itu, yayasan menjatuhkan sanksi kepada Zinson dan Togi H Sinaga –koordinator demonstrasi-. Awalnya sanksi skorsing. Belakangan, yayasan mengeluarkan surat skorsing kepada dua orang dosen itu.

Tags: