Gugum, Asep dan Nasib Perkawinan Penghayat Kepercayaan
Utama

Gugum, Asep dan Nasib Perkawinan Penghayat Kepercayaan

Segudang masalah hukum akan muncul di kemudian hari bila perkawinan adat atau penghayat kepercayaan tidak didaftarkan, kecuali memang penghayat tidak terlalu berurusan dengan negara.

Oleh:
Mys
Bacaan 2 Menit
Gugum, Asep dan Nasib Perkawinan Penghayat Kepercayaan
Hukumonline

 

Hingga 13 tahun berselang setelah perkawinannya, Gugum masih mengajukan tanda tanya besar. Mengapa sih negara memaksakan seluruh warga negara Indonesia harus memeluk salah satu agama resmi. Bukankah sebelum agama ‘resmi' itu masuk ke Indonesia, masyarakat sudah memiliki kepercayaan sendiri terhadap Tuhan? Mengapa kehidupan pribadi berupa keyakinan warga terus diawasi? Kepercayaan itu adalah privat, kata Gugum di hadapan Prof. Wila.

 

Wila Chandrawila, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Parahyangan, menegaskan bahwa dari kacamata hukum negara, keluarga Gugum – Susilowati tak ubahnya seperti kumpul kebo. Anak-anak yang lahir di luar perkawinan yang sah tidak mempunyai hubungan hukum dengan bapaknya. Ini juga akan berakibat pada pembagian harta gono gini dan waris. Intinya, segudang masalah hukum akan muncul di kemudian hari bila perkawinan adat atau penghayat kepercayaan tidak didaftarkan, kecuali memang penghayat tidak terlalu berurusan dengan negara.

 

Kisah Gugum pernah menghiasi sejarah peradilan dan dunia hukum di Tanah Air, khususnya menyangkut keabsahan lembaga perkawinan bagi masyarakat adat dan penghayat kepercayaan. Pada 1996 silam, Gugum menggugat Kantor Catatan Sipil (KCS) Jakarta Timur ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Penyebabnya, KCS menolak mencatatkan perkawinan Gugum dan Susilawati yang dilaksanakan menurut adat Sunda. KCS berdalih, perkawinan baru dicatatkan jika dilangsungkan menurut agama yang diakui Pemerintah. Namun, upaya Gugum akhirnya kandas.

 

Lain Gugum-Susilawati, lain pula nasib pasangan Asep Setia Pujanegara–Rela Susanti. Pengadilan memenangkan gugatan Asep – Rela melawan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bandung. KCS Bandung menolak mencatatkan perkawinan Asep dan Rela karena dilaksanakan menurut adat Sunda. Alasannya sama seperti di atas, perkawinan baru bisa dicatatkan KCS apabila dilaksanakan menurut salah satu agama yang diakui Pemerintah. Wila Chandrawila, yang kala itu menjadi pengacara Asep – Rela menilai argumentasi KCS Bandung terlalu mengada-ada, dan telah membuat penafsiran a contrario terhadap pasal 29 ayat (2) UUD 1945.

 

Pada 22 April 2002 silam, PTUN Bandung mengabulkan gugatan Asep dan Rela, dan menghukum KCS untuk mencatatkan perkawinan keduanya. Setahun kemudian, Pengadilan Tinggi TUN Jakarta menguatkan putusan dimaksud. Bahkan putusan tersebut mempunyai kekuatan hukum mengikat setelah Mahkamah Agung menolak kasasi KCS. Pada 28 Maret 2006 lalu, majelis hakim agung Chairani A. Wani, Widayatno Sastrohardjono dan Titi Nurmala Siagian menolak permohonan kasasi KCS Bandung.

 

Salah satu pertimbangan judex factie mengabulkan gugatan Asep – Rela adalah kenyataan bahwa KCS Bandung sudah pernah mencatatkan perkawinan sejenis sebelumnya. Pengacara Asep – Rela berhasil membuktikan adanya perkawinan penghayat kepercayaan yang telah dicatat KCS, antara lain pasangan Engkus Ruswana – Tuti Ekawati, dan pasangan Iko Iskandar – Eris Rokayah. Di persidangan, KCS Bandung mencoba berargumen bahwa perkawinan-perkawinan terdahulu dicatatkan karena belum ada aturan baru, yakni Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 474.2/3069/tanggal 19 Oktober 1995 tentang Pencatatan Perkawinan Bagi Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Setelah peraturan baru ini keluar, KCS tidak bisa lagi mencatatkan perkawinan penghayat kepercayaan.

 

Pemuka penghayat

Namun seorang pejabat di lingkungan Direktorat Penghayat Kepercayaan Departemen Kebudayaan dan Pariwisata mengatakan bahwa perbedaan sikap pengadilan tak lepas dari pelaksanaan perkawinan adat itu sendiri. Suatu perkawinan akan dicatat KCS bila dilaksanakan di hadapan pemuka penghayat kepercayaan yang ditunjuk. Biasanya ada pemuka penghayat yang telah ditunjuk dan diberi wewenang melaksanakan perkawinan adat/penghayat kepercayaan. Kalau tak ada surat dari pemuka penghayat tadi, Direktorat Penghayat Kepercayaan tidak akan memberikan rekomendasi.

 

Direktur Penghayat Kepercayaan Departemen Kebudayaan dan Pariwisata, Sulistyo Tirtokusumo, mengatakan pihaknya tidak akan mempersulit perkawinan para penghayat kepercayaan. Yang penting, perkawinan itu dilaksanakan di hadapan pemuka penghayat kepercayaan, ujarnya.

 

Penegasan Sulistyo itu pula sebenarnya yang dirumuskan dalam Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 2007. Beleid ini merupakan aturan teknis dari Undang-Undang Administrasi Kependudukan. Penjelasan umum PP 37 menyatakan bahwa Perkawinan penghayat kepercayaan dilakukan di hadapan pemuka penghayat kepercayaan yang ditunjuk dan ditetapkan oleh organisasi penghayat kepercayaan sebagai suatu wadah penghayat kepercayaan yang terdaftar pada instansi yang membidangi pembinaan teknis kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Dinyatakan pula perkawinan tersebut wajib dilaporkan kepada instansi atau unit pelaksana teknis dengan menyerahkan antara lain surat perkawinan penghayat kepercayaan. Pasangan penghayat wajib melapor ke instansi teknis pencatat paling lambat 60 hari setelah perkawinan.

 

Organisasi penghayat

PP 37 memberi peran penting bagi organisasi penghayat kepercayaan. Masalahnya, saat ini para penghayat kepercayaan tersebar dalam berbagai organisasi. Dalam catatan Departemen Kebudayaan dan Pariwisata hingga kini tak kurang dari 245 organisasi di tingkat pusat dan 945 cabang, dengan jumlah penghayat sekitar 10 juta orang.

 

Untuk memudahkan urusan pencatatan perkawinan sesuai UU Administrasi Kependudukan dan PP 37, Wila Chandrawila menyarankan agar organisasi penghayat bersatu. Kita harus bersatu, ujarnya.

 

Kekuatan organisasi juga dibutuhkan untuk memperjuangkan penghapusan diskriminasi terhadap para penghayat kepercayaan. Ketua Umum Himpunan Penghayat Kepercayaan (HPK), KRA Esno Kusnodho Suryaningrat, menegaskan hingga saat ini diskriminasi dalam banyak aspek masih dirasakan para penghayat.

 

Toh, sebagaimana terungkap dalam seminar 18 Maret lalu, tidak semua penghayat sepaham dengan gagasan menyatukan organisasi. Alasannya, jika dibuat wadah tunggal, para penghayat akan gampang diawasi dan dikontrol. Sekali organisasi itu dinyatakan terlarang –misalnya karena perubahan kebijakan politik – seluruh penghayat kepercayaan akan dirugikan.

 

Esno Kusnodho, yang biasa dipanggil Romo Guru, menampik kekhawatiran tersebut. Menurut dia, organisasi dimaksud lebih sebagai wadah perjuangan menghapus diskriminasi ketimbang sebagai upaya menyatukan seluruh penghayat ke dalam wadah tunggal. Tidak disatukan, hanya wadah perjuangan, pungkasnya.

Tanpa banyak bicara, Gumirat Barna Alam maju ke depan dengan langkah tegap. Kepada Prof. Wila Chandrawila, anggota DPR yang juga Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Parahyangan Bandung, Gumirat menyerahkan selembar Kartu Tanda Penduduk.

 

Adegan itu terekam dalam seminar Pemenuhan dan Perlindungan Hak-Hak Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa di Jakarta, 18 Maret lalu. Kebetulan Gumirat hadir di acara tersebut, sementara Prof. Wila Chandrawila tampil sebagai narasumber.

 

Bukan keindahan bentuk fisik yang membuat Gugum –begitu Gumirat biasa disapa—dengan senang hati menunjukkan KTP-nya kepada Prof. Wila. Melainkan tanda garis penghubung pada kolom agama. Gugum kini bisa menikmati kartu identitas kependudukan tanpa terbelenggu oleh ‘penyelundupan hukum' berupa pencantuman salah satu agama resmi yang diakui Pemesrintah. Gugum tak memeluk satu pun dari enam agama yang diakui Pemerintah hingga saat ini.

 

Tetapi, kondisi itu pula yang membuat status perkawinannya dengan Susilawati bermasalah di mata negara. Selama tiga belas tahun terakhir, negara memandang perkawinan Gugum – Susilawati yang dilaksanakan dengan adat Sunda sebagai perkawinan ‘bermasalah'. Itu karena perkawinan warga adat Cigugur itu tidak tercatatkan di Kantor Catatan Sipil.

Halaman Selanjutnya:
Tags: