Pasal Penghasutan Kembali Diusulkan Menjadi Delik Materil
Utama

Pasal Penghasutan Kembali Diusulkan Menjadi Delik Materil

Dua ahli yang dihadirkan Rizal Ramli di sidang MK mengusulkan agar Pasal 160 KUHP tentang penghasutan yang dijerat kepada Rizal diiubah menjadi delik materil. Artinya, tindakan penghasutan harus berdampak pada tidak pidana lain seperti kerusuhan.

Oleh:
Ali
Bacaan 2 Menit
Pasal Penghasutan Kembali Diusulkan Menjadi Delik Materil
Hukumonline

 

Menurut Rudy, seharusnya tindak pidana penghasutan diatur menjadi delik materil. Artinya, seorang yang melakukan penghasutan baru bisa dipidana bila berdampak pada tindak pidana lain, seperti kerusuhan. Jadi, harus dibuktikan adanya korelasi antara ucapan yang menghasut dengan kerusuhan yang timbul. Usulan ini memang bukan barang baru. Dalam rancangan revisi KUHP, perubahan delik formil ke delik materil sudah diakomodasi, meski tak jelas kapan Rancangan KUHP itu disahkan oleh DPR dan Pemerintah.

 

Dalam praktik, meski Pasal 160 ini masih masuk ke dalam kategori delik formil, jaksa penuntut umum dalam membuat dakwaan kerap mengarah pada kerangka delik materil. Contohnya perkara pidana atas nama Sekretaris Jenderal Komite Bangkit Indoneisa Ferry Joko Juliantono. Ia didakwa telah melakukan penghasutan secara sendiri maupun bersama-sama dengan Rizal dalam acara 'Perayaan 100 Tahun Kebangkitan Nasional' pada 20 Mei 2008 lalu.

 

Penutut umum Cirus Sinaga mengakui bahwa pasal penghasutan ini adalah delik formil. Sehingga tidak harus ada akibatnya terlebih dahulu. Hanya dengan ucapan-ucapan, deliknya selesai, tuturnya beberapa waktu lalu. Uniknya, dalam dakwaan, Cirus menceritakan secara detail akibat dari ucapan Ferry tersebut. Mulai dari siapa yang dihasut sampai pecahnya kerusuhan dalam aksi unjuk rasa menolak kenaikan BBM. Menurutnya, aksi anarkis itu akibat dari penghasutan yang dilakukan oleh Ferry.

 

Saat ini memang baru Ferry yang didakwa, sedangkan Rizal masih diperiksa Kepolisian. Namun, Rizal diramal akan didakwa mirip dengan dakwaan Ferry. Rudy menegaskan sampai saat ini Pasal 160 masih merupakan delik formil, sehingga kurang relevan bila penuntut umum mengkaitkannya dengan aksi kerusuhan.

 

Selain itu, bila Pasal 160 ini benar-benar berubah menjadi delik materil, Rudy mewanti-wanti agar penguasa tak menjadikan ketentuan ini untuk membungkam rakyat. Ia menegaskan harus jelas hubungan kausalitas atau sebab-akibat antara ucapan yang dinilai sebagai penghasutan dengan sebuah aksi kerusuhan. Bisa saja kerusuhan berasal dari ucapan orang yang berbeda, tuturnya.  

  

Kritik atau Menghasut?

Sementara itu, Direktur Litigasi Dephukham Qomaruddin meminta agar pemohon tidak mencampuradukan antar kritikan dengan penghasutan. Ia menegaskan dalam sidang-sidang sebelumnya sudah jelas perbedaan menyampaikan pendapat, kritikan, dan penghasutan. Ia juga mengingatkan bahayanya bila MK mencabut Pasal 160 tersebut. Perbuatan anarki bisa saja terjadi bila Pasal 160 ini tak ada, tuturnya.

 

Rudy tentu saja memahami perbedaannya. Ia mengutip kamus bahasa Indonesia untuk mengartikan kata menghasut. Menghasut adalah membangkitkan hati orang lain supaya orang tersebut menjadi marah, katanya. Sedangkan kritikan disampaikan sesuai dengan fakta.

 

Sahetapy yang juga Ketua Komisi Hukum Nasional sependapat dengan Rudy. Kritikan disampaikan harus berdasarkan substansi permasalahan, ujarnya. Ia bahkan menilai pemerintah yang kerap keliru mendefinisikan penghasutan dengan kritikan. Bila penguasa benar-benar dipilih oleh masyarakat, maka dia tak perlu tersinggung ketika masyarakatnya memberikan kritikan, pungkas tokoh sepuh dalam dunia hukum Indonesia ini.

Dua pakar hukum pidana, Prof J.E. Sahetapy dan Rudy Satriyo, dihadirkan Rizal Ramli ke ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK). Keduanya diharapkan dapat mendukung permohonan Rizal seputar pengujian Pasal 160 KUHP. Pasal yang memuat ketentuan tindak pidana penghasutan itu memang sedang diuji konstitusionalitasnya ke MK.

 

Secara lengkap Pasal 160 KUHP berbunyi Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut suapaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

 

Di persidangan, Sahetapy maupun Rudy sepakat pasal tersebut bertentangan dengan konstitusi. Pasal ini membelenggu kebebasan berpendapat dan berpikir sebagaimana dijamin oleh UUD 1945, ujar Sahetapy. Ia juga menyebut pasal ini sudah tak relevan digunakan lantaran secara secara historis acapkali digunakan Pemerintah Hindia Belanda untuk melanggengkan kekuasaannya.

 

Meski menolak, keduanya mengaku bisa menerima pasal ini bila rumusan deliknya diperbaiki. Rudy mengatakan saat ini pasal penghasutan masuk ke dalam delik formil. Yakni, perbuatan penghasutan itu bisa langsung dipidana tanpa melihat ada tidaknya dampak dari penghasutan tersebut.

Tags: