MA Serukan Pemakai Narkoba Tidak Dipenjarakan
Utama

MA Serukan Pemakai Narkoba Tidak Dipenjarakan

Para hakim di tingkat pertama dan banding disarankan mengirim para pemakai narkoba ke panti rehabilitasi. Salah satu alasannya, karena kondisi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) sudah tidak mendukung lagi.

Oleh:
Ali/Nov
Bacaan 2 Menit
MA Serukan Pemakai Narkoba Tidak Dipenjarakan
Hukumonline

 

Syarat yang Harus Dipenuhi

 

1.        Terdakwa pada saat ditangkap oleh penyidik dalam kondisi tertangkap tangan;

2.        Pada saat tertangkap tangan sesuai butir 1 di atas, ditemukan barang bukti satu kali pakai.

3.        Surat keterangan uji laboratoris positif menggunakan narkoba berdasarkan permintaan penyidik;

4.        Bukan residivis kasus narkoba;

5.        Perlu surat keterangan dari dokter jiwa atau psikiater (pemerintah) yang ditunjuk oleh hakim;

6.        Tidak terdapat bukti bahwa yang bersangkutan menangkap menjadi pengedar atau produsen gelap narkoba. 

      Sumber : SEMA No 7 Tahun 2009

 

Ada dua alasan yang membuat MA mengeluarkan SEMA ini. Pertama, mayoritas para narapidana kasus narkoba termasuk pemakai yakni sebagai korban, yang jika dilihat dari aspek kesehatan mereka sesungguhnya orang-orang yang menderita sakit. Oleh karena itu, memenjarakan yang bersangkutan bukanlah langkah yang tepat karena telah mengabaikan kepentingan perawatan dan pengobatan, ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA Nurhadi.

 

Kedua, lanjut Nurhadi, kondisi Lembaga Permasyarakatan (Lapas) saat ini juga sudah tidak mendukung. Bila narapidana narkoba digabung dengan tahanan kriminal lainnya, dikhawatirkan semakin memperburuk kondisi kejiwaan dan kesehatan. Kesehatan yang diderita para narapidana narkotika dan psikotropika akan semakin berat, ujarnya.

 

SEMA ini memang ditujukan kepada para hakim di tingkat pertama dan banding yang menangani perkara narkoba. Namun, Nurhadi tidak dapat memastikan apakah diterbitkannya SEMA ini karena para hakim sering mengabaikan ketentuan Pasal 41 UU Psikotropika dan Pasal 47 ayat (1) UU Narkortika. Kami belum melakukan survey mengenai hal itu, tuturnya. Sehingga, ia mengaku tak bisa menghitung berapa persen terpidana narkoba yang semestinya masuk rehabilitasi tetapi dimasukan ke penjara oleh para hakim.

 

Direktur IV Narkoba Bareskrim Mabes Polri, Hari Montolalu menyambut baik dikeluarkannya SEMA ini. Meski mengaku belum membaca secara detail, Hari menilai SEMA ini dapat mereduksi bahaya akses narkoba ke dalam LP. Kalau ini berlaku, sudah tepat, tuturnya.

Pertemuan antara pimpinan Mahkamah Agung (MA) dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) beberapa waktu lalu akhirnya membuahkan hasil konkret. Pada pertemuan yang bersifat tertutup itu MA diwakili oleh Ketua MA Harifin A Tumpa, Ketua Muda Pengawasan Djoko Sarwoko dan Hakim Agung Artidjo Alkostar. Sedangkan dari BNN, di antaranya Ketua Pelaksana Harian Gories Mere, Kapusgakum Arif Sumarwoto. Mereka membicarakan masalah vonis hakim yang dijatuhkan kepada para pemakai narkoba.

 

Pertemuan itu menghasilkan Surat Edaran MA No.7 Tahun 2009 tentang Menempatkan Pemakai Narkoba ke Dalam Panti Terapi dan Rehabilitasi. Dalam SEMA yang ditandatangani Harifin pada 17 Maret 2009 itu, terdapat petunjuk bagi setiap hakim di pengadilan negeri dan pengadilan tinggi dalam menangani perkara narkoba. 

 

Harifin meminta agar para hakim sedapat mungkin tidak buru-buru memvonis terpidana pemakai narkoba untuk dijebloskan ke penjara. Melainkan bisa dikirim ke Panti Terapi atau Rehabilitasi. Petunjuk MA ini bukan tanpa dasar. UU No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan UU No.22 Tahun 1997 tentang Narkotika mengatur hal itu.

 

Pasal 41 UU Psikotropika menyebutkan 'Pengguna psikotropika yang menderita sindroma ketergantungan yang berkaitan dengan tindak pidana di bidang psikotropika dapat diperintahkan oleh hakim yang memutus perkara tersebut untuk menjalani pengobatan dan/atau perawatan'.  Sedangkan Pasal 47 ayat (1) UU Narkotika menyatakan Hakim yang memeriksa perkara pecandu narkotika dapat memutuskan untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan/atau perawatan apabila pelaku terbukti bersalah. Masa di panti rehabilitasi ini harus dihitung juga sebagai masa menjalani hukuman. Bila pecandu narkotika tak dinyatakan bersalah, hakim juga dapat mengeluarkan penetapan yang memerintahkan pecandu narkotika itu dikirim ke panti rehabilitasi.

Halaman Selanjutnya:
Tags: