Lagi, Nasabah Gugat Perusahaan Pialang Berjangka
Berita

Lagi, Nasabah Gugat Perusahaan Pialang Berjangka

Ingin mendapat keuntungan sampai 300 persen, nasabah PT Kontak Perkasa Futures mengaku malah rugi besar. Uang Rp 400 juta yang sudah diinvestasikan tak kunjung berbuah. Nasabah pun menggugat perusahaan pialang berjangka itu.

Oleh:
Mon
Bacaan 2 Menit
Lagi, Nasabah Gugat Perusahaan Pialang Berjangka
Hukumonline

 

Alih-alih menerima keuntungan, tiga minggu berselang, Desmaniar malah diminta untuk menyuntik dana tambahan lagi ke Kontak Perkasa. Kalau tidak uang Rp 400 juta akan raib. Desmaniar merasa dirinya ditipu, ia pun meminta agar uangnya dikembalikan. Bagaimana tidak, uang itu adalah deposito dari gaji pensiunan suaminya yang digunakan untuk kebutuhan rumah tangga.

 

Berbagai upaya dilakukan Desmaniar untuk memperjuangkan pengembalian uangnya. Mulai dari tawaran musyawarah, somasi, pengaduan ke Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) hingga pengaduan penipuan ke Poltabes Pekanbaru. Namun hasilnya tetap nihil. Melalui kuasa hukumnya dari M. Kamal Singadirata & Rekan, Desmaniar akhirnya melayangkan gugatan pada Kontak Perkasa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Januari 2009 lalu. Gugatan ini jelas menambah daftar kelam perusahaan pialang berjangka yang digugat oleh nasabahnya.

 

Dalam gugatannya, Desmaniar tidak hanya membidik Kontak Perkasa sebagai Tergugat I. Gugatan juga dilayangkangkan kepada PT Bursa Berjangka Jakarta, PT Kliring Berjangka Indonesia, PT Bank Central Asia dan PT Royal Assetindo, masing-masing sebagai tergugat II, III, IV dan V. Pemerintah Indonesia cq Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) juga disasar sebagai turut tergugat.

 

Melawan Hukum

Kuasa hukum Desmaniar menyatakan proses penandatangan perjanjian melawan hukum sebab ketika itu data yang tertuang dalam perjanjian kosong. Data penggugat baru diisi kemudian oleh karyawan terugat, Yudistira, dari fotokopi KTP Desmaniar. Bahkan ada beberapa data yang dimanipulasi, seperti penghasilan penggugat per tahun. Selain itu perjanjian tidak ditandatangani tanpa berhadap-hadapan langsung antara Demaniar dengan pihak Kontak Perkasa.

 

Selain itu, dasar hukum yang digunakan dalam perjanjian keliru. Dalam perjanjian disebutkan, dasar hukum perjanjian adalah UU No. 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. Faktanya, uang yang disetor pengugat digunakan untuk perdagangan mata uang asing dan indeks saham Hanseng di Hongkong. Transaksi perdagangan itu diatur dalam UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal bukan UU No. 32 Tahun 1997.

 

Menurut kuasa hukum Desmaniar, mekanisme trading yang dilakukan Kontak Perkasa melawan hukum sebab setiap transaksi tidak melalui persetujuan tertulis dari penggugat sebagai pemilik dana. Pengugat hanya dimintakan konfirmasi melalui telepon. Trading juga dilakukan secara tanpa analisis dan kehatian-hatian. Hal itu terlihat dari kerugian yang diderita penggugat empat hari setelah menyetorkan dana awal.

 

Oleh karena itu, Desmaniar meminta majelis hakim menyatakan perdagangan Indeks yang mengacu pada Surat Keputusan Bappebti No.55/Bappebti/KP/1/2003 batal demi hukum. Bappebti sendiri dituntut untuk membekukan usaha Kontak Perkasa I, II dan III.

 

Selain itu, para tergugat juga dituntut untuk mengembalikan uang Desmaniar yang telah disetor sebesar Rp 400 juta. Plus bunga satu persen sejak uang disetor kepada tergugat hingga uang Rp 400 juta dikembalikan ke Desmaniar. Desmaniar juga menuntut ganti rugi imaterial sebesar Rp 1 miliar lantaran saat ini ia sedang dalam proses perceraian dengan suaminya karena kasus ini.

 

Dalam jawabannya, Kontak Perkasa melalui kuasa hukumnya Lucas & Partner menyatakan gugatan seharusnya dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sesuai dengan Buku Perjanjian yang ditandatangani para pihak. Kontak Perkasa menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili kasus ini.

 

Persidangan perkara ini akan dilanjutkan Senin (06/4) pekan depan dengan agenda pembacaan putusan sela oleh majelis hakim yang diketuai Makassau.

Untung tak dapat diraih, malang tak dapat dihindarkan. Begitulah gambaran nasib Desmaniar. Sudah kehilangan uang Rp 400 juta, ia pun harus kehilangan suami tercintanya. Persoalan itu muncul lantaran ia bergabung sebagai nasabah PT Kontak Perkasa Futures. Alih-alih mendapat keuntungan 100 hingga 300 persen dari investasi Rp 400 juta, dia malah menderita kerugian.

 

Ceritanya berawal pada November 2007. Saat itu Desmaniar ditemui oleh Acting Division Manager Kontak Perkasa. Ketika itu, ia ditawari untuk berinvestasi di Kontak Perkasa. Awalnya, Desmaniar menolak sebab ia hanyalah ibu rumah tangga bersuamikan seorang pensiunan. Namun setelah diiming-imingi keuntungan, Desmaniar pun melemah dan akhirnya ikut mendaftar sebagai nasabah Kontak Perkasa.

 

Pada 11 Desember 2007, Desmania menandatangani perjanjian dengan Kontak Perkasa. Pada saat penandatanganan perjanjian, pegawai Kontak Perkasa membuka lembar per lembar perjanjian untuk Desmaniar paraf. Yakni, lembar bagian aplikasi pembukaan rekening, perjanjian pemberian amanat, dokumen pemberitahuan adanya resiko yang harus disampaikan oleh pialang berjangka dan surat kuasa. Namun Kontak Perkasa tidak menjelaskan isi perjanjian padahal didalamnya banyak kata asing yang tidak dimengerti Desmaniar.

 

Dua hari berselang, Desmaniar mencairkan deposito yang tersimpan di PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) cabang Pekanbaru. Desmaniar lalu menyerahkan uang Rp 200 juta yang kemudian ditransfer ke PT Bank Central Asia Tbk (BCA) cabang Pekanbaru. Kontak Perkasa berjanji setoran awal Desmaniar aman karena hanya dipakai 20 persen atau senilai AS$ 4.000, sedang sisanya akan disimpan. Dari dana itu, Kontak Perkasa berjanji akan memberikan keuntungan minimal dua atau tiga kali lipat.

 

Seminggu berselang, Kontak Perkasa memberitahukan bahwa setoran Desmaniar dalam keadaan bahaya karena itu perlu menambah setoran lagi. Jika tidak, setoran awal akan hangus. Lantaran panik, Desmaniar kembali menyerahkan uang Rp 200 juta kepada Kontak Perkasa. Kontak Perkasa sendiri berjanji ‘menyelamatkan' uang Desmaniar dan menjanjikan keuntungan yang bisa diambil Januari 2009.

Tags: