Praktek Money Laundering dan Ironi Kerahasiaan Bank
Fokus

Praktek Money Laundering dan Ironi Kerahasiaan Bank

Draf Rancangan Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (RUU PTPPU) telah diserahkan Bank Indonesia pada awal 2001. Bank Indonesia (BI) sendiri telah mempersiapkan RUU PTPPU ini sejak lama. Jauh lebih lama lagi tuntutan masyarakat akan kehadiran Undang-Undang yang memberikan pengaturan pemberantasan kegiatan pencucian uang.

Oleh:
Amr/APr
Bacaan 2 Menit
Praktek <I>Money Laundering</I> dan Ironi Kerahasiaan Bank
Hukumonline

Dalam sebuah diskusi di Jakarta beberapa waktu lalu, Ketua Tim RUU PTPPU Bank Indonesia, Yunus Husein, mengemukakan bahwa praktek pencucian uang di Indonesia terjadi karena adanya rezim devisa bebas, aturan mengenai rahasia bank, kebutuhan dana untuk investasi, dan adanya kemajuan teknologi.

Pendapat yang hampir serupa juga dikemukakan oleh Staf Bidang Anti Korupsi Badan BPKP, M. Yusuf AS, bahwa praktek money laundering terhadap dana hasil korupsi di Indonesia "dipelihara" dengan logika kerahasiaan bank yang sulit dinalar.

Konversi miliaran uang haram

Tindak pidana pencucian uang atau sering juga dikenal dengan "pemutihan uang" adalah "the conversion or transfer of property, knowing it is derived from crime, to conceal or disguise its illicit origin or to assist a person who is involved in crime to evade legal consequences".

Tindak pidana pencucian uang dapat juga diartikan, "the concealment or disguising of the we nature, source, location, disposotion, movement, rights over, or ownership pf property, knowing that the property is derinved from crime" ; "the acquisition, possession, or use of property, knowing when it is received that it was derived from a crime or from participation in a crime" (Flood, 1991:122).

Definisi tindak pidana pencucian uang di atas diberikan oleh Financial Action Task Force (FATF), sebuah badan yang dibentuk Masyarakat Ekonomi Eropa (MEE) pada 1989. Tugas utama FATF adalah melakukan estimasi hasil kerjasama yang sebelumnya dilakukan antar-anggota MEE untuk mencegah sistem perbankan dan lembaga-lembaga keuangan digunakan untuk aktifitas pencucian uang.

Di lain pihak, RUU PTPPU mengatur dalam Pasal 2 bahwa tindak pidana  pencucian uang adalah semua tindak pidana sebagai hasil dari korupsi, penyuapan, penyelundupan, dan tindak pidana perbankan. RUU  ini juga meliputi tindak pidana yang berkaitan dengan narkotika, psikotropika, perdagangan budak baik wanita atau anak serta perjudian dan terorisme.

Dari dua definisi tentang pencucian uang tersebut, terungkap bahwa pemutihan uang dilakukan terhadap uang yang dihasilkan dari beragam jenis tindak pidana. Kasus Pilot MS yang tertangkap membawa 8.000 pil ekstasi di Amsterdam pada 1996 menggugah kesadaran masyarakat akan praktek pencucian uang di Indonesia.

Tags: